Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Sidang Komunikasi Lili dan Syahrial Tak Dijadikan Dewas Usut Pelanggaran Etik

Fakta Sidang Komunikasi Lili dan Syahrial Tak Dijadikan Dewas Usut Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar. ©ANTARA/Desca Lidya Natalia

Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak akan menjadikan fakta sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK sebagai bahan pertimbangan dalam pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili sebelumnya disebut berkomunikasi membahas perkara dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Syahrial.

Dugaan komunikasi antara Lili dan Syahrial itu terungkap dalam sidang perkara suap penanganan perkara di KPK yang digelar Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/7) kemarin. Dugaan adanya komunikasi itu juga yang dilaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan kawan-kawan ke Dewas.

"Tidak (jadi bahan pertimbangan) kami punya pemeriksaan bukti sendiri, karena etika," kata Anggota Dewas KPK Hardjono saat dihubungi, Selasa (27/7).

Hardjono menyatakan Dewas akan menggali sendiri ihwal dugaan pelanggaran etik Lili dengan bukti yang mereka miliki. Terkait dengan fakta sidang, Hardjono menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

"Ya kami periksa sendiri dengan bukti-bukti yang ada. Ya biar pengadilan yang periksa," kata dia.

Sebelumnya diberitakann, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju membongkar komunikasi antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Percakapan diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.

Penyidik Robin membongkarnya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial. Sidang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Awalnya, jaksa menyelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?," tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7).

"Seperti itu pak," jawab Robin.

Kemudian jaksa menyelisik lebih dalam. Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Robin menyebut nama Lili Pintauli Siregar.

"Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar pak," kata Robin.

"Bu Lili siapa?," tanya jaksa menegaskan.

"Setahu saya dia adalah wakil ketua KPK," kata Robin.

Jaksa kemudian kembali mendalami komunikasi antara Robin dengan Syahrial lebih dalam. Jaksa bertanya selain soal Fahri Aceh, pembahasan apa lagi yang sempat dilakukan antara Robin dengan Syahrial.

"Selain Fahri Aceh, apalagi yang disampaikan oleh terdakwa (Syahrial) terkait dengan komunikasi dengan Ibu Lili?" tanya jaksa.

Robin kemudian menceritakan soal cerita Syahrial yang dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di atas meja kerja Lili.

"Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," kata Robin.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh," kata Robin mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.

Lili sendiri dalam beberapa kali kesempatan membantah adanya komunikasi dengan Syahrial terkait penanganan perkara di KPK.

Diberitakan, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju alias Robin sebesar Rp1.695.000.000.

Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut, uang Rp1,6 miliar itu diberikan Syahrial kepada Robin dengan tujuan agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial tak ditindaklanjuti oleh KPK.

"Memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.695.000.000 kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik pada KPK dengan maksud supaya Stepanus Robinson Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat penyidikan," ucap jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7).

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Bakal Konfrontasi Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo
Dewas KPK Bakal Konfrontasi Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo

Konfrontasi dilakukan Dewas KPK untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik pertemuan Firli dengan SYL yang berujung pemerasan.

Baca Selengkapnya
Terungkap Isi Chat WhatsApp Firli dan Syahrul Yasin Limpo Berujung Kasus Dugaan Pemerasan
Terungkap Isi Chat WhatsApp Firli dan Syahrul Yasin Limpo Berujung Kasus Dugaan Pemerasan

Pertemuan itu pun diatur oleh ajudan Firli Kevin Egananta Yoshua yang telah diambil keterangan oleh Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tangan Diborgol, Eks Sekjen Kementan Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas KPK Terkait Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
FOTO: Tangan Diborgol, Eks Sekjen Kementan Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas KPK Terkait Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini disebut menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 14 Maret 2022.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Ungkap Komunikasi Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat Janjian Bertemu
Dewas KPK Ungkap Komunikasi Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat Janjian Bertemu

Kemudian komunikasi kembali terjadi pada Juni 2021. Saat itu Syahrul Yasin Limpo mengirimkan dokumen.

Baca Selengkapnya
Soal Dugaan Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, KPK Serahkan ke Dewan Pengawas
Soal Dugaan Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, KPK Serahkan ke Dewan Pengawas

KPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK akan Panggil SYL Usai Periksa Firli: Ada Keterangan Tak Saling Sesuai
Dewas KPK akan Panggil SYL Usai Periksa Firli: Ada Keterangan Tak Saling Sesuai

Dewas KPK akan memanggil SYL untuk mengklarifikasi pemeriksaan Firli Bahuri hari ini.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK: Firli Bahuri Cerita Bertemu Syahrul Yasin Limpo ke Seluruh Pimpinan
Dewas KPK: Firli Bahuri Cerita Bertemu Syahrul Yasin Limpo ke Seluruh Pimpinan

Para pimpinan KPK lainnya mengaku tak mengetahui yang dibahas Firli dan Syahrul Yasin Limpo dalam pertemuan itu.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan: Ini Skandal Besar, Level Tertinggi Korupsi!
Novel Baswedan: Ini Skandal Besar, Level Tertinggi Korupsi!

Awal mula dugaan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK Terkait Pemeriksaan Etik Pemerasan SYL
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK Terkait Pemeriksaan Etik Pemerasan SYL

Sebelum memenuhi panggilan Dewas KPK, Firli lagi-lagi mengklaim tak pernah melakukan pemerasan terhadap SYL

Baca Selengkapnya
Beredar Isu Dugaan Pemerasan Pimpinan di Kasus Korupsi Kementan, Begini Respons KPK
Beredar Isu Dugaan Pemerasan Pimpinan di Kasus Korupsi Kementan, Begini Respons KPK

Beredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"

Baca Selengkapnya