Fakta-fakta ditangkapnya muncikari Anggita Sari
Merdeka.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, kembali menangkap mantan muncikari artis Anggita Sari, Alviana Tiar Sisilia (ATS). Kali ini, dia ditangkap saat melayani pria hidung belang.
Alviana Tiar Sisilia ditangkap pada Kamis (21/4) malam di sebuah hotel bilangan Jalan Diponegoro. Saat lakukan penggerebekan, Alviana Tiar Sisilia (ATS) tengah di dalam kamar dengan kondisi setengah telanjang.
"Sebenarnya dia (Alviana Tiar Sisilia), dan saat dibawa oleh anggota, sempat berontak dan menangis, menolak untuk dibawa ke kantor polisi," terang Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruht Yeni, Senin (25/4).
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Sebelumnya pada awal tahun 2016 lalu, Alviana dan rekannya, Allen Syaputra (23), divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus muncikari artis Anggita Sari. Terungkapnya kasus ini bermula saat polisi menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Surabaya Utara.
Pada saat itu, polisi menemukan Anggita Sari baru saja melayani pria hidung belang dan dalam kondisi teler. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa antara Anggita dengan muncikari ATS maupun Allen memanfaatkan jejaring yang dibangun melalui handphone (HP) BlackBerry.
ATS mengumpulkan perempuan dari berbagai kota melalui jejaring sosial. Setelah melakukan rekruitmen, perempuan-perempuan tersebut dimasukkan dalam manajemen Princess untuk dijadikan muncikari.
Pengakuan Anggita juga terkuak saat menjalani persidangan di pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/8) lalu. Dia bersaksi pada perkara prostitusi jaringan, menjerat dua terdakwa Alen dan ATS.
Bekas pacar gembong narkoba, Freddy Budiman ini membeberkan sebelum digerebek dirinya menerima tamu laki-laki yang didapat melalui Manajemen Princess. "Waktu itu saya terima tawaran melayani tiga pria dari manajemen Princess, tapi baru satu yang saya terima. Dua lelaki lain belum sempat dilayani karena digerebek duluan," kata Anggita.
Terkait tarif kencan, Anggita membanderol dirinya Rp 7,5 juta sekali kencan. Dari nilai itu, manajemen Princess mendapatkan 20 persen dan uang tersebut diberikan kepada Alen Saputra dan Alvania Tiarsasila sebagai tanda jadi.
"Tapi setelah di hotel saya nego sendiri," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaAdapun dalam kontrak kerja sama antara Fuji dan BA, aliran dana dari agensi-agensi dikelola oleh BA.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut diungkapkan di dua lokasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair.
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaDari penangkapan Andrew, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaLima rekan Andrew diamankan di salah satu hotel Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAndhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaSelain Andrew polisi juga turut mengamankan lima orang lainnya, di antaranya ada yang sebagai influencer
Baca Selengkapnya