Fakta-fakta pungli di Terminal Palaran Samarinda
Merdeka.com - Aparat Bareskrim membongkar praktik pungutan liar di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (17/3). Pengelolaan bongkar muat di pelabuhan itu dikelola koperasi Komura Samarinda.
Aktivitas yang dilakukan sudah bertahun-tahun. Dugaan pungli di pelabuhan tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar.
Dugaan pungli itu setelah polisi mengendus lonjakan tarif pungut buruh, yang naik hingga 180 persen di luar ketentuan. Belakangan, dari para buruh mengakui pungutan itu, di bawah pengelolaan koperasi Komura.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa yang melakukan pungli di objek wisata? Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kapan pungli terjadi di objek wisata? Di sejumlah destinasi wisata di Jawa Barat, beberapa laporan dari wisatawan mengindikasikan bahwa mereka lebih memilih destinasi lain karena adanya pungli, sehingga destinasi tersebut perlahan-lahan kehilangan daya tarik.
Berikut fakta-fakta pungli di Terminal Palaran Samarinda
Polisi sita dus isi uang Rp 6,1 miliar
Kardus berisi uang tunai Rp 6,1 miliar disita aparat Bareskrim saat membongkar praktik pungutan liar di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (17/3). Lima belas orang digelandang ke markas Satuan Brimob Detasemen B Polda Kalimantan Timur, Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda.Penangkapan dilakukan mulai pukul 09.00 Wita. Seratus personel polisi dari Bareskrim, Ditreskrimsus Polda Kaltim, Brimob, dan Polresta Samarinda menggeruduk kawasan TPK Palaran. Ditemukan sejumlah buruh di pelabuhan, yang diduga melakukan pungli."Semua ini berawal dari laporan masyarakat, ke Bareskrim Polri dan Polda Kaltim. Banyak sekali laporan kita terima, lalu kita selidiki. Sehingga, diputuskan hari ini, melakukan langkah penindakan di pelabuhan peti kemas di Palaran," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin kepada wartawan, di mako Brimob Detasemen B Samarinda."Biaya yang dikeluarkan untuk jasa buruh bagi pengguna jasa cukup tinggi. Dibanding Surabaya, hanya Rp 10.000 per kontainer. Kalau di pelabuhan peti kemas Palaran, mulai Rp 180.000 per kontainer ukuran paling kecil. Ada kenaikan 180 persen," ujar Safaruddin.Dijelaskan Safaruddin, seharusnya, TPK Palaran sudah menggunakan mesin crane. Namun faktanya di lapangan, tetap diminta bayaran oleh buruh yang cukup tinggi."Kegiatan buruh ini, di bawah pengelolaan Komura, sebagai TKBM (Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat). Jadi, secara sepihak tarif cukup tinggi. Padahal koperasi, tidak melakukan kegiatan buruh, tapi meminta bayaran," tambahnya.
Pungli diperkirakan raup ratusan miliar per tahun
Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik pungli di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, yang dikelola koperasi Komura Samarinda. Aktivitas yang dilakukan sudah bertahun-tahun. Nilai dugaan pungli yang meresahkan itu, ditengarai mencapai ratusan miliar."Barang bukti yang disita memang Rp 6,1 miliar. Hitungan awal, ini nilainya mencapai ratusan miliar per tahun. Ini hitungan kasat mata, ini baru awal," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin, dalam keterangan pers, di markas Satuan Brimob Detasemen B Samarinda, Jalan Sultan Hasanuddin, Jumat (17/3).Safaruddin menerangkan, terperiksa saat ini dari total yang diamankan berjumlah 15 orang. Polisi menyelidiki dugaan mereka melakukan tindak pidana korupsi, dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU)."Kita akan lakukan penyitaan aset di koperasi sejak kapan dugaan pungli ini, dalam kurun waktu tertentu. Kemudian terkait aset dari dugaan TPPU," ujar Safaruddin."Saya pikir ini akan terus berkembang ya. Karena perkiraan awal, nilainya yang dikelola koperasi, mencapai ratusan miliar per tahunnya," tambahnya.
Izin parkir tronton di Terminal Peti kemas Palaran dicabut
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang akhirnya resmi mencabut SK soal parkir tronton dan truk, di terminal peti kemas (TPK) Palaran, yang berujung pungutan liar. Praktis, pascapencabutan, dipastikan tidak ada lagi retribusi Pemkot di TPK Palaran.SK bernomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 itu berisi tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir Pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran Atas Nama Koperasi Serba Usaha (KSU) Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu Samarinda."Sesuai dengan janji Pak Wali Kota Minggu (20/3) kemarin tentang pencabutan SK 083 tentang penetapan area parkir di TPK Palaran hari ini," kata Kepala Diskominfo Kota Samarinda Aji Syarif Hidayatullah, kepada wartawan, di Balai Kota Samarinda, Senin (20/3).Syarif menerangkan, sebagai gantinya, Wali Kota mengeluarkan SK baru, untuk mencabut SK bermasalah yang berujung pungli itu."Hari ini, Wali Kota keluarkan SK pencabutan SK tersebut dengan SK baru, bernomor 131 tahun 2017 yang mencabut SK Nomor 083 itu tentang penetapan area parkir di TPK Palaran," ujar Syarif.Dalam kesempatan itu, Syarif juga mengemukakan alasan pencabutan SK tersebut. Dalam penjelasan pada SK, SK yang lama berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum."SK lama itu, bepotensi sebabkan masalah, berpotensi disalahgunakan. Oleh Wali Kota, daripada menyebabkan masalah, maka SK yang lama itu, dicabut dan diganti SK tahun 2017 ini," terang Syarif."Dengan adanya pencabutan, maka tidak ada lagi pungutan di sana. Menarik retribusi tidak lagi dibenarkan, karena tidak ada payung hukumnya untuk menarik retribusi di sana," tambah Syarif.Untuk melakukan pengawasan, dijadwalkan Pemkot menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk mengamankan SK Wali Kota yang mencabut SK bermasalah berujung pungli."Pasti ada tindaklanjutnya. Apakah bisa Satpol PP di sana (TPK Palaran). Tidak ada lagi pungutan, retribusi di sana. SK ini menjadi dasar," demikian Syarif.
Â
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaAksi pungutan liar di Bekasi ramai disorot karena dinilai sudah tak wajar.
Baca SelengkapnyaPungli dilakukan petugas rutan KPK itu bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan.
Baca SelengkapnyaRupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaUang tersebut kemudian diteruskan untuk membeli barang-barang.
Baca SelengkapnyaKasus Pungli di Rutan KPK Diduga Libatkan Banyak Orang
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkapkan kode-kode tertentu dalam kasus pungli di rutan.
Baca SelengkapnyaBelum bisa dijelaskan secara rinci sejak kapan pungli dilakukan. Saat ini, kasus pungli ini mash terus didalami.
Baca SelengkapnyaUang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.
Baca Selengkapnya