Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-fakta penangkapan Hatta Taliwang

Fakta-fakta penangkapan Hatta Taliwang Hatta Taliwang. ©2016 merdeka.com/nur fauziah

Merdeka.com - Nama aktivis Hatta Taliwang akhirnya dibekuk kepolisian Polda Metro Jaya. Penangkapan ini diduga masih terkait dengan dugaan aksi makar. Dalam masalah ini, polisi sebelumnya telah mengamankan 11 orang.

Hatta diamankan kepolisian pada Kamis (8/12) kemarin, sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan ini dianggap penting bagi kepolisian. Sebab, guna membongkar kasus dugaan makar dilakukan sebagian orang.

Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan bahkan menyebut Hatta terindikasi beberapa kali mengikuti rapat bersama dengan aktivis lain, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan Ratna Sarumpaet.

Orang lain juga bertanya?

Setelah sempat buron beberapa hari, sosok Hatta Taliwang akhirnya ditemukan. Dia diamankan saat berada di Rumah Susun (Rusun) kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat,

Berikut fakta-fakta penangkapan Hatta Taliwang, Jumat (9/12):

Sempat buron

Aktivis Hatta Taliwang diindakasikan terlibat dalam usaha makar untuk menjatuhkan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla."Ini lagi kami kejar. Kalau ada yang tahu informasikan (keberadaannya), bisa dikasih tahu ke kami," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/11) lalu.Menurut Iriawan, Hatta terindikasi beberapa kali mengikuti rapat bersama dengan aktivis lain seperti Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan Ratna Sarumpaet. Namun, hingga kini pihaknya masih mendalami peran aktivis tersebut. "Kami lagi dalami peran nya," tutup Iriawan.

Tak lakukan perlawanan

Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan aktivis Hatta Taliwang sebagai tersangka, atas dugaan melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hatta diamankan di kediamannya Rumah Susun (Rusun) di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, tanpa perlawanan."Pada saat penangkapan tidak melakukan perlawanan. Penyidik membawa surat penangkapan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis kemarin.

Ponsel dan buku disita polisi

Tim penyidik Polda Metro Jaya menetapkan aktivis Hatta Taliwang (HT) sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia ditangkap, Kamis (8/12) sekira Pukul 01.30 WIB, di Rumah Susun, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.Kabagpenum Divisi Humas Polri Konbes Martinus Sitompul mengatakan saat ditangkap, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, telepon seluler dan buku."Barang buktinya ada HP, buku. Barang bukti masih terus dicari penyidik," kata Martinus di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12).

Ditetapkan tersangka hate speech bukan makar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR dari PAN ini belum bisa dilakukan lantaran Hatta Taliwang menginginkan didampingi pengacaranya. Penetapan tersangka terhadap Hatta, lanjut Argo, telah memenuhi unsur Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE."Yang bersangkutan telah memposting di Medsos facebook yang isinya dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA," kata Argo."Sementara kita lakukan penangkapan menggunakan UU ITE ini, nanti kita kembangkan lebih lanjut (dugaan makar)," sambung Argo.

Terindikasi kuat terlibat makar

Aktivis senior Hatta Taliwang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dianggap telah memposting ujaran kebencian atau hate speech di media sosial. Penangkapan ini juga berkaitan 11 tersangka diduga lakukan makar."Namun ini masih tersangkut paut kegiatan yang bersangkutan di kelompok atau dari tersangka-tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan. Jadi ini ada rangkaian-rangkaian sebelumnya," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12).Kendati begitu, Martinus mengatakan pasal menjerat Hatta berbeda dengan para tersangka makar. Hatta disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto 45 UU ITE Tahun 2008.

 

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TPN Tegaskan Palti Hutabarat Relawan Ganjar-Mahfud, Ogah Dukung Prabowo-Gibran
TPN Tegaskan Palti Hutabarat Relawan Ganjar-Mahfud, Ogah Dukung Prabowo-Gibran

Sebelum gabung sebagai relawan Ganjar, Palti merupakan relawan Pro Jokowi

Baca Selengkapnya
Terungkap Identitas 6 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang
Terungkap Identitas 6 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang

Awalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi
Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi

Kasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya