Fatia Maulidiyanti: Tidak Ada Kata Penjahat Dimaksudkan untuk Luhut
Merdeka.com - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membantah bahwa kata penjahat yang dimaksudkan untuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tidak sesuai dugaan sang menteri.
Hal itu dikatakan Fatia saat menghadiri sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).
"Terkait kata penjahat tidak ada sama sekali merujuk kata penjahat yang dimaksud terhadap sodara Luhut," ujar Fatia.
-
Apa yang dibahas Fatia dan Haris Azhar? Haris dan Fatia membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang digugat oleh Ganjar-Mahfud? Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tidak menyampaikan selamat pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Penjelasan Fatia
Fatia yang saat ini berstatus sebagai terdakwa menjelaskan bahwa kata penjahat yang dimaksudkan merujuk pada perusahaan-perusahaan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.
"Tidak ada sama sekali kaitan kata penjahat kepada Luhut, tetapi ke perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran HAM di Papua," sanggah Fatia lagi.
Selain itu, dia turut menanggapi adanya keterlibatan Luhut dalam pertambangan di Papua bawa semua itu berdasarkan hasil riset serta sudah diserahkan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya punya beberapa poin. Pertama terkait kata-kata Anda bisa dibilang bermain, itu adalah pada riset dan bukan menyasar personal. dan dalam riset tersebut itu sudah ada keterangan-keterangan sumber-sumber data yang didapatkan itu sudah diberikan kepada majelis, JPU dan sumber-sumber surat perusahaan lain. dalam riset tersebut meminta banyak keterbukaan informasi publik terkait apa yang terjadi di Papua," jelas dia.
"Kedua bahwa apa yang dibicarakan di YouTube tersebut tidak bisa terpisah dari kepentingan publik dan juga merupakan tujuan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam kajian tersebut untuk menjalankan fungsi sebagai watchdog," sambungnya.
Video yang Dinilai Mencemarkan Nama Baik Luhut
Sebelumnya, Fatia Maulidiyanti diundang oleh Haris Azhar ke akun YouTube pribadinya sebagai bintang tamu dalam video YouTube berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam video tersebut, keduanya dinilai oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah mencemarkan nama baik Luhut Pandjaitan.
"Bahwa dalam video tersebut terdapat dialog atau percakapan antara Fatia Maulidiyanti bersama Haris Azhar dengan durasi 26 menit 51 detik," kata Jaksa Penuntut Umum di sidang dakwaan tersangka Fatia-Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menguraikan kata-kata yang diucapkan Fatiah Maulidiyanty pada menit ke 14:23 sampai dengan menit ke-14:33. Berikut petikan percakapannya:
"Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki saham oleh salah satu pejabat kita," kata Fatia Maulidiyanti.
"siapa," tanya Haris Azhar.
"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," ujar Fatia Maulidiyanti
"LBP the lord. The Lord," kata Haris Azhar.
"Lord Luhut," ujar Fatia Maulidiyanti.
"Ok," jawab Haris Azhar.
"Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia Maulidiyanti.
Jaksa menerangkan, pada menit ke 18.00 sampai dengan menit ke-21.00 terdapat perkataan Fatiah Maulidiyanty yang menyatakan sebagai Luhut Binsar Pandjaitan 'penjahat'.
Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTerjadi perdebatan panas ketika Fatia dicecar jaksa penuntut umum (JPU).
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaHakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaDalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaKonten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Baca Selengkapnya