Fakta-Fakta Kasus Penganiayaan di Pesanggrahan Seret Anak Pejabat Pajak Jaksel
Merdeka.com - Kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), seorang anak Pejabat DJP Jakarta Selatan, yang menimpa David (17) pada Senin (20/2).
Kronologi Penganiayaan
Penganiayaan bermula dari informasi yang diberikan A (teman perempuan Dandy) kepada Dandy bahwa ada yang memperlakukannya kurang baik. Maka, Dandy mendatangi David yang sedang bermain di rumah temannya di Kompleks Grand Permata Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan atau lokasi kejadian.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
"Kemudian setelah MD bertemu D (David), langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Orang tua R (teman D) langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS Medika Permata Jl Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan dibantu oleh sekuriti kompleks," kata Ade Ary.
Ditetapkan Tersangka
Adanya laporan penganiayaan membuat Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dandy sebagai tersangka.
"Kemarin MDS telah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Ade Ary.
Dandy dalam kasus ini telah sangkakan dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pelat Mobil Palsu dan Menunggak Pajak
Ketika melakukan aksinya, Dandy menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam dengan pelat nomor B 120 DEN.
Setelah ditelusuri ternyata pelat mobil tersebut palsu.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.
Tak hanya berpelat palsu, berdasarkan website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, status mobil mewah tersebut berstatus 'masa pajak habis' karena telah melewati tempo pembayaran pajak pada 4 Februari 2023.
Adapun, pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.
Korban Kritis
Penganiayaan yang dialami David membuat dirinya tidak sadarkan diri. Bahkan, hidung, bibir, dan wajah bagian kanan mengalami luka parah
"Kondisi David saat ini tidak sadarkan diri, dengan banyak luka di bagian wajah," kata kuasa hukum David, Albar Rizky Dhea Novandra saat diwawancarai merdeka.com.
LBH GP Ansor mendampingi Korban
GP Ansor akan mendampingi David dan keluarganya hingga kasus diusut tuntas.
"Alasan GP Ansor meminta untuk dampingi korban karena korban dan keluarga masih menjadi bagian keluarga GP Ansor sehingga kami perlu membela dan mengusut kasus ini hingga tuntas," jelas Albar Rizky.
Respons Menkeu
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati turut merespons kasus ini melalui akun instagram resminya.
"Kemenkeu mengecam tindakan tersebut dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," tulis Sri Mulyani.
Reporter Magang: Alya
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar video penganiayaan yang terekam oleh CCTV di sebuah gang di Lenteng Agung.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terjadi pada Sabtu (13/1), sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaTetangga mengaku sempat mendengar adanya benturan ke dinding dan guyuran air dari dalam kontrakan yang dihuni oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaAsriana, ibu korban menceritakan kondisi anaknya mengalami luka memar di wajah dan leher.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku melakukan penganiayaan karena selisih paham.
Baca SelengkapnyaD berulang kali melibas KGL menggunakan tali pinggang hingga membuat anak perempuan itu menjerit kesakitan
Baca SelengkapnyaAndika Kangen Band kemudian melaporkan kejadian yang menimpa putranya ke polisi.
Baca SelengkapnyaCandaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca SelengkapnyaFA pun langsung menodongkan pisau kepada SA untuk mencoba merampas barang berharga miliknya.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya