Fakta-Fakta Penyelidikan Polisi Soal Kerangkeng di Rumah Dinas Bupati Langkat
Merdeka.com - Rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kuala, Langkat digeledah. Penggeledahan menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di luar cerita penggeledahan, ada temuan benda membuat geger di rumah sang Bupati. Benda itu menyerupai kerangkeng. Temuan itu kemudian menjadi perbincangan. Diduga, ada praktik perbudakan yang dilakukan sang Bupati.
KPK mengakui, saat melakukan penggeladahan memang melihat benda mirip kerangkeng. Kerangkeng itu ditempatkan di area rumah Terbit. Tetapi, mereka tidak terlalu fokus mendalami fungsi dari kerangkeng itu karena tujuannya mencari keberadaan Bupati Terbit.
-
Di mana kerangkeng Terbit berada? Kasus terakhir yang menjerat Terbit adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perkara ini lebih dikenal dengan kasus kerangkeng manusia yang sudah beroperasi sejak tahun 2010 hingga 2022. Terbit merupakan pemilik sekaligus yang mendirikan kerangkeng manusia berkedok tempat rehabilitasi narkoba tersebut.
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang dilakukan Terbit di kerangkeng? Terbit merupakan pemilik sekaligus yang mendirikan kerangkeng manusia berkedok tempat rehabilitasi narkoba tersebut. Saat itu dia menyuruh korbannya bekerja tanpa diupah di pabrik milik Terbit. Bukan hanya itu, empat orang tewas dalam kerangkeng milik Terbit. Mereka dianiaya hingga tewas.
-
Apa yang ditemukan di tempat tinggal tersebut? Diperkirakan berusia 16.800 tahun, tempat tinggal di gua La Garma di Cantabria tampak hampir tak berubah sejak penduduk kuno meninggalkan situs tersebut. Bahkan, perkakas dan artefak lainnya masih berserakan di lantai.
-
Apa yang ditemukan di rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.
Temuan Migrant Care
Informasi didapat dari Migrant Care. Migrant Care menyebut kerangkeng itu diperuntukkan sejumlah orang. Disebut pula, mereka yang ada dalam kerangkeng itu adalah puluhan pekerja perkebunan sawit yang menjadi korban perbudakan. Kerangkeng itu diletakkan di belakang rumah Terbit. Migrant Care meminta Komnas HAM mengusutnya.
"Ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) yang dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," tulis Ketua pusat studi migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah, Senin (24/1).
Anis merinci. Dua kerangkeng berisi lebih kurang empat puluh orang. Sebagai pekerja kebun sawit, mereka sering mendapatkan penyiksaan. Hingga lebam dan luka-luka.
Mereka bekerja tanpa gaji dan hanya diberi makan dua kali. Jam kerja juga tidak sesuai standar. Setelah kerja selesai, mereka kembali dimasukkan ke dalam kerangkeng dan tidak mendapatkan akses keluar.
"Para pekerja sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lembam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," ungkap Anies.
Hasil Penyilidikan Sementara Polisi
Temuan Migrant Care direspons Polda Sumatera Utara. Hasil penyelidikan sementara, kerangkeng itu sudah ada sejak 10 tahun terakhir. Kerangkeng ditempatkan di area lahan seluas lebih kurang 1 hektare. Kerangkeng berukuran 6x6 yang terbagi menjadi 2 kamar, dengan kapasitas kurang lebih 30 orang. Tiap kamar dibatasi dengan menggunakan jeruji besi selayaknya bangunan sel.
Penjaga menyebut kerangkeng dipergunakan sebagai tempat merehabilitasi para pecandu narkotika. Tetapi memang tidak ada izin resmi. Baik izin pembangunan kerangkeng maupun izin rehabilitasi dari pihak terkait.
Saat mendatangi lokasi, Polda Sumut memang menemukan sejumlah orang dalam kerangkeng saat mendatangi kediaman Bupati Terbit. Sejumlah orang langsung sudah dievakuasi ke dinas sosial setempat.
"Pengakuan sementara penjaganya itu merupakan tempat penampungan orang yang kecanduan narkoba, dan kenakalan remaja," kata Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Temuan kerangkeng dan konsep rehabilitasi yang digagas Bupati Terbit sedang didalami. Kepolisian menggandeng sejumlah pihak. Meskipun keterangan penjaga, keberadaan orang-orang yang ada di dalam kerangkeng itu memang sudah diizinkan pihak keluarga. Untuk dibina dengan syarat membuat surat pernyataan terlebih dahulu.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan, informasi yang diterima pihaknya bahwa mereka yang bekerja di pabrik sawit tidak digaji. Tujuannya, agar memiliki keahlian setelah keluar dari kerangkeng yang dibuat di rumah bupati. Tetapi, mereka tetap mendapatkan makanan bahkan menu ekstra puding.
Namun demikian, meski niatnya baik untuk menolong para penarkoba, kepolisian menegaskan pembuatan kerangkeng menyerupai penjara itu tidak dibenarkan.
"Yang jelas tempat itu (kerangkeng manusia) ilegal dan itu enggak boleh," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1).
Saat ini, sejumlah orang sudah diperiksa, termasuk mereka yang disebut mendapatkan pembinaan. Setelah mendapat keterangan, mereka dipulangkan kepada keluarganya.
"Pengurus itu tempat binaan tersebut, kemudian juga warga binaan, warga binaan itu yang dilakukan pembinaan, kemudian Kepala Desa setempat , kemudian sekretaris desa setempat dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat. Semuanya 11 orang," sambungnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaApotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaJaringan Alex Bonpis diyakini sampai saat ini masih mengedarkan narkoba di Kampung Bahari.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini disebut-sebut berkaitan dengan pembangunan gedung baru Pemkab Lamongan yang telah menghabiskan anggaran hingga Rp151 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK juga menggeledah sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaPenemuan Ladang Ganja tersebut berawal personel Pos Kalipay mendapatkan informasi dari masyarakat
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Selengkapnya