Fakta-fakta Emirsyah diduga terima suap mobil mewah & Rp 20 miliar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan lembaga antikorupsi asal Inggris dan Singapura, membongkar dugaan suap dalam pembelian mesin pesawat Airbus. Nama Emirsyah Satar (ESA) akhirnya ditetapkan tersangka. Sebab dia diduga menerima suap ketika menjabat direktur utama PT Garuda Indonesia selama tahun 2005 hingga 2014.
Dia diduga menerima suap mencapai Rp 20 miliar. Kasus itu berkaitan dengan pembelian mesin buatan Rolls-Royce dalam beberapa tahun lalu. "Total pengadaan Airbus baru selama 2005-2014 ada 50 pesawat," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Kamis kemarin.
Emirsyah diduga sebagai penerimaan suap dari Rolls-Royce atas pengadaan mesin jet Trent 700 untuk pesawat jenis Airbus. Atas perbuatannya itu Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
-
Siapa yang pernah menjadi wartawan berprestasi dan komisaris Garuda Indonesia? Yenny Wahid memiliki cukup banyak sepak terjang dalam ranah berbeda-beda. Ia pernah menjadi wartawan berprestasi hingga komisaris Garuda Indonesia.
-
Bagaimana Garuda Mataram dikelola sekarang? Kini Garuda Mataram Motor dikendalikan Indomobil group, yang dimiliki keluarga Sudono Salim.
-
Kapan Yenny Wahid menjadi komisaris Garuda Indonesia? Ia menduduki jabatan ini sejak 2020, kemudian mengundurkan diri pada Agustus 2021.
-
Siapa orang terkaya di Indonesia? Adapun Prajogo Pangestu seorang pengusaha yang masuk posisi pertama sebagai orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan bersih sekitar 55,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp862,8 triliun (dalam kurs Rp 15.519 per USD).
Bukan hanya Emirsyah, nama Soetikno Soedarjo (SS) dikabarkan sebagai pengusaha berkantor di Wisma MRA, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, juga ditetapkan tersangka. Peran Soetikno dianggap KPK sebagai pemberi suap.
Pemberian suap kepada Emirsyah dilakukan di Singapura. Alasannya lantaran Soetikno juga berkantor di Singapura sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Untuk itu, Soetikno dianggap KPK melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat huruf b atau pasal 13 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 KUHP.
Berikut beberapa fakta kasus suap pembelian mesin pesawat menjerat Emirsyah Satar:
1. Emirsyah diduga terima suap selama 9 tahun
Emirsyah Satar menjabat dirut Garuda Indonesia selama sembilan tahun, atau selama periode 2005 hingga 2014. KPK menduga selama itu, pria kini menjabat bos Mataharimall.com itu menikmati berbagai kucuran hadiah.
"Total pengadaan untuk Airbus baru 2005-2014 sebanyak 50 pesawat dan ini perkara lintas yuridiksi," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo saat melakukan konferensi pers, Kamis (19/1).
Modus terjadinya tindak pidana suap pengadaan mesin tersebut tidak dijelaskan secara detail. Namun Agus menduga adanya perantara dari pihak Rolls Royce selaku perusahaan mesin jet agar Garuda Indonesia membeli produknya dan mendapat imbalan tertentu.
"Ternyata kalau kita beli pesawat rangka disiapkan Airbus misalnya, mesinnya bisa memilih antara lain seperti Rolls Royce ini kemudian pabrik mesin roll royce kemungkinan menawarkan kalau beli mesin kami ada sesuatunya," ujarnya.
"Kalau marketingnya perusahaan mesin tertentu itu menawarkan sesuatu bisa saja pengambilan keputusannya mengarah ke yang memberikan sesuatu tadi jadi kelihatannya polanya begitu," tandasnya.
Untuk total nilai pengadaan mesin terhadap 50 pesawat jenis Airbus nya sendiri Agus mengaku belum mengetahuinya. Kata dia, saat ini tim penyidik sedang mengkalkulasikan berapa total pembelian sejumlah mesin pesawat tersebut sehingga bos dari perusahaan pelat merah itu terjerembap menerima suap.
"Datanya saya belum tahu pasti," tukasnya.
2. Diduga dapat banyak uang & hadiah
Emirsyah Satar resmi berstatus tersangka atas dugaan penerimaan suap dari Rolls-Royce atas pengadaan mesin jet Trent 700 untuk pesawat jenis Airbus. Emirsyah diduga telah menerima kucuran uang suap mulai dari mata uang Euro hingga Dollar Amerika.
"Tersangka ESA (Emirsyah Satar) diduga menerima suap dari tersangka SS (Soetikno Soedarjo) dalam bentuk uang dan barang. Dalam bentuk uang 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
Selain menerima uang, Laode mengatakan, Emirsyah dan Soetikno diduga menerima timbal balik dari Rolls-Royce berupa barang ditaksir senilai USD 2 juta, dan tersebar di Singapura dan Indonesia. Hanya saja, Laode tidak menyebut secara spesifik barang apa saja menjadi barang bukti oleh KPK selain bukti transfer rekening, untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kalau barang itu ada di Indonesia maka KPK berusaha untuk menyita kalau sebagian barang itu di luar negeri maka yang punya kewenangan otoritas negara itu," ucapnya.
"Kalau untuk pemberi ini dia seperti perantara dari RR (Rolls Royce) menerima dana tertentu dan dimasukan dalam suatu perusahaan yang bernama Connaught International. Dia bergerak di bidang sendiri dan dia tidak di Indonesia (ada) di Singapura," imbuh Laode.
Diduga Emirsyah juga mendapatkan mobil mewah dalam kasus ini. Sebab, laporan BBC, dari Serious Fraud Office (SFO) atau lembaga korupsi di Inggris, menyebut Rolls-Royce setuju untuk menyuap seorang perantara dengan uang USD 2,2 juta atau Rp 28,6 miliar. Tak hanya itu mobil mewah Rolls-Royce Silver Spirit juga diberikan sebagai bonus.
Baca selanjutnya untuk mengetahui fakta heboh lainnya (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaJaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaKPK akan menahan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan selama 20 hari.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Baca SelengkapnyaPengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis tersangka kasus korupsi izin pertambangan Timah dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 T
Baca SelengkapnyaIrwan Mussry usai menjalani pemeriksaan mengaku sudah menjawab semua pertanyaan.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca Selengkapnya