Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-Fakta di Balik Sidang Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun

Fakta-Fakta di Balik Sidang Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Sidang vonis Ahmad Dhani. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Pada Selasa (11/6) kemarin Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara pada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," kata Majelis Hakim.

Ada beberapa fakta di balik sidang Ahmad Dhani hingga putusan vonis hakim. Berikut fakta-fakta sidang Ahmad Dhani:

Pertimbangan Hakim Sebelum Memvonis Ahmad Dhani

Vonis yang dijatuhkan untuk Ahmad Dhani sudah melalui pertimbangan. Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa dianggap sopan selama di persidangan. Ia juga dianggap cukup kooperatif selama menjalani masa persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim antara lain, terdakwa mengaku tidak bersalah, dan masih menjalani hukuman dalam kasus ujaran kebencian yang kini masih dalam tahap kasasi.

Tersangkut Kasus Pencemaran Nama Baik

Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019).

Jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan dugaan pelontaran ujaran kebencian dengan menyebut kata "idiot" dalam sebuah vlog saat acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Saat itu, dia tengah diadang massa di Hotel Majapahit.

Sebelumnya Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Dhani Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Ahmad Dhani mengungkapkan kekecewaannya setelah hakim memvonis 1 tahun penjara. Beberapa kekecewaannya terkait pada fakta-fakta persidangan yang menurutnya diabaikan oleh hakim.

Dhani menyebut ada beberapa poin fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim. Pertama, keterangan saksi ahli yang terlibat dalam pembuatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU itu menyebutkan bahwa subjek hukum yang menjadi korban dalam pasal 27 ayat 3 adalah perorangan, bukan lembaga hukum.

"Tapi saya dilaporkan oleh koalisi bela NKRI, bukan perorangan," kata Ahmad Dhani.

Kedua, saksi yang diajukan tim jaksa yang menyebut kasus vlog idiot bukan masuk masuk pasal 27 ayat 3, melainkan penghinaan ringan pasal 315.

"Selanjutnya adalah fakta yang disembunyikan. Bahwa pelapor adalah pelaku persekusi. Pelapor yang sempat bersaksi di persidangan adalah pelaku persekusi," kata Dhani.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ajukan Banding, Hukuman Ammar Zoni Malah Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Ajukan Banding, Hukuman Ammar Zoni Malah Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Ammar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Dhani Vs Cucu Soekarno di 'Dapil Neraka' Jatim I Versi Real Count Sementara
VIDEO: Panas Dhani Vs Cucu Soekarno di 'Dapil Neraka' Jatim I Versi Real Count Sementara

Dhani unggul dari Cucu Presiden Pertama Soekarno, PUTI GUNTUR SOEKARNO yang mendapat 38.603 suara.

Baca Selengkapnya
Pernah Berseteru, Kini Ahmad Dhani dan Once Mekel ‘Bersatu’ di Komisi X DPR
Pernah Berseteru, Kini Ahmad Dhani dan Once Mekel ‘Bersatu’ di Komisi X DPR

Hubungan Ahmad Dhani dan Once Mekel sempat memanas. Perkara pembayaran royalti yang tidak dipatuhi oleh Once Mekel, menurut Ahmad Dhani.

Baca Selengkapnya
Kumpulan Potret Jadul Ahmad Dhani Ketika Masih Muda, Sudah Pancarkan Aura Bintang
Kumpulan Potret Jadul Ahmad Dhani Ketika Masih Muda, Sudah Pancarkan Aura Bintang

Sebelum menjadi seorang maestro pencipta banyak masterpiece, Ahmad Dhani dulunya adalah seorang pemuda asal Surabaya yang tampan.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya
Depan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto, Ahmad Dhani Curhat 'Kampanyekan Prabowo-Gibran di Markas TNI AU, Sekarang di Blacklist'
Depan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto, Ahmad Dhani Curhat 'Kampanyekan Prabowo-Gibran di Markas TNI AU, Sekarang di Blacklist'

Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Konser Ahmad Dhani di Surabaya
Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Konser Ahmad Dhani di Surabaya

“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya