Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-fakta mencengangkan di persidangan kasus korupsi e-KTP

Fakta-fakta mencengangkan di persidangan kasus korupsi e-KTP Sidang kasus e-KTP di Tipikor. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terdapat fakta-fakta mencengangkan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3) kemarin. Dalam sidang kedua tersebut, seharusnya ada 8 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Mereka adalah Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan mantan Ketua Komisi II, Chairuman Harahap, mantan Sekjen Mendagri Diah Anggraeni, dan beberapa pihak swasta yang terlibat proyek tersebut.

Namun, Agus Martowardojo tidak bisa hadir untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus megakorupsi e-KTP. Agus Marto mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemberian kesaksian pada 30 Maret 2017. Dalam kasus ini, Agus Marto sebelumnya pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

Fakta mencengangkan pertama, Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berkelit saat dicecar hakim soal awal program e-KTP. Di hadapan majelis hakim, Gamawan mengklaim program tersebut bukanlah gagasannya melainkan menteri sebelumnya, Mardiyanto.

"Itu sudah dimulai 2 tahun sebelum saya sebagai Menteri Dalam Negeri baru setelah 19 hari saya dilantik DPR Komisi II mengundang saya rapat dengar pendapat (RDP)," ujar Gamawan saat memberikan kesaksian, Kamis (16/3).

gamawan fauzi diperiksa kpk

Gamawan Fauzi diperiksa KPK ©2016 merdeka.com/arie basuki

Dia menjelaskan program e-KTP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang nantinya diperuntukan untuk Pemilu 2014. Kendati demikian, Gamawan sempat berkelit saat ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar mengonfirmasi kehadiran Gamawan dalam RDP membahas proyek e-KTP.

"RDP tidak selalu membahas. Iya saya selalu hadir tetapi tidak selalu bahas e-KTP," tukasnya.

Sebelumnya, pada sidang perdana kedua terdakwa kasus ini, Irman dan Sugiharto, nama Gamawan Fauzi muncul. Dalam dakwaan tersebut, Gamawan disebut menerima uang sejumlah USD 4.500.000 dan Rp 50 juta.

Fakta mencengangkan kedua, Gamawan mengakui menerima uang sebesar Rp 50 juta yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Namun uang tersebut bukan uang suap e-KTP, melainkan merupakan upah diperolehnya saat menjadi pembicara di beberapa provinsi sebagai menteri.

"Itu (Rp 50 juta) honor saya sebagai menteri menjadi pembicara. Sejamnya kan Rp 5 juta, hitung saja dua jam saya sudah Rp 10 juta. Itu di beberapa provinsi," jelas Gamawan.

Gamawan mengklaim, bahwa ada asosiasi yang bekerjasama dengan kementerian dalam negeri yang akan menggelar seminar nasional dan Gamawan didapuk sebagai pembicara.

Fakta persidangan selanjutnya, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) mewanti-wanti dalam pesan ke terdakwa kasus e-KTP kalau ditanya bilang tak kenal dengan dirinya. Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggarini di persidangan.

setya novanto diperiksa kpk

Setya Novanto diperiksa KPK ©2017 merdeka.com/arie basuki

Diah mengaku beberapa kali bertemu dengan Setya Novanto. Selain di hotel Gran Melia, Jakarta Pusat, Diah juga bertemu dengan Setya Novanto (Setnov) saat pelantikan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Setnov bicara ke saya "bu tolong sampaikan ke Pak Irman kalau ditanya bilang tidak kenal saya," ujar Diah sambil menirukan perkataan Setnov, Kamis (16/3).

Namun Diah mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan permintaan Setnov agar Irman mengaku tidak mengenalnya.

Fakta selanjutnya, Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap mengaku mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong setelah dikenalkan Setya Novanto. Menurut Chairuman, Andi Narogong sering bolak balik ke DPR.

"Kenal. Sering lalu lalang di DPR. Pertama kali saya kenal (Andi Narogong) saat saya sedang temui Setya Novanto di ruang rapat," kata Chairuman.

Usai perkenalan itulah, lanjut Chairuman, Andi beberapa kali datang ke ruang kerjanya untuk menawarkan sejumlah tawaran seperti pengadaan kaus atau seragam untuk kampanye. Namun dia membantah beberapa kali Andi datang ke ruangannya yang salah satu pembahasan yang dibicarakan adalah proyek e-KTP.

Dalam persidangan tersebut, Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni mengaku menerima hasil bagi-bagi uang korupsi e-KTP dari Irman, salah satu dari dua terdakwa atas kasus ini. Meski tidak dinyatakan oleh Diah secara gamblang pengakuan tersebut.

"Kami tidak menyadari saat itu. Kami tahu saat ada pemeriksaan di KPK," ujar Diah.

Diah sempat berkelit saat ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar mencecarnya perihal akan ada bagi-bagi uang terkait e-KTP dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sampai akhirnya membenarkan adanya kejadian tersebut.

Uang tersebut, imbuh Diah, diberikan Andi Narogong tahun 2013 melalui Irman, salah satu terdakwa kasus ini. Di tahun itu, pemberian terjadi sebanyak dua kali. Pemberian pertama dari Irman USD 300.000, Pemberian kedua baru Andi Narogong USD 200.000.

Fakta persidangan selanjtunya, Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap saling tuding soal pengubahan skema anggaran untuk proyek e-KTP. Keduanya sama-sama mengklaim tidak bertanggung jawab atas perubahan teknis anggaran proyek tersebut.

Sementara, menurut Chairuman, permasalahan anggaran baik mekanisme atau jumlahnya, diusulkan dari pihak legislatif dalam hal ini kementerian dalam negeri. Namun Gamawan mengaku tidak mengetahui, dengan alasan bukan kewenangannya melainkan DPR dan kementerian keuangan.

"Saya tidak tahu. Itu kewenangan DPR dan kementerian keuangan. Kementerian (dalam negeri) kan hanya pengguna anggaran," ujar Gamawan.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor menggelar sidang dakwaan terhadap Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri. Keduanya didakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik.

Dari proyek senilai Rp 5.9 triliun itu, jaksa menyebutkan kerugian yang dihasilkan atas perbuatan Irman dan Sugiharto sebesar kurang lebih Rp 2.3 triliun. Dari dakwaan ini pula, muncul sejumlah elit politik yang diduga mendapat kucuran dana atau terlibat secara langsung atas proyek yang digagas mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin merupakan segelintir elit politik yang disebut sebut berperan aktif dalam kasus ini.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kata Ketum Golkar soal Kabar Jokowi Minta KPK Setop Kasus Setya Novanto
Kata Ketum Golkar soal Kabar Jokowi Minta KPK Setop Kasus Setya Novanto

Airlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov

Moeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi  Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto

Hamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi

Agus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas KPK Cecar Aktivitas Pimpinan Saat Penggeledahan Kantor ESDM
Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas KPK Cecar Aktivitas Pimpinan Saat Penggeledahan Kantor ESDM

Diketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Setiap Pimpinan KPK Hadapi Tantangan dan Hambatan
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Setiap Pimpinan KPK Hadapi Tantangan dan Hambatan

Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan

Baca Selengkapnya
FOTO: Tangan Diborgol, Eks Sekjen Kementan Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas KPK Terkait Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
FOTO: Tangan Diborgol, Eks Sekjen Kementan Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas KPK Terkait Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini disebut menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 14 Maret 2022.

Baca Selengkapnya