Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Farouk Muhammad sebut kasus Irman Gusman tak terkait kewenangan DPD

Farouk Muhammad sebut kasus Irman Gusman tak terkait kewenangan DPD Irman Gusman datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menegaskan, kasus suap yang menjerat Ketua DPD Irman Gusman tidak berkaitan dengan fungsi dan kewenangan dari pada DPD. Irman Gusman sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap kuota impor gula di Sumbar yang diberikan Bulog kepada CV SB pada 2016.

"Terkait OTT KPK yang melibatkan anggota DPD tidak ada kaitannya dengan kewenangan DPD," kata Farouk dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9).

Selain itu, ditegaskan Farouk status Irman sebagai tersangka tidak akan mempengaruhi tugas DPD. Menurutnya, DPD akan terus bekerja dan melakukan tugas sebagai mestinya.

"Tidak akan mempengaruhi tugas DPD, kami akan tetap melakukan tugas sebagaimana mestinya," tegas dia.

Di sisi lain, dalam kasus yang menyeret Irman jadi pesakitan, dia meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia juga berharap tak ada satu pihak mana pun yang mengaitkan kasus Irman dengan institusi atau anggota lainnya.

"Lima kami minta diutamakan asas praduga tak bersalah, tidak mengaitkan dengan institusi dan anggota lainnya," pungkas Farouk.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPD Irman Gusman (IG) sebagai tersangka penerima suap kuota impor gula di Sumatera Barat (Sumbar). Bersama dengan Irman, KPK juga menetapkan pasangan suami istri XXS dan MMI sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, KPK ikut menyita sejumlah alat bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta. Uang itu diduga kuat, sebagai imbalan agar Irman mau membantu proyek kouta impor gula di Sumbar.

"Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka. Sebagai penerima suap Bapak IG disangkakan melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP