Fatwa MUI soal Salat Jumat di tempat selain masjid
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait Salat Jumat selain di masjid. Salat tetap sah dilakukan jika terjaminnya kekhusyukannya, terjamin kesucian dari najis dan tidak mengganggu kemaslahatan umum.
Rencana salat di jalan ramai menyusul aksi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) pada 2 Desember. Tetapi kegiatan itu urung dilakukan setelah ada titik temu dengan pihak Kepolisian. Salat Jumat nanti seluruhnya diarahkan ke Monas.
Memutuskan: Fatwa tentang pelaksanaan Salat Jumat dan dzikir di tempat selain masjid
-
Bagaimana hukum shalat Jumat? Shalat Jumat merupakan pengganti shalat Dzuhur pada hari Jumat. Hukum wajib shalat Jumat tertulis dari firman Allah dalam Al-Qur'an QS. Al-Jumu'ah [62] ayat 9:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya; 'Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.'
-
Apa hukum sholat Jumat? Hukum sholat Jumat adalah fardhu 'ain, yaitu wajib atas setiap individu yang memenuhi syarat yang telah disebutkan.
-
Apa itu Sholat Jumat? Sholat Jumat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan dan memiliki posisi yang sangat penting dalam ajaran Islam.
-
Apa itu sholat Jumat? Sholat Jumat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan dan memiliki posisi yang sangat penting dalam agama Islam. Setiap pekan, ibadah ini diadakan sebagai pengganti sholat dzuhur dan memiliki sejumlah keistimewaan serta keutamaan yang tidak dimiliki oleh sholat wajib lainnya.
-
Apa syarat wajib untuk sholat Jumat? Dalam buku Syarh al-Yaqut al-Nafis, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri menyebutkan bahwa terdapat tujuh syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan sholat Jumat.
-
Apa yang diperbolehkan saat khutbah jumat? Menurut hemat kami– lebih gamblang karena secara eksplisit menyebut baik bagi jamaah shalat Jumat (qaum) maupun khathibnya.
Ketentuan Hukum
1. Salat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim yang baligh, laki-laki, mukim, dan tidak ada 'udzur syar'i.
2. Udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Salat Jumat antara lain: safar, sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
3. Unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban Salat Jumat.
4. Salat Jumat dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, Salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman.
5. Apabila Salat Jumat dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan Salat Jumat
b. terjamin kesucian tempat dari najis
c. tidak menggangu kemaslahatan umum
d. menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.
e. mematuhi aturan hukum yang berlaku
6. Setiap orang yang tidak terkena kewajiban Salat Jumat, jika melaksanakan Salat Jumat hukumnya sah sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi.
7. Setiap orang muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Salat Jumat tiba, maka tidak wajib Salat Jumat dan menggantinya dengan shalat zhuhur.
8. Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan :
a. penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat
b. dilakukan sesuai dengan kebutuhan
c. aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib
9. Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 8 hukumnya haram.
Rekomendasi
1. Pemerintah perlu menjamin kebebasan beribadah warga negara dan memfasilitasi pelaksanaannya agar aman, nyaman, khusyuk, dan terlindungi.
2. Umat Islam perlu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan ibadah dan syi'ar keagamaan.
3. Aparat keamanan harus menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah dan syi'ar keagamaan umat Islam.
Ketentuan Penutup:
Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di Jakarta, 28 Shafar 1437 H/28 November 2016 M.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaPekerjaan yang bersifat darurat seperti ini dapat dijadikan alasan secara syar'i untuk tidak menghadiri shalat Jumat.
Baca SelengkapnyaSholat Jumat dapat digantikan dengan sholat Zuhur jika ada alasan syar’i yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat Jumat.
Baca SelengkapnyaSholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.
Baca SelengkapnyaSalah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaPihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.
Baca SelengkapnyaKumpulan doa dan adab saat berada di dalam masjid.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) menyinggung soal perbedaan awal Ramadan dengan Muhammadiyah. Masyarakat diingatkan untuk saling menghormati perbedaan.
Baca Selengkapnyamabit (bermalam) di Muzdalifah yang dilakukan dengan cara murur hukumnya tetap sah.
Baca Selengkapnya