Fakta mengerikan narkoba di Indonesia
Merdeka.com - Peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Padahal, hukuman mati bagi bandar narkoba sudah dilakukan.
Namun nyatanya, masih banyak narkoba beredar luas di masyarakat. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar mengungkapkan, hampir 4 juta penduduk Indonesia memakai narkoba.
Angka tersebut tentu sangat memprihatinkan. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali menegaskan bandar narkoba harus dihukum seberat-beratnya.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Maka dari itu, jika negara lain protes eksekusi mati bandar narkoba, Jokowi cuek saja karena mereka harus hormati hukum di Indonesia.
Berikut fakta mengerikan narkoba yang diungkap BNN:
Setiap hari, 30-50 orang Indonesia meninggal karena narkoba
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengungkapkan, saat ini Indonesia dengan kondisi darurat narkoba. Hal ini nampak dengan banyaknya pengguna barang haram tersebut.Fakta pertama adalah, pengguna narkoba sampai saat ini sudah mencapai dua persen dari penduduk Indonesia atau empat juta penduduk. "Sedangkan untuk yang meninggal dunia mencapai 30 hingga 50 orang setiap harinya," ungkap Anang dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).Sedangkan fakta kedua adalah masalah narkotika selalu menghiasi pemberitaan media nasional. Sehingga dapat disimpulkan, permasalahan ini tersebar secara merata di seluruh Indonesia."Fakta lagi, 50 persen yang ada di penjara itu masalah narkoba. Maka dapat ditarik kesimpulan Indonesia darurat narkoba," tegas Anang.
Harta bandar narkoba disita negara
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar menjelaskan, pencegahan dilakukan dengan cara sosialisasi, terutama kepada keluarga. Sehingga, kata dia, dapat menjadi barikade awal agar anggota keluarga tidak terjerat barang haram tersebut."Pencegahan, jangan sampai ada anggota keluarga yang terjerat narkoba," ungkapnya dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).Cara kedua adalah rehabilitasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, korban penyalahgunaan narkoba wajib direhabilitasi. Namun, pada kenyataannya lebih banyak yang dipenjara ketimbang diberikan pembinaan."Hukumnya direhab, ini menurut UU, tapi selama ini dipenjara, mereka tidak sembuh karena demand terus. Padahal penyalahguna ini orang sakit," jelasnya.Anang mengungkapkan, pemberantasan yang dilakukan pihaknya tidak akan melihat posisi tersangka dalam posisi peredaran narkoba. Bahkan, dia menegaskan, pihaknya akan menguras habis harta mereka untuk memberikan efek jera."Jadi hartanya bisa disita oleh negara. Hartanya bandar kami rampas, berdasarkan UU narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutupnya.
Tahun ini, 100 ribu pemakai narkoba direhabilitasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menekankan rehabilitasi dibandingkan penjeratan pidana kepada pengguna narkoba. Bahkan pada tahun ini mereka menargetkan 100 ribu pengguna narkotika di Indonesia untuk direhabilitasi.Kepala BNN Anang Iskandar mengungkapkan, target yang ditetapkan tersebut telah terjadi peningkatan. Karena pada tahun 2014, tercatat ada 2.000 pengguna narkoba yang berhasil dimasukkan ke dalam proses rehabilitasi."Tahun lalu programnya 2.000 pengguna kami rehabilitasi. Tahun ini, programnya 100 ribu orang akan direhabilitasi oleh BNN," katanya dalam diskusi di kawasan Cikini.
2014, BNN sita duit Rp 100 miliar dari bandar narkoba
Sejauh ini BNN telah menyita duit hasil sirkulasi para kurir pengedar narkoba sejumlah Rp 100 milliar sepanjang tahun 2014. Dana tersebut akan diserahkan pada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk kemudian dipakai menjadi dana penyidikan kasus narkoba yang lain.Namun, membuktikan aliran dana pengedar di Indonesia tergolong sulit dalam proses penyidikannya. "Sulit kalau belum ketemu. Kalau ketemu agak sulit," kata Kepala BNN Komjen Anang Iskandar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).Di sisi lain, jika alur sirkulasi dan barang bukti sudah ketemu, maka prosesnya akan lebih mudah. Sejauh ini permasalahannya bila belum dibongkar sirkulasi uangnya ibarat menyembunyikan duit istri."Itu sulitnya. Kamu kalau ngumpetin duit sulit enggak ketemu. Kamu kalau ngumpetin duit istrimu aja enggak tahu. Kalau udah ketemu mudah," ujarnya.
Pecandu narkoba direhabilitasi, penyalahguna baru dijerat hukum
Dalam penentuan pasca-penyidikan terkait kasus narkoba kerap membingungkan. Hal tersebut terjadi lantaran ada kesimpangsiuran definisi antara pecandu dengan penyalahguna. Padahal sejauh ini di Indonesia tidak ada hukuman yang dapat menjerat pecandu narkoba."Undang-undang kita menggunakan terminologi yang membingungkan masyarakat. Penyalahguna itu pengguna yang tidak pake resep dokter. Yang legal namanya pengguna sedangkan yang tidak legal penyalahguna," ujar Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).Seharusnya bagi BNN, selama penyidikan tidak dilakukan assessment kadar ketergantungannya. Dengan demikian, akan mudah diketahui level ketergantungan seseorang. "Apabila menangkap penyalahguna dengan bukti tertentu harus segera di-assessment agar muncul pecandunya," kata Anang.Di sisi lain tak ada hukuman pidana yang bisa menjerat korban atau pengguna narkoba. Sejauh ini yang mencakup hukum di Indonesia hanya menjerat penyalahguna narkoba saja."Pecandu wajib direhabilitasi sedangkan penyalahguna wajib dijerat hukum," ungkap Anang.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Jokowi, dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) ada 3,6 juta jiwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia tercatat 3,6 juta orang sebagai pengguna narkotika, dengan dinominasi oleh generasi muda.
Baca SelengkapnyaPemberantasan narkoba di Sumut melibatkan ribuan orang
Baca SelengkapnyaSebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaMartinus menyebutkan para bandar beroperasi di sejumlah kampung narkoba dengan memanfaatkan situasi kondisi ekonomi masyarakat.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun jumlah kasus narkoba di provinsi Jawa Timur mencapai angka 5.000-6.000 kasus.
Baca SelengkapnyaLab milik jaringan narkotika China-Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax
Baca SelengkapnyaAlat penghisap narkoba ditemukan di tempat Indra Septiarman (26), tersangka pembunuh NKS, ditangkap.
Baca SelengkapnyaProvinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi wilayah yang paling rendah penggunaan Narkotika di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil penelitian BNN, pelajar dan mahasiswa gunakan narkoba terbanyak di Sumut.
Baca Selengkapnya