Fakta-fakta mengejutkan seputar kasus Emon
Merdeka.com - Emon alias Andri Sobari (24) tersangka sodomi mengaku puas setelah melakukan aksi berjatnya terhadap puluhan anak-anak. Pasalnya, Emon mengaku apabila telah menyodomi bocah dibawah umur, maka dirinya akan mendapatkan ilmu hitam.
Oleh karena itu, pria yang berprofesi sebagai buruh pabrik ini bakal diperiksa kejiwanya oleh Polda Jawa Barat. Sebab, Emon diduga memiliki perilaku seks menyimpang karena lebih tertarik dengan lawan jenisnya, dan memilih melampiaskan birahinya kepada anak-anak.
Atas perbuatannya, Emon pun terancam hukuman 20 tahun penjara dijerat undang-undang perlindungan anak pasal 82 dan pasal 292 KUHP serta 64 KUHP. "Dia ini kan melakukannya secara berulang-ulang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Kapolres Sukabumi AKBP Hari Santoso saat dihubungi, Sabtu (3/5).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Berikut fakta Emon yang berhasil dihimpun merdeka.com:
Terungkap berkat laporan korban
Terungkapnya kasus sodomi yang dilakukan Emon, adaanya salah satu keluarga korban bernama Dani Rudiyansyah melaporkan kepada pihak yang berwajib. Dia pun kaget saat mendengar anaknya bercerita pernah disodomi oleh Emon. Dia menambahkan, dirinya merasa resah dan shock mendengar anaknya menjadi korban pelecehan seksual lantaran mengeluh sakit saat membuang air besar. Oleh karenanya, dia meminta kepada pihak kepolisian agar Emon dihukum seberat-beratnya."Sebelumnya anak saya merasa sakit saat buang air namun ibunya bilang paling panas dalam, pas teman-temannya mengaku pernah disodomi Emon saya langsung curiga dan menanyakan langsung pada anak saya," ujar Dani di Mapolres Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (3/5)."Saya gak terima masa depan anak saya diambil gitu aja, dihukum lah pak yang berat biar ga ada kasus begini lagi," lanjut Dani.
Jumlah korban terus bertambah
Korban Emon, pelaku sodomi dari Sukabumi akan terus bertambah. Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Hari Santoso, korban yang di-marathon pemeriksaan sejak Jumat (2/5) berjumlah 14 orang dan sisanya masih divisum."Kami marathon melakukan pemeriksaan, sisanya masih divisum lagi," ujar Hari di kantornya, Sabtu (3/5).
Topik pilihan: Emon Cabul | Pelecehan seksual
Polisi visum korban
Emon yang berstatus tersangka sodomi terhadap bocah dibawah umur, saat ini sudah diamankan di Mapolresta Sukabumi, Jawa Barat. Sesaat melakukan visum lanjutan, ternyata masih ada orangtua korban yang membawa anaknya untuk melaporkan bahwa anaknya juga menjadi korban sodomi Emon. Dari hasil visum sementara ini, Kapolres Sukabumi AKBP Hari Santoso mengatakan pihaknya telah mendapatkan keterangan dari sejumlah korban yang didampingi orangtuanya."Jumlah korban ada 51 sekarang," ujarnya di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (3/5).
Topik pilihan: Emon Cabul | Pelecehan seksual
Emon cabuli sepupu
Perbuatan Emon alias AS (Ahmad Sobari) yang ditengarai mencabuli lebih dari 50 bocah tidak hanya membuat geram banyak pihak. Orang tua Emon, Solihat, mengaku terkejut anaknya juga tega melakukan hal itu terhadap dua sepupunya."Enggak hanya tetangga, sepupunya juga dua orang ada yang menjadi korban. Saya enggak nyangka kalo anak saya (Emon) bisa melakukan hal ini," kata Solihat kepada merdeka.com, saat ditemui di kediamannya di Gang Barokah IV Kampung Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (3/5).
Topik pilihan: Emon Cabul | Pelecehan seksual
Emon diperiksa psikolog
Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, mengaku terkejut dengan mencuatnya kasus sodomi di wilayahnya yang korbannya mencapai puluhan anak. Menurutnya kasus ini harus diselesaikan dengan cepat dan tidak boleh ditutupi seperti kasus Jakarta International School (JIS).Fahmi mengatakan Pemda Sukabumi berjanji akan membantu proses penyidikan kepada polisi dan akan mengerahkan tim psikologi guna mengetahui motif gangguan seksual Emon. "Pihak Pemda telah mengirim tim dinkes, psikologi, kejiwaan dan tim lainnya untuk membantu polisi supaya cepat proses penyelesaian kasus ini," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaPria bernama Jeaco Aminoto (29) diringkus polisi karena diduga mencabuli 6 remaja laki-laki.
Baca SelengkapnyaNamun, ketika tidur korban disodomi oleh pelaku MAR
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKorban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan remaja laki-laki yang masih berusia 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca Selengkapnya