Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-Fakta Disertasi Hubungan Seks di Luar Nikah Hingga Bikin Publik Geger

Fakta-Fakta Disertasi Hubungan Seks di Luar Nikah Hingga Bikin Publik Geger Abdul Aziz penulis disertasi soal hubungan seks di luar nikah. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Disertasi milik mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz berjudul 'Konsep Milk Al-Yamin: Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital' menuai kontroversi. Disertasi tersebut dianggap tidak cocok diterapkan di Indonesia.

Terlebih lagi, Indonesia merupakan bangsa yang mayoritas penduduk muslim melarang hubungan seks di luar nikah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menilai hasil penelitian Abdul Aziz bertentangan dengan Al Quran dan As Sunnah serta kesepakatan ulama. Berikut fakta-fakta soal disertasi Abdul Aziz:

Kajian Ilimiah Pemikiran Muhammad Syahrur

Orang lain juga bertanya?

Disertasi Abdul Aziz soal hubungan seks di luar nikah membuat geger dunia pendidikan. Disertasi itu mendapat nilai sangat memuaskan dari dewan penguji.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof Yudian Wahyudi mengatakan disertasi itu berdasarkan pemikiran intelektual muslim asal Suriah Muhammad Syahrur. Dia menilai sebagai peneliti Abdul Aziz objektif dalam mengkaji dan mengkritisi pendapat Syahrur, baik dari segi linguistik maupun pendekatan gender.

Namun, jika ingin diberlakukan, pandangan Syahrur harus ditambah akad nikah, wali, saksi dan mahar. Konsekuensinya, kata-kata Syahrur "jika masyarakat menerima", maka harus mendapatkan legitimasi dari ijmak.

"Dalam konteks Indonesia dibuat usulan melalui MUI kemudian dikirim ke DPR, agar disahkan jadi undang-undang. Tanpa proses ini tidak dapat diberlakukan di Indonesia," kata Yudian.

Tanggapan Penguji

Salah satu penguji disertasi Abdul Aziz, Prof Euis Nurlaila mengatakan disertasi itu merupakan kajian ilmiah atas pemikiran Syahrur. Abdul Aziz memahami bahwa konsep 'Milk Al-Yamin' hubungan seksual di luar pernikahan diperbolehkan dalam Islam.

Dalam disertasinya, Abdul menekankan bahwa Syahrur mengembangkan konsep ini untuk diterapkan di masa sekarang dalam beberapa bentuk pernikahan atau tepatnya hubungan seksual seperti nikah misyar, nikah pertemanan atau lainnya.

"Tujuan Syahrur dalam pemahaman penulis (Abdul Aziz) adalah untuk melindungi institusi perkawinan yang diagungkan Syariat Islam untuk menjadi keluarga yang sakinah, bahagia dan damai," kata dia.

Sementara itu, Alimatul Qibtiyah, penguji disertasi Abdul Aziz lainnya, menilai pemikiran Syahrur mengakui konsep 'Milk Al-Yamin' problematis terutama jika dilihat dari perspektif kesetaraan gender.

Perspektif yang digunakan Syahrur, menurut dia, lebih menekankan kriteria perempuan yang boleh dinikahi secara non-marital (nikah hanya untuk kepuasan seksual).

"Tidak melihat dampak yang ditimbulkan terhadap istri pertama (istri yang ada di rumah), kesehatan reproduksi, hak-hak anak, dan hak-hak perempuan dari pernikahan non-marital," kata dia.

Penulis Minta Maaf

Disertasi berjudul 'Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital' membuat geger. Hal ini lantaran kajian ilmiah itu tak pantas bila diimplementasikan di Indonesia.

Atas hal itu, penulis disertasi Abdul Aziz meminta maaf. Dia mengaku disertasi tersebut berdasarkan penelitian dan pemikiran intelektual muslim asal Suriah Muhammad Syahrur.

"Saya memohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini," kata Abdul Aziz di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Selasa (3/9).

Merevisi Disertasi

Dalam kesempatan yang sama selain minta maaf, Abdul Aziz menyebut akan mengubah isi disertasi. Abdul Aziz menerangkan jika perubahan disertasi ini merupakan saran dari para promotornya.

Sebagai seorang mahasiswa program doktoral, dia telah berdialog dengan para promotornya terkait disertasi yang dibuat.

Dari dialektika itu, Abdul Aziz menyetujui saran promotor untuk mengubah disertasi yang dibuatnya. 'Problematika Konsep Milk al-Yamin Dalam Pemikiran Muhammad Syahrur'. Selain mengubah judul, Abdul Aziz menyebut ada beberapa bagian di isi yang akan ikut direvisi pula. Di antaranya adalah bagian yang menimbulkan kontroversial.

"Saya juga menyampaikan terima kasih atas saran, respons dan kritikan terhadap disertasi ini dan terhadap keadaan yang diakibatkan oleh kehadiran dan diskusi yang menyertainya," kata Abdul Aziz.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hukum Istri Selingkuh dalam Islam dan Azab yang Menimpanya di Akhirat, Perlu Dipahami
Hukum Istri Selingkuh dalam Islam dan Azab yang Menimpanya di Akhirat, Perlu Dipahami

Selingkuh adalah perbuatan yang dilarang dan dikecam dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Viral Video Aliran Sesat Sebut Bolehkan Tukar Pasangan Asal Suka Sama Suka, Ini Respons Kemenag
Viral Video Aliran Sesat Sebut Bolehkan Tukar Pasangan Asal Suka Sama Suka, Ini Respons Kemenag

Dalam video itu terlihat seorang perempuan tampil tertutup dengan cadar.

Baca Selengkapnya
Dalil tentang Zina dan Pengertiannya yang Wajib Diketahui Umat Islam
Dalil tentang Zina dan Pengertiannya yang Wajib Diketahui Umat Islam

Merdeka.com merangkum informasi tentang dalil tentang zina dan pengertiannya yang wajib diketahui umat Islam.

Baca Selengkapnya
Heboh Pengajian Sesat di Riau, Bolehkan Seks Bebas untuk Menghapus Dosa
Heboh Pengajian Sesat di Riau, Bolehkan Seks Bebas untuk Menghapus Dosa

MUI telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan Rangsang Barat untuk menyelidiki

Baca Selengkapnya
Cerita Heboh 'Ajaran' Gus Samsudin Perbolehkan Tukar Pasangan Berujung Jemput Paksa Polisi
Cerita Heboh 'Ajaran' Gus Samsudin Perbolehkan Tukar Pasangan Berujung Jemput Paksa Polisi

Sebelumnya Polres Blitar sudah melakukan pemeriksaan kepada Gus Samsudin terkait konten tukar pasangan dalam video viral yang menyeret namanya

Baca Selengkapnya
Bolehkah Istri Puaskan Suami dengan Oral Seks? Simak Penjelasan Buya Yahya
Bolehkah Istri Puaskan Suami dengan Oral Seks? Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menyoroti pentingnya istri yang aktif dan inovatif dalam menyehatkan hubungan seksual saat kondisi seperti ini.

Baca Selengkapnya
MUI Sebut Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin Bertentangan dengan Islam
MUI Sebut Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin Bertentangan dengan Islam

Hasil kajian MUI menyimpulkan konten tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.

Baca Selengkapnya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Secara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus

Pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.

Baca Selengkapnya
Ini Sanksi Terhadap Dua Pria Terekam CCTV Mesum Dalam Masjid di Pesisir Selatan
Ini Sanksi Terhadap Dua Pria Terekam CCTV Mesum Dalam Masjid di Pesisir Selatan

Aksi tak senonoh dilakukan pelaku viral di media sosial usai terekam kamera pengawas masjid.

Baca Selengkapnya
Respon Habib Ja'far Komentari Kedekatan El Rumi dan Syifa Hadju, Kode Dukung 'Cipel' ke Pelaminan?
Respon Habib Ja'far Komentari Kedekatan El Rumi dan Syifa Hadju, Kode Dukung 'Cipel' ke Pelaminan?

El Rumi dan Syifa Hadju kini semakin berani memperlihatkan kedekatan mereka di hadapan publik.

Baca Selengkapnya
Tafsir Al Isra Ayat 32 tentang Larangan Berzina, Umat Muslim Wajib Tahu
Tafsir Al Isra Ayat 32 tentang Larangan Berzina, Umat Muslim Wajib Tahu

Al-Qur'an mengatur hal-hal buruk yang menjadi larangan Allah. Salah satunya adalah larangan berzina.

Baca Selengkapnya