Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fatwa MUI: Pemerintah Wajib Jamin Ketersediaan Hewan Kurban Sehat di Tengah Wabah PMK

Fatwa MUI: Pemerintah Wajib Jamin Ketersediaan Hewan Kurban Sehat di Tengah Wabah PMK Hewan kurban sumbangan Pemprov NTT. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya sudah menetapkan fatwa bernomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Melalui fatwa tersebut, pemerintah diwajibkan menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban dengan tetap melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat terkendali dan tidak meluas penularannya.

"Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban dan juga wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin," katanya saat jumpa pers daring, Selasa (31/5).

Asrorun meminta, kepada Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban untuk wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat yang sah untuk dikurbankan. Khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihannya," tambah dia.

Selain itu, dia mengungkapkan, Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan serta limbahnya.

"Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas," tegasnya.

Asrorun menambahkan, dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

"Mereka juga dapat berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak atau lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban," tutupnya.

Reporter: M Radityo/Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik Sesuai Syariat Islam
Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik Sesuai Syariat Islam

Tinggal menghitung hari, umat Islam melaksanakan Iduladha 2024.

Baca Selengkapnya
Tips Pilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Tips Pilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Hewan yang akan dikurbankan wajib dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Baca Selengkapnya
Beli Hewan Kurban Boleh Ditawar atau Tidak? Ini Penjelasannya Menurut UAS
Beli Hewan Kurban Boleh Ditawar atau Tidak? Ini Penjelasannya Menurut UAS

Berikut penjelasan menurut UAS soal tawar menawar saat beli hewan kurban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 Syarat Kambing Kurban Idul Adha, Perhatikan Umur dan Kondisi Fisik
5 Syarat Kambing Kurban Idul Adha, Perhatikan Umur dan Kondisi Fisik

Hewan kurban perlu dipilih dengan kondisi baik dan memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Dipercaya Para Pejabat untuk Sembelih Hewan Kurban, Ini Fakta Menarik Masjid Kasimuddin Kaltara yang Berusia Ratusan Tahun
Dipercaya Para Pejabat untuk Sembelih Hewan Kurban, Ini Fakta Menarik Masjid Kasimuddin Kaltara yang Berusia Ratusan Tahun

Gubernur hingga perusahaan swasta menyerahkan hewan kurban di masjid ini

Baca Selengkapnya
Kemenag Gandeng LDII Jakarta Latih Ratusan Juleha untuk Penyembelihan Hewan Kurban
Kemenag Gandeng LDII Jakarta Latih Ratusan Juleha untuk Penyembelihan Hewan Kurban

Pelatihan ini bertujuan persiapan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban sesuai syariat Islam dan peraturan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Begini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban, Wajib Perhatikan yang Halal dan Haram
Begini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban, Wajib Perhatikan yang Halal dan Haram

Dalam berkurban dan penyembelihan hewan kurban, diketahui ada beberapa tata caranya

Baca Selengkapnya
Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam, Perlu Dipahami
Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam, Perlu Dipahami

Penting untuk memahami hukum menjual daging kurban.

Baca Selengkapnya
Kondisi Hewan Kurban di DIY Jelang Iduladha, Pemerintah Gencarkan Sosialisasi
Kondisi Hewan Kurban di DIY Jelang Iduladha, Pemerintah Gencarkan Sosialisasi

Di Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten setempat memastikan ketersediaan hewan ternak mencapai 8.750 ekor.

Baca Selengkapnya