Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-fakta persidangan beratkan Ahok di kasus penistaan agama

Fakta-fakta persidangan beratkan Ahok di kasus penistaan agama Sidang Ahok. ©Pool

Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang ke 4 kasus dugaan penistaan agama. Ada empat orang dihadirkan sebagai saksi pelapor oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pernyataan mereka disidang dianggap mampu memberatkan Ahok.

JPU sebenarnya bakal menghadirkan enam orang. Namun, dua di antara mereka sakit dan satu lagi telah meninggal dunia. Adapun para saksi pelapor dalam sidang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, di antaranya Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin dan Samsyu Hilal.

Dua saksi lain tidak hadir di persidangan Ahok, yakni Muh Burhanudin dan Nandi Naksabandi. Adapun Burhanudin tak hadir di persidangan Ahok karena sedang sakit. Sedangkan Nandi meninggal pada Desember 2016 lalu.

Sidang digelar tertutup bagi media. Meski begitu, Novel membeberkan semua hal diungkap dalam persidangan tentang kasus Ahok. Dia menyebut bahwa gubernur nonaktif DKI Jakarta itu telah tiga kali melakukan penistaan agama dengan memakai surah Al Maidah. Salah satu dugaan penistaan dilakukan Ahok, saat bersama Partai NasDem besutan Surya Paloh.

"Sebelumnya di Nasdem 21 September. Sebelumnya 30 Maret di Serang kembali. Saya katakan kita bisa tabayyun, tapi bukan seperti kejadian Ahok yang mengulangi berkali-kali," kata Novel, usai sidang Selasa kemarin.

Novel mengaku, dalam persidangan juga ditanya letak penodaan agama dilakukan Ahok. Menurutnya, Ahok menistakan surah Al Maidah tercantum dalam kitab suci Alquran.

"Menyerang Islam, contohnya 'ayat konstitusi di atas ayat suci'. Itu saya sampaikan. Yang perlu sebagai masukan bagi hakim ini bukan hanya sekali. Pengacara menanyakan mengapa tidak menasihati, enggak perlu dinasihati, kalau Ahok mengucapkan sekali maka saya perlu nasihati," ujarnya.

"Nah, ditanya soal hati saya jawab, hati dan pikiran manusia hanya Allah yang tahu. Tetapi saya melihat dhohir, bahwa Ahok ini tidak pernah kapok," tambah Novel.

Menurut dia, Ahok merupakan tersangka dugaan penistaan agama berhasil lolos dari kurungan penjara meski menjalani persidangan. Hal tersebut, lanjut dia bisa membuat rasa ketidakadilan terhadap tersangka lain.

Untuk itu, dia meminta hakim segera melakukan penahanan terhadap calon gubernu DKI Jakarta nomor urut 2 tersebut. "Saya meminta kepada hakim, yang saya menantang dijabarkan kebusukan-busukan Ahok, yang Ahok menyerang orang berjilbab," tegasnya.

Sementara, Muchsin sebagai saksi kedua menyerahkan beberapa barang bukti tambahan, yakni satu buku bertajuk Merubah Jakarta, dua cakram disc dan satu flash disk. Dia juga menyebut Ahok telah berulang kali menggunakan surat Al Maidah demi kepentingan politik. Salah satunya di Kepulauan Seribu.

Menurut dia, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak memiliki kompetensi untuk memberikan penafsiran. "Ini yang sangat tidak relevan dan tidak boleh. Karena Alquran hanya orang yang mumpuni menjelaskan daripada surat Al-Maidah yaitu seorang ustaz, kiai, ulama, guru, habib yang mempunyai landasan-landasan untuk menjelaskan itu," kata Muchsin.

Muchsin menuding Ahok sengaja menggunakan Surah Al Maidah ayat 51 itu sebagai kontestan Pilkada DKI. "Karena yang dia ucapkan di Kepulauan Seribu ada kepentingan dengan pemilihan gubernur, karena dia salah satu kandidat," ungkapnya.

Tidak sampai di situ, Muchsin juga menyebut pernyataan Ahok rawan memecah belah bangsa Indonesia. "Orang anda ini banyak sekali statement anda yang membuat pecah belah daripada kesatuan bangsa negara Indonesia," tegasnya.

Meski diserang, Ahok mempunyai pembelaan sendiri. Dia juga kecewa lantaran para saksi rata-rata tidak mendengarkan secara utuh pernyataannya saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

Ahok mengatakan, seharusnya keempat saksi menyaksikan secara utuh pernyataannya yang telah diunggah Pemprov DKI Jakarta. Bukan hanya menonton video hasil editan Buni Yani yang hanya berdurasi 13 detik.

"Ternyata rata-rata hanya mengambil 13 detik, padahal pidato saya 1 jam 40 menit," terang Ahok usai persidangan.

Ahok juga menyebut para saksi enggan membahas kalau pidatonya yang berdurasi satu jam lebih itu tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Sehingga akhirnya para saksi pelapor hanya membaca tulisan-tulisan pidatonya yang telah terpotong.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui "Saya Terlalu Sombong"

Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti

Penyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini

Pemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mantan Caleg PDIP Bakal Cecar soal Modus Korupsi Serupa dengan Harun Masiku
KPK Periksa Mantan Caleg PDIP Bakal Cecar soal Modus Korupsi Serupa dengan Harun Masiku

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Caleg PDIP, Alexsius Akim (AM) terkait kasus Harun

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Lagi Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama Besok
Polisi Periksa Lagi Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama Besok

Polisi sudah melayangkan surat panggilan ke Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama
Polisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama

Polisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama

Baca Selengkapnya
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.

Baca Selengkapnya