Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Farhan tersangka penghina Jokowi & Kapolri terancam 8 tahun penjara

Farhan tersangka penghina Jokowi & Kapolri terancam 8 tahun penjara Muhammad Farhan Balatif. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik menjerat M Farhan Balatif (18), tersangka pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolro Jenderal Pol Tito Karnavian di Facebook, dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bukan hanya ujaran kebencian, pemuda putus sekolah di kelas I SMK ini juga disangka telah menggunakan jaringan internet secara ilegal.

"Kita kenakan pasal yang kita anggap penting untuk meminta pertanggungjawaban tersangka, yaitu Pasal 46 jo Pasal 30 subs Pasal 45B jo Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin (21/8).

Pasal 46 jo Pasal 30 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena disangka dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses jaringan WiFi orang lain secara ilegal. "Pada pasal ini ancamannya 8 tahun penjara," jelas Paulus.

Sangkaan subsidair yang dikenakan kepada Farhan yaitu Pasal 45B jo Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal ini memuat ancaman 4 tahun penjara.

Terkait permintaan maaf yang sudah disampaikan Abdul Rahman Balatif, ayah Farhan, Kapolda menyatakan pasal-pasal yang dikenakan bukan delik aduan. Meskipun pihak-pihak yang dihina memberi maaf, kasusnya tetap jalan. "Dia (tersangka) sudah dewasa dan ini bukan delik aduan," tegas Paulus.

Seperti diberitakan, Farhan diciduk polisi di rumahnya di Jalan Bono, Glugur Darat I, MedanTimur, Medan, Jumat (18/8) malam. Pemuda yang hanya 3 bulan duduk di bangku SMK ini disinyalir sebagai pemilik akun Facebook Ringgo Abdillah yang kerap menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam postingannya pada akun yang menggunakan nama samaran dan foto orang lain itu, dia juga menantang untuk ditangkap polisi.

Farhan ditangkap dengan barang bukti 2 unit laptop yang digunakan untuk mengedit gambar Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian lalu menyebarkan melalui jejaring sosial Facebook disertai kata kata penghinaan. Petugas mengamankan flash disk 16 GB, 3 unit handphone, dan 2 unit router.

Saat ditanyai wartawan motifnya membuat postingan penghinaan itu, Farhan menyatakan dia membenci dan tidak puas dengan pemerintahan Presiden Jokowi dan kinerja Polri.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan

Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya

Baca Selengkapnya
Tak Terima Diputusin Pacarnya, Pelajar di Mojokerto Nekat Sebar Video Asusila
Tak Terima Diputusin Pacarnya, Pelajar di Mojokerto Nekat Sebar Video Asusila

Karena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.

Baca Selengkapnya
Bocah SMP Lecehkan Anak TK di Kali Cipinang: Jangan Bilang Mama, Nanti Ditonjok sampai Mimisan
Bocah SMP Lecehkan Anak TK di Kali Cipinang: Jangan Bilang Mama, Nanti Ditonjok sampai Mimisan

Aksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial

Baca Selengkapnya
Miris, Siswa 14 Tahun di Jambi Sebar Video Pornonya Dengan Pacar ke Grup Whatsapp Sekolah
Miris, Siswa 14 Tahun di Jambi Sebar Video Pornonya Dengan Pacar ke Grup Whatsapp Sekolah

Kedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.

Baca Selengkapnya