Fakta-Fakta di Balik Sidang Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun
Merdeka.com - Pada Selasa (11/6) kemarin Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara pada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," kata Majelis Hakim.
-
Bagaimana cara Ahmad Dhani menghasilkan uang? Sebelumnya, Ahmad Dhani juga mengungkapkan bahwa tarif untuk Dewa 19 dalam sekali pertunjukan adalah sekitar Rp250 juta.
-
Siapa saja anak-anak Ahmad Dhani? Di antara putra-putrinya adalah Ahmad Al Ghazali, Ahmad El Jalaluddin Rumi, Abdul Qodir Jaelani, Safeea Ahmad, dan Muhammad Ali, serta dua anak sambung dari pernikahan pertama Mulan Jameela, Muhammad Rafly Aziz Nugraha dan Tiarani Savitri Nugraha.
-
Siapa yang mirip dengan Ahmad Dhani saat kecil? Saat kecil, Dhani mirip banget dengan El Rumi.
-
Gimana Dhani tunjukin kecintaan? Momen-momen kebersamaan Ahmad Dhani dan Mulan ini berhasil memancing perasaan banyak orang. Terutama mengingat citra Dhani yang terlihat tegas dan berwibawa, ternyata ia sangat mencintai Mulan.
-
Apa yang dilakukan Ahmad Dhani dengan 7 anaknya? Suasana hangat begitu terasa dalam potret-potret keluarga Ahmad Dhani. Ia terlihat sebagai sosok ayah penyayang yang tidak membedakan kasih sayangnya untuk setiap anak, baik kandung maupun sambung.
-
Bagaimana Ahmad Dhani menunjukkan kecintaannya pada musik sejak kecil? Kecintaannya kepada musik sudah terlihat sejak ia masih kecil, dengan mengikuti les piano.
Ada beberapa fakta di balik sidang Ahmad Dhani hingga putusan vonis hakim. Berikut fakta-fakta sidang Ahmad Dhani:
Pertimbangan Hakim Sebelum Memvonis Ahmad Dhani
Vonis yang dijatuhkan untuk Ahmad Dhani sudah melalui pertimbangan. Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa dianggap sopan selama di persidangan. Ia juga dianggap cukup kooperatif selama menjalani masa persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim antara lain, terdakwa mengaku tidak bersalah, dan masih menjalani hukuman dalam kasus ujaran kebencian yang kini masih dalam tahap kasasi.
Tersangkut Kasus Pencemaran Nama Baik
Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan dugaan pelontaran ujaran kebencian dengan menyebut kata "idiot" dalam sebuah vlog saat acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Saat itu, dia tengah diadang massa di Hotel Majapahit.
Sebelumnya Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Dhani Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan
Ahmad Dhani mengungkapkan kekecewaannya setelah hakim memvonis 1 tahun penjara. Beberapa kekecewaannya terkait pada fakta-fakta persidangan yang menurutnya diabaikan oleh hakim.
Dhani menyebut ada beberapa poin fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim. Pertama, keterangan saksi ahli yang terlibat dalam pembuatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU itu menyebutkan bahwa subjek hukum yang menjadi korban dalam pasal 27 ayat 3 adalah perorangan, bukan lembaga hukum.
"Tapi saya dilaporkan oleh koalisi bela NKRI, bukan perorangan," kata Ahmad Dhani.
Kedua, saksi yang diajukan tim jaksa yang menyebut kasus vlog idiot bukan masuk masuk pasal 27 ayat 3, melainkan penghinaan ringan pasal 315.
"Selanjutnya adalah fakta yang disembunyikan. Bahwa pelapor adalah pelaku persekusi. Pelapor yang sempat bersaksi di persidangan adalah pelaku persekusi," kata Dhani.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ammar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaDhani unggul dari Cucu Presiden Pertama Soekarno, PUTI GUNTUR SOEKARNO yang mendapat 38.603 suara.
Baca SelengkapnyaHubungan Ahmad Dhani dan Once Mekel sempat memanas. Perkara pembayaran royalti yang tidak dipatuhi oleh Once Mekel, menurut Ahmad Dhani.
Baca SelengkapnyaSebelum menjadi seorang maestro pencipta banyak masterpiece, Ahmad Dhani dulunya adalah seorang pemuda asal Surabaya yang tampan.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.
Baca SelengkapnyaPentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.
Baca Selengkapnya“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaMario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya