Fakta-Fakta di Balik Munculnya Kotak Suara Berbahan Kardus
Merdeka.com - Belakangan ramai tentang kotak suara berbahan kardus yang akan digunakan untuk Pemilu 2019. Munculnya kabar tentang kotak suara kardus itu jadi pro dan kontra.
Meski terbuat dari bahan kardus, namun kotak suara diklaim kedap air. Sebab juga ada campuran plastiknya. Bagaimana sebenarnya muncul ide kotak suara berbahan kardus yang akan digunakan pada Pemilu 2019?
Disetujui DPR
-
Kapan Kotak Suara Pemilu digunakan? Kotak suara menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
-
Apa fungsi utama dari Kotak Suara Pemilu? Kotak suara pemilu adalah wadah atau kontainer khusus yang digunakan dalam proses pemilihan umum atau pemilihan lainnya untuk mengumpulkan suara warga negara.
-
Mengapa Kotak Suara Pemilu dibuat transparan? Kotak suara umumnya terbuat dari bahan yang kuat dan transparan agar proses penghitungan suara dapat dilakukan dengan transparan dan dapat dipantau oleh saksi-saksi dari berbagai calon atau partai politik.
-
Bagaimana Kotak Suara Pemilu menjaga kerahasiaan suara? Tujuan utama dari kotak suara adalah menjaga kerahasiaan dan keamanan suara setiap pemilih, sehingga setiap individu dapat dengan bebas mengekspresikan pilihannya tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain.
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Di mana Kotak Suara Pemilu disimpan setelah pemilihan? Setelah pemilihan selesai, kotak suara tersebut akan disegel dan dibawa ke pusat penghitungan suara untuk proses selanjutnya.
Pembuatan kotak suara berbahan dasar kardus sudah melalui persetujuan oleh DPR dan pemerintah. Awalnya Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengusulkan lewat draft PKPU tentang logistik. Kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Maret 2018.
Menurut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, penggunaan bahan tersebut sudah disetujui semua fraksi di Komisi II. "Komposisi pimpinan Komisi II DPR terdiri dari Golkar, PKB, Gerindra, PKS dan Demokrat," kata Baidowi.
Disahkan oleh Pemerintah
Setelah RDP dan disetujui oleh semua fraksi di DPR, PKPU dibawa ke Kemenkumham. Kemudian Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15 tahun 2018. Dalam KPU Nomor 15 tahun 2018 ayat Pasal 16 adalah: "Bilik pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dibuat dari bahan plastik sheet/plastik papan (board)/karton."
Pembuatan Merujuk Pada UU
Ide kotak kardus sebagai kotak suara juga sesuai dengan Undang-Undang Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017. Dalam UU itu dijelaskan bahwa kotak suara harus transparan dan bisa dilihar dari luar. Dalam penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah: "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."
KPU Hemat Hingga Rp 663 miliar
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pengalihan bahan logistik kotak dan bilik suara pemilihan umum dari alumunium ke karton menghemat anggaran pemerintah hingga ratusan miliar rupiah."Dari pagu pengadaan kotak suara yang disiapkan pemerintah sekitar Rp 948 miliar, kami hanya membelanjakannya sekitar 29,97 persen, sedangkan untuk bilik dari pagu sekitar Rp 196 miliar, hanya 30,51 persen yang kami belanjakan untuk pilpres dan pemilu legislatif 2019," katanya.Menurutnya, harga satuan kotak suara senilai Rp 57.500 hingga Rp 62.500 per buah, sudah termasuk biaya pengiriman ke seluruh daerah di Pulau Jawa.
Pernah Dipakai pada 2014
Kotak suara yang terbuat dari karton kedap air ini pernah digunakan pada pemilu 2014. Kini kotak tersebut akan kembali digunakan pada pemilu serentak 2019. "Itu sudah dilakukan di Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017, dan 2018." kata Mantan Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.Menurutnya, penggunaan kotak kardus ini sebagai pengganti dari kotak suara yang rusak di berbagai daerah. "Maka untuk menggantinya dibuat kotak suara, dari bahan apa, dari bahan karton kedap air dengan spesifikasi tertentu, kualitasnya juga sama." katanya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kotak suara adalah atribut penting dalam proses pelaksanaan pemilu.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKasus semacam itu belum pernah terjadi dalam pelaksanaan pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU sudah mendistribusikan 4 juta kotak suara untuk TPS di seluruh Indonesia jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTarget penyaluran logistik untuk keperluan Pemilu 2024 itu akan selesai pada 10 November 2023.
Baca SelengkapnyaGOR dapat dimanfaatkan sebagai gudang logistik untuk mendukung Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah penyebab yang membuat surat suara tidak sah. Pemilih wajib tahu
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaDalam simulasi ini dilakukan berbagai adegan situasi yang kemungkinan terjadi saat masa pemungutan seperti pemilih dengan kebutuhan khusus.
Baca SelengkapnyaSebanyak 8.425.755 surat suara tersebut telah didistribusikan langsung ke KPU kabupaten dan kota.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaSurat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca Selengkapnya