Fatwa MUI Sebut Haram Hukumnya Suruh Buzzer Sebar Hoaks, Fitnah dan Gosip
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah memerlukan kritik terbuka, pedas dan keras. Ia mengklaim dengan kritikan, pembangunan pemerintah akan lebih terarah.
Pernyataan Pramono membuat keberadaan buzzer kembali disorot merespons permintaan kritikan dari Pemerintah. Buzzer yang semakin menjamur sejak Pemilu 2019 dianggap sebagai pembentuk sekaligus penggiring opini publik secara masif. Tidak sedikit opini yang dibentuk dan dihembuskan di media sosial adalah berita bohong alias hoaks.
Jika ditarik ke belakang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Fatwa terkait kegiatan atau bermuamalah di media sosial. Fakta itu tertuang dalam Fatwa MUI No.24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Apa yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44/2020? Fatwa ini mengatur penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
-
Bagaimana media sosial bisa berdampak buruk? Media sosial menawarkan kesempatan bagi remaja untuk terhubung dengan dunia luar secara positif. Namun, di sisi lain, platform ini juga dapat menjadi tempat terjadinya cyberbullying dan menimbulkan tekanan untuk memenuhi ekspektasi tertentu. Remaja yang menghabiskan waktu berlebihan di media sosial sering kali mengalami tingkat kecemasan dan depresi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang tidak terlalu aktif di platform tersebut.
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Apa yang viral di media sosial? Video tersebut viral di media sosial dan menarik simpati para warganet yang menyaksikannya.
Fatwa tersebut berjumlah 17 halaman. Terdapat dasar hukum dari Alquran, hadist, pendapat para ulama yang menjadi rujukan hukum bermuamalah dan menyebarkan berita bohong di media sosial.
Dalam poin 9 ketentuan hukum jelas jika penyuruh buzzer menyebarkan hoaks hukumnya haram.
"Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," demikian bunyi poin 9 ketentuan hukum bermuamalah Fatwa MUI seperti dikutip merdeka.com, Jumat (12/2).
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman mengklaim pemerintah tidak menggunakan buzzer di media sosial untuk menghadapi kritik dari publik. Isu soal buzzer pemerintah kembali muncul. Warganet menyebut pemerintah menggunakan buzzer untuk membalas kritik publik terhadap pemerintah.
"Pemerintah tidak punya buzzer," kata Fadjroel kepada merdeka.com, Kamis (11/2).
Dia mengklaim selalu diserang oleh buzzer di media sosialnya selama 24 jam. Meski demikian, dia menanggapi dengan santai hal tersebut.
"Medsos saya juga 24 jam diserang buzzer, pakai fitur blok saja ya beres," ungkap Fadjroel.
Fadjroel juga menjelaskan influencer yang digunakan pemerintah untuk program vaksinasi diberikan tanpa diberikan imbalan. Hal tersebut sebagai bentuk gotong royong.
"Influencer atau KOL terkait covid-19 dan vaksinasi itu cuma-cuma dan gratis sebagai bentuk gotong royong melawan pandemi covid-19," ungkap Fadjroel.
Sementara itu, menurut Fadjroel, pemerintah memberdayakan influencer resmi melalui kemenparekraf. Tujuannya untuk mempromosikan wisata di Indonesia. Yaitu dengan menargetkan kunjungan wisatawan, 14 juta (2017), 15,8 juta (2018), 16,11 juta (2019).
"kalau influencer yang digunakan kemenparekraf itu resmi dan legal untuk branding dan awareness, ini websitenya www.lpse.kemenparekraf.go.id," beber Fadjroel.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia istilah ini mulai populer setelah pemilu tahun 2019.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaBuzzer sering dikaitkan dengan orang yang membuat pencitraan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat tidak mudah terpengaruh dengan banyak hoaks yang beredar di media sosial
Baca SelengkapnyaHasil kajian MUI menyimpulkan konten tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaMUI tidak pernah memberikan penghargaan sebagai Duta MUI kepada selebgram kontroversial itu
Baca SelengkapnyaPolisi hanya akan mengusut sesuai dengan laporan ke pihaknya.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Wanti-Wanti Buzzer, Bakal Tindak Tegas Konten Rendahkan Martabat Orang
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin meminta masyarakat berhati-hati, dan selalu menyaring setiap informasi yang diterima saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.
Baca SelengkapnyaBuzzer adalah sekelompok orang yang menyebarkan informasi, sering kali melalui platform media sosial untuk mempromosikan ide, produk, atau yang lainnya.
Baca Selengkapnya