Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-fakta ditangkapnya muncikari Anggita Sari

Fakta-fakta ditangkapnya muncikari Anggita Sari

Merdeka.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, kembali menangkap mantan muncikari artis Anggita Sari, Alviana Tiar Sisilia (ATS). Kali ini, dia ditangkap saat melayani pria hidung belang.

Alviana Tiar Sisilia ditangkap pada Kamis (21/4) malam di sebuah hotel bilangan Jalan Diponegoro. Saat lakukan penggerebekan, Alviana Tiar Sisilia (ATS) tengah di dalam kamar dengan kondisi setengah telanjang.

"Sebenarnya dia (Alviana Tiar Sisilia), dan saat dibawa oleh anggota, sempat berontak dan menangis, menolak untuk dibawa ke kantor polisi," terang Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruht Yeni, Senin (25/4).

Sebelumnya pada awal tahun 2016 lalu, Alviana dan rekannya, Allen Syaputra (23), divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus muncikari artis Anggita Sari. Terungkapnya kasus ini bermula saat polisi menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Surabaya Utara.

Pada saat itu, polisi menemukan Anggita Sari baru saja melayani pria hidung belang dan dalam kondisi teler. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa antara Anggita dengan muncikari ATS maupun Allen memanfaatkan jejaring yang dibangun melalui handphone (HP) BlackBerry.

ATS mengumpulkan perempuan dari berbagai kota melalui jejaring sosial. Setelah melakukan rekruitmen, perempuan-perempuan tersebut dimasukkan dalam manajemen Princess untuk dijadikan muncikari.

Pengakuan Anggita juga terkuak saat menjalani persidangan di pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/8) lalu. Dia bersaksi pada perkara prostitusi jaringan, menjerat dua terdakwa Alen dan ATS.

Bekas pacar gembong narkoba, Freddy Budiman ini membeberkan sebelum digerebek dirinya menerima tamu laki-laki yang didapat melalui Manajemen Princess. "Waktu itu saya terima tawaran melayani tiga pria dari manajemen Princess, tapi baru satu yang saya terima. Dua lelaki lain belum sempat dilayani karena digerebek duluan," kata Anggita.

Terkait tarif kencan, Anggita membanderol dirinya Rp 7,5 juta sekali kencan. Dari nilai itu, manajemen Princess mendapatkan 20 persen dan uang tersebut diberikan kepada Alen Saputra dan Alvania Tiarsasila sebagai tanda jadi.

"Tapi setelah di hotel saya nego sendiri," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Kasus Penggelapan, Mantan Manajer Fujianti Utami Putri Terancam 5 Tahun Penjara
Kasus Penggelapan, Mantan Manajer Fujianti Utami Putri Terancam 5 Tahun Penjara

Adapun dalam kontrak kerja sama antara Fuji dan BA, aliran dana dari agensi-agensi dikelola oleh BA.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Andrew Andika Tersangka Kasus Narkoba!
Polisi Tetapkan Andrew Andika Tersangka Kasus Narkoba!

Kasus tersebut diungkapkan di dua lokasi yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Vonis Diperkuat Pengadilan Tinggi DKI, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara
Vonis Diperkuat Pengadilan Tinggi DKI, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya
Andrew Andika Ditangkap, Polisi Sita Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Andrew Andika Ditangkap, Polisi Sita Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Dari penangkapan Andrew, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Andrew Andika dan Lima Temannya Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Andrew Andika dan Lima Temannya Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Lima rekan Andrew diamankan di salah satu hotel Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ada Influencer yang Ditangkap Bersama Andrew Andika Terkait Penggunaan Narkoba
Terungkap, Ada Influencer yang Ditangkap Bersama Andrew Andika Terkait Penggunaan Narkoba

Selain Andrew polisi juga turut mengamankan lima orang lainnya, di antaranya ada yang sebagai influencer

Baca Selengkapnya