Fakta-fakta persidangan beratkan Ahok di kasus penistaan agama
Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang ke 4 kasus dugaan penistaan agama. Ada empat orang dihadirkan sebagai saksi pelapor oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pernyataan mereka disidang dianggap mampu memberatkan Ahok.
JPU sebenarnya bakal menghadirkan enam orang. Namun, dua di antara mereka sakit dan satu lagi telah meninggal dunia. Adapun para saksi pelapor dalam sidang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, di antaranya Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin dan Samsyu Hilal.
Dua saksi lain tidak hadir di persidangan Ahok, yakni Muh Burhanudin dan Nandi Naksabandi. Adapun Burhanudin tak hadir di persidangan Ahok karena sedang sakit. Sedangkan Nandi meninggal pada Desember 2016 lalu.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Sidang digelar tertutup bagi media. Meski begitu, Novel membeberkan semua hal diungkap dalam persidangan tentang kasus Ahok. Dia menyebut bahwa gubernur nonaktif DKI Jakarta itu telah tiga kali melakukan penistaan agama dengan memakai surah Al Maidah. Salah satu dugaan penistaan dilakukan Ahok, saat bersama Partai NasDem besutan Surya Paloh.
"Sebelumnya di Nasdem 21 September. Sebelumnya 30 Maret di Serang kembali. Saya katakan kita bisa tabayyun, tapi bukan seperti kejadian Ahok yang mengulangi berkali-kali," kata Novel, usai sidang Selasa kemarin.
Novel mengaku, dalam persidangan juga ditanya letak penodaan agama dilakukan Ahok. Menurutnya, Ahok menistakan surah Al Maidah tercantum dalam kitab suci Alquran.
"Menyerang Islam, contohnya 'ayat konstitusi di atas ayat suci'. Itu saya sampaikan. Yang perlu sebagai masukan bagi hakim ini bukan hanya sekali. Pengacara menanyakan mengapa tidak menasihati, enggak perlu dinasihati, kalau Ahok mengucapkan sekali maka saya perlu nasihati," ujarnya.
"Nah, ditanya soal hati saya jawab, hati dan pikiran manusia hanya Allah yang tahu. Tetapi saya melihat dhohir, bahwa Ahok ini tidak pernah kapok," tambah Novel.
Menurut dia, Ahok merupakan tersangka dugaan penistaan agama berhasil lolos dari kurungan penjara meski menjalani persidangan. Hal tersebut, lanjut dia bisa membuat rasa ketidakadilan terhadap tersangka lain.
Untuk itu, dia meminta hakim segera melakukan penahanan terhadap calon gubernu DKI Jakarta nomor urut 2 tersebut. "Saya meminta kepada hakim, yang saya menantang dijabarkan kebusukan-busukan Ahok, yang Ahok menyerang orang berjilbab," tegasnya.
Sementara, Muchsin sebagai saksi kedua menyerahkan beberapa barang bukti tambahan, yakni satu buku bertajuk Merubah Jakarta, dua cakram disc dan satu flash disk. Dia juga menyebut Ahok telah berulang kali menggunakan surat Al Maidah demi kepentingan politik. Salah satunya di Kepulauan Seribu.
Menurut dia, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak memiliki kompetensi untuk memberikan penafsiran. "Ini yang sangat tidak relevan dan tidak boleh. Karena Alquran hanya orang yang mumpuni menjelaskan daripada surat Al-Maidah yaitu seorang ustaz, kiai, ulama, guru, habib yang mempunyai landasan-landasan untuk menjelaskan itu," kata Muchsin.
Muchsin menuding Ahok sengaja menggunakan Surah Al Maidah ayat 51 itu sebagai kontestan Pilkada DKI. "Karena yang dia ucapkan di Kepulauan Seribu ada kepentingan dengan pemilihan gubernur, karena dia salah satu kandidat," ungkapnya.
Tidak sampai di situ, Muchsin juga menyebut pernyataan Ahok rawan memecah belah bangsa Indonesia. "Orang anda ini banyak sekali statement anda yang membuat pecah belah daripada kesatuan bangsa negara Indonesia," tegasnya.
Meski diserang, Ahok mempunyai pembelaan sendiri. Dia juga kecewa lantaran para saksi rata-rata tidak mendengarkan secara utuh pernyataannya saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.
Ahok mengatakan, seharusnya keempat saksi menyaksikan secara utuh pernyataannya yang telah diunggah Pemprov DKI Jakarta. Bukan hanya menonton video hasil editan Buni Yani yang hanya berdurasi 13 detik.
"Ternyata rata-rata hanya mengambil 13 detik, padahal pidato saya 1 jam 40 menit," terang Ahok usai persidangan.
Ahok juga menyebut para saksi enggan membahas kalau pidatonya yang berdurasi satu jam lebih itu tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Sehingga akhirnya para saksi pelapor hanya membaca tulisan-tulisan pidatonya yang telah terpotong.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Caleg PDIP, Alexsius Akim (AM) terkait kasus Harun
Baca SelengkapnyaPolisi sudah melayangkan surat panggilan ke Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 30 Saksi di Kasus Panji Gumilang, Ada Ahli Pidana, ITE hingga Agama
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca Selengkapnya