Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fatwa MUI muamalah medsos sebagai referensi penegakan hukum

Fatwa MUI muamalah medsos sebagai referensi penegakan hukum MUI keluarkan fatwa aktivitas media sosial. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Muhammad Nurkhoiron mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Menurutnya, fatwa tersebut sejalan dengan penegakan hukum dan HAM.

"Fatwa yang saat ini ada di MUI yang kaitannya dengan tadi, kita mendukung penuh kontennya. Karena senafas dengan upaya penegakan HAM dan hukum," katanya di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Dia mengungkapkan, fatwa MUI bukan hukum positif yang bisa dijadikan patokan dalam pengambilan sikap di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun setidaknya itu bisa membuat masyarakat lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.

"Fatwa itu kan ranahnya tidak di hukum, tapi ranah dari anjuran ke umat. Silakan saja umat Islam menilai kalau fatwa itu mengandung unsur penting digunakan sebagai referensi dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, MUI bukan hukum Indonesia. Jadi fatwa MUI bisa menjadi bahan rujukan tergantung kepada umat yang mengikutinya.

"Berbeda dengan hukum, kalau hukum kan mengikat sifatnya untuk seluruh warga negara Indonesia dan memiliki yurisdiksi tertentu. Itu berbeda kedudukannya antara fatwa dengan hukum," ujarnya.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial. Muamalah yang dimaksud adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan antar sama manusia meliputi pembuatan, penyebaran, akses, dan penggunaan unformasi dan komunikasi.

Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan lahirnya fatwa Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial bermula dari keresahan MUI terhadap kondisi media sosial masa kini. Media sosial sudah diwarnai berita hoax (bohong), fitnah, hujatan, dan ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

"Kami lihat medsos ini di situ ada manfaat tapi ada juga dosa. Saya tidak berani (katakan) apa dosanya lebih besar atau menfaatnya lebih besar," kata Ma'ruf Amin di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/6). (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan

Yasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.

Baca Selengkapnya
Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat
Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat

KH Marsudi meminta masyarakat turut serta memantau segala pertaturan yang dibuat pemerintah dalam mengolah kekayaan, guna menjaga kemaslahatan bersama.

Baca Selengkapnya
Wamenkum HAM: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi
Wamenkum HAM: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi

Eddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.

Baca Selengkapnya
MUI Minta Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak-Anak
MUI Minta Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak-Anak

Terkait rekomendasi umur untuk aturan pembatasan media sosial kepada anak, MUI belum membahas lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
TikTok Indonesia Janji Patuhi Aturan Pemerintah, Mendag: Kalau Masih Bader Kena Sanksi
TikTok Indonesia Janji Patuhi Aturan Pemerintah, Mendag: Kalau Masih Bader Kena Sanksi

Mendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Youtuber Tidak Ada pada Zaman Nabi, Bagaimana Regulasi Pengelolaan Zakatnya?
Youtuber Tidak Ada pada Zaman Nabi, Bagaimana Regulasi Pengelolaan Zakatnya?

Regulasi yang tegas dan jelas dari pemerintah diperlukan agar potensi itu terkelola dengan baik.

Baca Selengkapnya
MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya
MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya

Sementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.

Baca Selengkapnya
FOTO: Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Gandeng MUI Ajak Masyarakat Jaga Keharmonisan Setelah Pemilu 2024
FOTO: Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Gandeng MUI Ajak Masyarakat Jaga Keharmonisan Setelah Pemilu 2024

Menko Hadi menilai, MUI memiliki pengaruh untuk menciptakan suasana tenteram dan harmonis setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
TikTok, IG, dan X Dicari-cari Menteri Meutya, Katanya Begini
TikTok, IG, dan X Dicari-cari Menteri Meutya, Katanya Begini

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya
Kemenkominfo Bersama KWI Ajak Masyarakat Isi Ruang Digital dengan Konten Positif
Kemenkominfo Bersama KWI Ajak Masyarakat Isi Ruang Digital dengan Konten Positif

Ruang digital harus diisi dengan konten-konten yang positif dan karya yang baik.

Baca Selengkapnya
Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop
Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop

Pemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.

Baca Selengkapnya