Fatwa Lengkap MUI Soal Salat Jumat Gunakan Sistem Shift, Masker dan Perenggangan Saf
Merdeka.com - Selama masa Pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sejumlah fatwa mengenai aturan beribadah bagi umat muslim di Indonesia. MUI mengeluarkan fatwa untuk mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona di tanah air.
Pertama, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Fatwa ini dikeluarkan pada Maret 2020. Salah satu isinya, ibadah Salat Jumat diganti dengan Salat Zuhur di rumah.
Kedua, fatwa MUI nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Fatwa ini dikeluarkan pada Mei 2020. Salah satu isinya, Salat Idul Fitri berjamaah bisa dilaksanakan di rumah.
-
Bagaimana hukum shalat Jumat? Shalat Jumat merupakan pengganti shalat Dzuhur pada hari Jumat. Hukum wajib shalat Jumat tertulis dari firman Allah dalam Al-Qur'an QS. Al-Jumu'ah [62] ayat 9:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya; 'Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.'
-
Apa hukum sholat Jumat? Hukum sholat Jumat adalah fardhu 'ain, yaitu wajib atas setiap individu yang memenuhi syarat yang telah disebutkan.
-
Apa yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44/2020? Fatwa ini mengatur penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
-
Bagaimana tata cara Sholat Jumat? Tata cara sholat Jumat sebenarnya serupa dengan ketika mengerjakan sholat sunnah dua rakaat. Bedanya adalah sholat Jumat dikerjakan selepas khatib selesai menyampaikan dua khotbah.
-
Bagaimana cara mengganti Sholat Jumat? Bagi seorang muslimin yang meninggalkan sholat Jumat, maka wajib baginya untuk mengganti dengan sholat Dzuhur 4 rakaat.
-
Bagaimana tata cara sholat Jumat? Pelaksanaan sholat Jumat melibatkan serangkaian tata cara yang harus diperhatikan agar ibadah dapat dilaksanakan dengan sempurna. Dari persiapan sebelum berangkat ke masjid hingga saat pelaksanaan sholat, setiap langkah memiliki nilai dan hikmah yang mendalam. Memahami serta menerapkan tata cara yang benar tidak hanya menjamin sahnya ibadah, tetapi juga berperan dalam mencapai kekhusyukan saat melaksanakannya.
Di tengah masa Pandemi, pemerintah berencana menerapkan tatanan hidup normal baru. Warga bisa beraktivitas seperti biasa, dengan protokol kesehatan. Termasuk aktivitas di rumah ibadah.
Sempat terjadi silang pendapat mengenai pelaksanaan Salat Jumat secara bergelombang. Awalnya MUI tidak memperkenankan Salat Jumat digelar bergelombang, sesuai fatwa Nomor 5 Tahun 2000. Namun ada yang berpendapat salat jumat bisa dilaksanakan dua gelombang mengingat situasi Pandemi Covid-19.
Untuk mencari jalan tengah perdebatan, MUI mengeluarkan fatwa baru nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. Fatwa ini dikeluarkan semalam, Kamis 4 Juni 2020. Isinya khusus mengatur ibadah Salat Jumat di masa pandemi Covid-19. Ibadah Salat Jumat bisa dilakukan secara bergelombang.
Kepada merdeka.com, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas membeberkan isi dan penjelasan mudah untuk masyarakat memahami pelaksanaan Salat Jumat di masa pandemi Covid-19. Berikut wawancara jurnalis merdeka.com, Bachtiarudin Alam dengan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas melalui sambungan telepon pada Jumat (5/6).
Sempat muncul perbedaan pendapat soal boleh tidaknya Salat Jumat dilaksanakan secara bergelombang, Bagaimana memahami isi Fatwa MUI tentang Salat Jumat?
Jadi begini, MUI berfatwa untuk Salat Jumat tidak bergelombang berdasarkan Fatwa MUI Nomor 5 tahun 2000. Jadi tidak bergelombang itu semisal Salat Jumat jemaahnya sudah tidak tertampung, kemudian sudah mencari tempat yang lain di luar masjid masih tidak tertampung juga.
Kalau sudah mencari tempat, kondisinya masih tidak menampung jemaahnya, maka komisi fatwa berbeda pendapat soal ini, ada yang boleh (untuk Salat bergelombang) ada yang tidak dan menggantinya dengan Salat Zuhur sesuai Fatwa sebelumnya.
Membahas diskusi ini tidaklah singkat, 3 hari 3 malam sudah mengkajinya. Dengan berbagai referensi, masih tidak ketemu juga soal perbedaan pendapat itu. Maka MUI mengeluarkan Taujihad, itu menjelaskan apa yang sebenarnya. Dan dewan pimpinan fatwa menyerahkan kepada Komisi Pimpinan Fatwa, maka semuanya harus tunduk terhadap hasil keputusan.
Jadi untuk lebih mudahnya memahaminya, intinya opsi Salat Jumat bergelombang itu menjadi opsi yang terakhir. Setelah opsi-opsi seperti telah menyediakan tempat lain musala, aula maupun lainnya itu dilakukan. Jemaah tidak tertampung juga. Maka boleh melakukan Salat bergelombang maupun ganti dengan melakukan Salat Zuhur. Dan pelaksanaannya sesuai kemampuan dari masing-masing masjid.
Jadi ada dua opsi yang bisa diambil dalam pelaksanaan Salat Jumat?
Iya, karena memang ada perbedaan pendapat dan bila dalam pertemuan pemikiran sudah disampaikan dan sudah berusaha maka hasilnya berbeda, maka ada dua pilihan itu yang bisa dipilih, untuk opsi terakhir sesuai kondisi. Yang pada intinya tetap mematuhi protokol kesehatan, itu penting.
Bagaimana dengan fatwa mengenai boleh atau tidaknya suatu wilayah melaksanakan Salat Jumat tergantung kondisi daerah?
Iya Itu tergantung tingkat situasi penyebaran virusnya di suatu wilayah. Sesuai Fatwa No 14 Tahun 2020.
Isi Fatwa MUI No 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19:
I. KETENTUAN HUKUMA. Perenggangan Saf Saat Berjamaah1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.2. Salat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.3. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat saalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah.
B. Pelaksanaan Salat Jumat1. Pada dasarnya salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.2. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.3. Jika jamaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah salat Jumat dan atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan salat Jumat sebagai berikut:a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan Salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat jumat dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jumat dengan model shift hukumnya sah.b. Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.
C. Penggunaan Masker Saat Salat1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.2. Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar'iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh.
II. REKOMENDASI1. Pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat Shalat.3. Jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.
Isi Fatwa MUI No 14 Tahun 2020Poin 4Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jemaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Id di masjid atau tempat umum lainnya.Poin 6Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.Poin 7Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.Point 8Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.
Baca SelengkapnyaSholat Jumat dapat digantikan dengan sholat Zuhur jika ada alasan syar’i yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat Jumat.
Baca SelengkapnyaNiat sholat Jumat beserta tata cara pengerjaannya yang penting diketahui oleh laki-laki beragama Islam.
Baca SelengkapnyaPenggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca SelengkapnyaKementerian Agama meminta jemaah haji untuk memulihkan kondisi fisik terlebih dahulu sebelum menuntaskan rukun haji.
Baca SelengkapnyaLengkapi diri Anda dengan pengetahuan yang tepat sebelum melaksanakannya.
Baca SelengkapnyaJemaah haji diharapkanmengikuti jadwal yang telah ditetapkan demi keselamatan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaJamak takhir adalah bentuk rukhsah atau keringanan dalam menjalankan ibadah dalam agama Islam.
Baca SelengkapnyaJemaah haji dari berbagai penjuru dunia saat ini tengah memadati Masjidil Haram.
Baca SelengkapnyaSholat jamak merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada umatnya yang sedang kesulitan.
Baca SelengkapnyaBMKG memprediksi Indonesia mengalami kemarau panjang tahun ini.
Baca Selengkapnya