Fakta-fakta tentang hakim PN Medan yang ditangkap KPK
Merdeka.com - Empat hakim Pengadilan Negeri Medan terjaring OTT KPK, Selasa (28/8). Mereka yaitu Wahyu Prasetyo Wibowo (Wakil Ketua PN Medan), Sontan Merauke Sinaga (hakim karier), dan Merry Purba (hakim adhock Tipikor). Bahkan panitera pengganti dalam perkara itu, Elfandi, juga diamankan KPK.
Selain keempat orang itu, KPK juga mengamankan Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan seorang panitera pengganti, Oloan Sirait. Humas PN Medan Erintuah Damanik mengakui KPK membawa keenam orang itu dari Gedung B PN Medan, Jalan Pengadilan, Selasa (28/8) sekitar pukul 09.00 Wib.
Dan ternyata para hakim yang ditangkap itu pernah menangani kasus penting saat ini. Berikut beberapa fakta OTT KPK hakim PN Medan Selasa lalu:
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang menangkap OPM? 'Saya kasih tahu, dia bukan kriminal, dia cuma OPM. Kapan lagi ini satu anak Timur membantu Polisi menangkap OPM,'
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Tiga hakim pernah beri putusan perkara korupsi
Tiga hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo (Wakil Ketua PN Medan), Sontan Merauke Sinaga (hakim karier), dan Merry Purba (hakim adhock Tipikor), pernah memutuskan Tamin Sukardi sebagai terdakwa kasus korupsi. Dia adalah pengusaha ternama di Kota Medan.
Tamin menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara dengan nilai lebih dari Rp 132 miliar. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Salah satu hakim pernah memvonis Meiliana
Kasus Meiliana tentang suara azan yang terlalu besar sudah tersebar ke seluruh wilayah. Salah satu hakim yang memvonisnya bersalah terjaring OTT KPK Selasa lalu. Wahyu Prasetyo Wibowo merupakan hakim ketua yang memvonis Meiliana bersalah. Meliana merupakan terpidana 18 bulan kasus penodaan agama. Pangkal masalahnya bermula dari keluhan Meiliana terhadap suara azan.
Ditemukan pecahan dolar Singapura
Saat melakukan OTT tersebut, KPK menemukan uang pecahan dolar Singapura. Kini uang tersebut telah diamankan oleh KPK. "Uang dalam bentuk dolar Singapura juga telah diamankan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Hanya satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka
KPK baru menetapkan tersangka salah satu hakim yang ditangkap saat OTT KPK. Hakim Merry Purba sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Tamin Sukardi. "Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait akhirnya dilepaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tak ditemukan bukti terkait suap penanganan perkara korupsi di PN Medan.
Ada kode saat lakukan suap
Dalam menjalankan aksinya, Merry sebut kata sandi "Ratu Kecantikan". Total suap yang diduga sebagai jatah Merry sebesar SGD 280 ribu. "KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode dalam komunikasi dalam perkara ini seperti pohon yang berarti uang dan kode untuk nama hakim seperti Ratu Kecantikan," kata Agus.Kasus ini terkait dengan kasus korupsi Tamin Sukardi. Saat itu, Merry, Wahyu Setyo Wibowo dan Sontan Merauke Sinaga, mengadili perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi. Saat pembacaan putusan, Merry menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion."Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim," kata Agus.Hasilnya, hakim memvonis Tamin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar. Sedangkan, tuntutan jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaOTT ini terkait kasus korupsi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaKPK masih bungkam soal siapa yang terjaring OTT karena tim masih menjalankan tugasnya di lapangan.
Baca SelengkapnyaNamun, saat ditanya OTT tersebut terkait kasus apa, Tessa tak menjawab secara detail.
Baca SelengkapnyaHingga kini, mereka yang terjaring OTT belum diketahui terkait kasus apa.
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaKPK membawa Gubernur Bangkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus rasuah.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur
Baca Selengkapnya