Fakta-Fakta Disertasi Hubungan Seks di Luar Nikah Hingga Bikin Publik Geger
Merdeka.com - Disertasi milik mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz berjudul 'Konsep Milk Al-Yamin: Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital' menuai kontroversi. Disertasi tersebut dianggap tidak cocok diterapkan di Indonesia.
Terlebih lagi, Indonesia merupakan bangsa yang mayoritas penduduk muslim melarang hubungan seks di luar nikah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menilai hasil penelitian Abdul Aziz bertentangan dengan Al Quran dan As Sunnah serta kesepakatan ulama. Berikut fakta-fakta soal disertasi Abdul Aziz:
Kajian Ilimiah Pemikiran Muhammad Syahrur
-
Apa pengertian dari zina? Mengutip dari laman an-nur.ac.id, zina adalah perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat, dalam persetubuhan yang haram, yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan yang sah.
-
Apa yang dimaksud dengan maksiat? Maksiat dalam Islam mengacu pada perbuatan yang melanggar perintah Allah dan dosa terhadap ketentuan-Nya dan perintah rasul-Nya. Maksiat merujuk pada tindakan atau perilaku yang diharamkan dalam agama Islam.
-
Apa pengertian nikah menurut Islam? Sejatinya, pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan halal antara seorang wanita dan laki-laki dengan adanya akad nikah sah. Sementara itu, akad nikah sendiri merupakan istilah yang merujuk pada perjanjian suci antara pihak mempelai wanita dan pria. Perjanjian tersebut tak lain bertujuan untuk mengikat komitmen dan kasih sayang di antara pasangan.
-
Siapa yang diharamkan zina? Meskipun hanya berupa larangan, namun sebenarnya ayat ini merupakan peringatan dari Allah. Bahwa Allah ingin melindungi semua umatnya dari perbuatan buruk dan merugikan, dengan memberikan peringatan. Walaupun pada akhirnya ini kembali pada setiap individu, apakah akan mengindahkan peringatan dari Allah atau mengabaikan.
-
Bagaimana cara agar hubungan intim jadi ibadah? Berhubungan seksual juga bukan hanya untuk melepaskan hasrat nafsu belaka akan tetapi juga berkaitan erat dengan perasaan, bahasa tubuh, medis, hingga bernilai ibadah.
-
Siapa yang bisa diajak untuk membahas seks? 'Banyak orang khawatir menyakiti perasaan pasangannya. Mereka takut bahwa jika meminta sesuatu secara spesifik, pasangan akan menganggapnya sebagai kritik terhadap kemampuan atau pengetahuan seksual mereka,' kata Ev’Yan Whitney, seorang pakar seks dilansir dari Prevention.
Disertasi Abdul Aziz soal hubungan seks di luar nikah membuat geger dunia pendidikan. Disertasi itu mendapat nilai sangat memuaskan dari dewan penguji.
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof Yudian Wahyudi mengatakan disertasi itu berdasarkan pemikiran intelektual muslim asal Suriah Muhammad Syahrur. Dia menilai sebagai peneliti Abdul Aziz objektif dalam mengkaji dan mengkritisi pendapat Syahrur, baik dari segi linguistik maupun pendekatan gender.
Namun, jika ingin diberlakukan, pandangan Syahrur harus ditambah akad nikah, wali, saksi dan mahar. Konsekuensinya, kata-kata Syahrur "jika masyarakat menerima", maka harus mendapatkan legitimasi dari ijmak.
"Dalam konteks Indonesia dibuat usulan melalui MUI kemudian dikirim ke DPR, agar disahkan jadi undang-undang. Tanpa proses ini tidak dapat diberlakukan di Indonesia," kata Yudian.
Tanggapan Penguji
Salah satu penguji disertasi Abdul Aziz, Prof Euis Nurlaila mengatakan disertasi itu merupakan kajian ilmiah atas pemikiran Syahrur. Abdul Aziz memahami bahwa konsep 'Milk Al-Yamin' hubungan seksual di luar pernikahan diperbolehkan dalam Islam.
Dalam disertasinya, Abdul menekankan bahwa Syahrur mengembangkan konsep ini untuk diterapkan di masa sekarang dalam beberapa bentuk pernikahan atau tepatnya hubungan seksual seperti nikah misyar, nikah pertemanan atau lainnya.
"Tujuan Syahrur dalam pemahaman penulis (Abdul Aziz) adalah untuk melindungi institusi perkawinan yang diagungkan Syariat Islam untuk menjadi keluarga yang sakinah, bahagia dan damai," kata dia.
Sementara itu, Alimatul Qibtiyah, penguji disertasi Abdul Aziz lainnya, menilai pemikiran Syahrur mengakui konsep 'Milk Al-Yamin' problematis terutama jika dilihat dari perspektif kesetaraan gender.
Perspektif yang digunakan Syahrur, menurut dia, lebih menekankan kriteria perempuan yang boleh dinikahi secara non-marital (nikah hanya untuk kepuasan seksual).
"Tidak melihat dampak yang ditimbulkan terhadap istri pertama (istri yang ada di rumah), kesehatan reproduksi, hak-hak anak, dan hak-hak perempuan dari pernikahan non-marital," kata dia.
Penulis Minta Maaf
Disertasi berjudul 'Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital' membuat geger. Hal ini lantaran kajian ilmiah itu tak pantas bila diimplementasikan di Indonesia.
Atas hal itu, penulis disertasi Abdul Aziz meminta maaf. Dia mengaku disertasi tersebut berdasarkan penelitian dan pemikiran intelektual muslim asal Suriah Muhammad Syahrur.
"Saya memohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini," kata Abdul Aziz di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Selasa (3/9).
Merevisi Disertasi
Dalam kesempatan yang sama selain minta maaf, Abdul Aziz menyebut akan mengubah isi disertasi. Abdul Aziz menerangkan jika perubahan disertasi ini merupakan saran dari para promotornya.
Sebagai seorang mahasiswa program doktoral, dia telah berdialog dengan para promotornya terkait disertasi yang dibuat.
Dari dialektika itu, Abdul Aziz menyetujui saran promotor untuk mengubah disertasi yang dibuatnya. 'Problematika Konsep Milk al-Yamin Dalam Pemikiran Muhammad Syahrur'. Selain mengubah judul, Abdul Aziz menyebut ada beberapa bagian di isi yang akan ikut direvisi pula. Di antaranya adalah bagian yang menimbulkan kontroversial.
"Saya juga menyampaikan terima kasih atas saran, respons dan kritikan terhadap disertasi ini dan terhadap keadaan yang diakibatkan oleh kehadiran dan diskusi yang menyertainya," kata Abdul Aziz.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selingkuh adalah perbuatan yang dilarang dan dikecam dalam Islam.
Baca SelengkapnyaDalam video itu terlihat seorang perempuan tampil tertutup dengan cadar.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang dalil tentang zina dan pengertiannya yang wajib diketahui umat Islam.
Baca SelengkapnyaMUI telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan Rangsang Barat untuk menyelidiki
Baca SelengkapnyaSebelumnya Polres Blitar sudah melakukan pemeriksaan kepada Gus Samsudin terkait konten tukar pasangan dalam video viral yang menyeret namanya
Baca SelengkapnyaBuya Yahya menyoroti pentingnya istri yang aktif dan inovatif dalam menyehatkan hubungan seksual saat kondisi seperti ini.
Baca SelengkapnyaHasil kajian MUI menyimpulkan konten tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaSecara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaAksi tak senonoh dilakukan pelaku viral di media sosial usai terekam kamera pengawas masjid.
Baca SelengkapnyaEl Rumi dan Syifa Hadju kini semakin berani memperlihatkan kedekatan mereka di hadapan publik.
Baca SelengkapnyaAl-Qur'an mengatur hal-hal buruk yang menjadi larangan Allah. Salah satunya adalah larangan berzina.
Baca Selengkapnya