Fakta-Fakta Penghentian Kasus juga Dilakukan KPK di Era Agus Rahardjo dan Sebelumnya
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020, atau semasa kepemimpinan Firli Bahuri.
"KPK mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).
Fakta terungkap jika penghentian penyelidikan sudah terjadi sebelum era kepemimpinan Firli cs. Berikut rangkumannya.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Bagaimana Firli Bahuri diberhentikan sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
Era Agus Rahardjo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap penghentian kasus penyelidikan dugaan korupsi bukan hanya terjadi di zaman kepemimpinan Firli Bahuri. Menurut dia, penghentian kasus dugaan korupsi juga terjadi era Agus Rahardjo Cs. Dia mengakui ada ratusan perkara penyelidikan di zaman Agus dihentikan. Saat kepemimpinan Agus, Alexander merupakan wakil ketua KPK.
"Ada, bahkan kepemimpinan jilid empat termasuk saya di dalamnya saya kira banyak penyelidikan sudah kita hentikan juga saya yakin lebih dari 100 (kasus) lah penyelidikan kita hentikan juga," kata Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/2).
"Hanya masalahnya saat itu tidak kita umumkan," imbuh dia.
Era Abraham Samad dan Busyro Muqoddas
Tak hanya di era Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengaku masa kepemimpinan Abraham Samad dan Busyro Muqoddas juga terjadi hal serupa. Menurut dia, penghentian penyelidikan kasus itu dilakukan karena tak memiliki bukti kuat melanjutkan pengusutan perkara.
"Sebetulnya 36 penyelidikan yang dihentikan adalah penyelidikan tertutup, kalau saya baca datanya ada di tahun 2010, ini perintah penghentian penyelidikan tahun 2012 di tandatangan Pak Abraham Samad. Ada satu lagi, penyelidikan kita hentikan 29 Maret 2011 yang tanda tangan Pak Busyro, dan sampai sekarang penyidik tak menemukan bukti baru yang cukup jadi dihentikan," jelas Alexander.
Ketua KPK: Kami Mulai Sebuah Tradisi Transparansi
Di era Firli Bahuri ada 36 kasus di tingkat penyelidikan yang diberhentikan. Ketua KPK Firli mengatakan, penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi itu dihentikan karena penyelidik tidak menemukan bukti permulaan cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.
"Terkait pemaparan penghentian penyelidikan 162 perkara era 2016-2019 dan penghentian penyelidikan 36 perkara pada 2020, KPK sekali lagi menegaskan perkara yang dihentikan penyelidikannya adalah perkara yang telah dilakukan penyelidikan sejak 2008 sampai 2019 dan dihentikan pada 2020 karena berdasarkan hasil penyelidikan, penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Firli di Jakarta, Sabtu (22/2).
Penghentian pengusutan puluhan perkara itu menuai kritik dari anggota DPR maupun aktivis anti korupsi hingga mantan pimpinan lembaga antirasuah. Namun Firli menganggap kritik itu sebagai refleksi bagi KPK dalam memulai tradisi transparansi baru.
"Tentang kritik dan prasangka yang muncul, kami menilai hal tersebut merupakan refleksi harapan besar pada KPK. Kami juga menyadari, memulai sebuah tradisi transparansi pasti mengundang banyak reaksi. Bagi kami lebih baik dicurigai, tapi bersikap terbuka. Daripada dipercaya, tapi menyembunyikan data," ujar Firli.
Alasan Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi
Sementara itu, Firli Bahuri juga mengatakan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan memiliki alasan yang kuat.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," jelas Firli saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).
Firli melanjutkan, 36 kasus dihentikan pengusutannya oleh KPK diyakini tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Dia juga meyakini, jika 36 kasus tersebut tak diputuskan berhenti pengusutannya maka berpotensi disalahgunakan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan , dan kepentingan lainnya," tegas Firli.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca Selengkapnya