Fakta-fakta jemaah haji ilegal Indonesia berangkat via Filipina
Merdeka.com - 177 jemaah haji berasal dari sejumlah daerah di Indonesia gagal berangkat ke Tanah Suci. Ini setelah jemaah ketahuan memakai jalur tak resmi alias ilegal. Para jemaah berangkat dari Filipina, dengan memakai jatah kuota haji yang masih tersisa di negara tersebut.
Perjalanan ilegal ke Makkah ini terungkap ketika para jemaah tak ada yang bisa menjawab ketika ditanya menggunakan bahasa Tagalog. Mereka akhirnya diturunkan dari pesawat. Hingga kini para jemaah masih tertahan di Filipina untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Kalau mau berangkat haji, ikutilah jalur yang semestinya sehingga terjamin dari aspek keberangkatannya, perlindungannya, bimbingannya, dan pelayanannya," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil.
-
Dimana jemaah haji tanpa izin berjalan? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Apa itu Visa Haji Reguler? Visa Haji Reguler adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi jemaah haji yang mengikuti program haji reguler yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
-
Bagaimana cara selebgram tersebut menjual visa haji ilegal? Berdasarkan penelusuran, selebgram itu telah menjual visa haji palsu kepada sejumlah orang.
Salah satu alasan para jemaah WNI lantaran masa tunggu berangkat haji di Indonesia yang lama. Sementara kerinduan serta keinginan untuk segera berangkat ke Tanah Suci sangat tinggi.
Berikut fakta-fakta jemaah haji ilegal Indonesia berangkat dari Filipina:
Kebanyakan berasal dari Sulsel
Kedutaan Besar Indonesia di Manila menyebutkan, lebih dari 50 persen WNI calon haji yang tertahan di Filipina berasal dari Sulawesi Selatan. Sebanyak 177 WNI hendak ke Tanah Suci ini terdiri dari 100 perempuan dan 77 laki-laki."Mayoritas WNI berasal dari Sulawesi Selatan (>50%). Selebihnya berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Jawa Barat, Jambi, Riau, Sumbawa, DI Yogyakarta, Banten, serta Lampung," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Jakarta, Minggu (21/8).Di Filipina, para WNI ini berada di Dentensi Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila. Namun verifikasi verbal terhadap 177 WNI ini sudah selesai dilakukan oleh Tim KBRI Manila dan dibantu dua orang dari tim pusat.
Membayar USD 6 ribu sampai USD 10 ribu
177 jemaah haji diketahui membayar 6.000 sampai 10.000 dolar, untuk dapat berangkat haji menggunakan kuota cadangan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Filipina.Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil mengimbau warga negara Indonesia yang akan berhaji menggunakan jalur resmi. Selain itu, warga yang ingin berhaji mendaftarkan diri sedini mungkin, karena ketersediaan kuota dan minat memang tidak berimbang."Saya tentu mengimbau jangan menggunakan modus seperti itu. Apalagi, meminta visa di negara lain," katanya.Lanjut dia, para jemaah melalui jalur resmi, semua terjamin kepastiannya, baik terkait keberangkatan, bimbingan manasik, maupun akomodasi.
Selalu terjadi setiap tahun
Di antara 177 jemaah haji Indonesia yang tertahan di Filipina, 14 teridentifikasi sebagai warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pemkab setempat menyebut modus warga Nunukan masuk daftar calon haji Filipina sudah berlangsung lama."Masuk daftar calon haji Filipina ini sudah 3 tahun terakhir ini ya. Ada agen dari luar Nunukan, yang mengurus soal itu," kata Kabag Humas Pemkab Nunukan Ilham Zain, Senin (22/8).Dari informasi diperoleh Pemkab Nunukan, keberangkatan 14 WNI asal Sebatik itu bertolak ke Filipina pada 14 Agustus 2016 lalu. "Rutenya, dari Sebatik ke Tawau Malaysia, kemudian melakukan perjalanan darat ke Sampoerna, dan menggunakan kapal regular ke Tawi-Tawi di Filipina," terang Ilham.Setibanya di Tawi-tawi, lanjut Ilham, ada beberapa pihak dari Filipina menyambut kedatangan warga Sebatik ingin berhaji melalui Filipina. "Di sana (Filipina) sudah ada yang menunggu," ungkapnya.
Para jemaah memakai paspor asli
Kepala Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Klas II Nunukan, Bimo Madi Wibowo menuturkan, dari koordinasi bersama dengan Konsul Filipina di Kota Davao, paspor haji yang ditahan kantor Imigrasi Filipina, merupakan paspor asli. Namun yang patut menjadi pertanyaan soal dokumen-dokumen dipergunakan calon haji itu."Kalau dari informasi yang kita dapatkan, itu paspor asli. Cara mendapatkannya, entah itu syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan, mungkin menggunakan dokumen palsu," ujar Bimo."Kalau diakui status kewarganegaraan Filipina kan, tentu otomatis naik hajinya kan lancar. Ini kan tidak, ditahan dan Filipina mempermasalahkannya," tambahnya.Dijelaskan Bimo, yang dimaksud dwi kewarganegaraan adalah apabila pemerintah dari negara lain memberikan status kewarganegaraan kepada WNI."Yang dimaksud dwi kewarganegaraan kalau pemerintah lain memberikan status kewarganegaraan dengan WNI bersangkutan. Tapi info yang saya terima, itu paspor asli," sebut Bimo.
Bayar ratusan juta rupiah dan ikut manasik
Belasan calon jemaah haji asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ditahan di negara Filipina bersama dengan ratusan calon haji asal Indonesia lainnya. Mereka ditahan lantaran menggunakan paspor negara tersebut.Salah satu calon jemaah haji tersebut adalah Nuriyah (70), warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, Jawa Timur. Anak Nuriyah, Iskak, mengaku, kalau ibunya berangkat haji melalui jalur Filipina atas fasilitas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang terletak di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan."Beliau berangkat pada tanggal 16 Agustus lalu bersama dengan sejumlah temannya yang lain. Mereka ada yang berasal dari Pandaan, Bangil, dan Gempol," terangnya, Rabu (24/08)Dijelaskan, sebelumnya ibunda sudah mendaftar sejak setahun lalu. Uang yang dibayarkan tak sedikit, mencapai ratusan juta rupiah hasil menabung."Sebelum berangkat ibu juga ikut melakukan manasik haji di KBIH itu, dan ibu juga telah menyerahkan surat dokumen penting seperti KTP dan kartu keluarga (KK)," tandasnya.
7 agen travel dipastikan ilegal
Kepolisian menyebut tujuh agen travel haji yang memberangkatkan 177 WNI melalui Filipina ilegal. Ketujuh agen itu tidak memiliki izin usaha di bidang penyaluran haji.Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar membeberkan tujuh agen ilegal itu, yaitu PT Taskiah, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah dan KBIH Arafah Pandaan."Tour agency yang memberangkatkan mereka dengan tujuan dari daerah masing-masing ke Filipina, adalah mereka yang tidak memiliki perizinan di usaha pemberangkatan haji," kata Boy di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (23/8).
ÂÂ
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaTawaran seperti itu berpotensi besar merupakan tawaran untuk ibadah haji yang ilegal.
Baca Selengkapnya37 WNI itu diamankan petugas saat hendak keluar hotel di Madinah.
Baca SelengkapnyaIni tips memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang benar agar tidak terjebak
Baca SelengkapnyaSaat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca SelengkapnyaPelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKelima jemaah asal embarkasi Surabaya tersebut diamankan lantaran menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku sebagai jemaah haji furoda namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.
Baca SelengkapnyaBanyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaKemenlu tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah WNI yang tidak digaji.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca Selengkapnya