Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fatwa MUI soal Salat Jumat di tempat selain masjid

Fatwa MUI soal Salat Jumat di tempat selain masjid Demonstran Ahok salat Ashar jemaah. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait Salat Jumat selain di masjid. Salat tetap sah dilakukan jika terjaminnya kekhusyukannya, terjamin kesucian dari najis dan tidak mengganggu kemaslahatan umum.

Rencana salat di jalan ramai menyusul aksi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) pada 2 Desember. Tetapi kegiatan itu urung dilakukan setelah ada titik temu dengan pihak Kepolisian. Salat Jumat nanti seluruhnya diarahkan ke Monas.

Memutuskan: Fatwa tentang pelaksanaan Salat Jumat dan dzikir di tempat selain masjid

Orang lain juga bertanya?

Ketentuan Hukum

1. Salat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim yang baligh, laki-laki, mukim, dan tidak ada 'udzur syar'i.

2. Udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Salat Jumat antara lain: safar, sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

3. Unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban Salat Jumat.

4. Salat Jumat dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, Salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman.

5. Apabila Salat Jumat dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan Salat Jumat

b. terjamin kesucian tempat dari najis

c. tidak menggangu kemaslahatan umum

d. menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.

e. mematuhi aturan hukum yang berlaku

6. Setiap orang yang tidak terkena kewajiban Salat Jumat, jika melaksanakan Salat Jumat hukumnya sah sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi.

7. Setiap orang muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Salat Jumat tiba, maka tidak wajib Salat Jumat dan menggantinya dengan shalat zhuhur.

8. Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan :

a. penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat

b. dilakukan sesuai dengan kebutuhan

c. aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib

9. Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 8 hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Pemerintah perlu menjamin kebebasan beribadah warga negara dan memfasilitasi pelaksanaannya agar aman, nyaman, khusyuk, dan terlindungi.

2. Umat Islam perlu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan ibadah dan syi'ar keagamaan.

3. Aparat keamanan harus menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah dan syi'ar keagamaan umat Islam.

Ketentuan Penutup:

Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di Jakarta, 28 Shafar 1437 H/28 November 2016 M.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag: Tidak Ada Larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
Kemenag: Tidak Ada Larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid

Kemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan

Baca Selengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya

MUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama

Baca Selengkapnya
JK Dukung Kemenag soal Aturan Larangan Speaker Luar Masjid saat Ramadan: Supaya Syahdu
JK Dukung Kemenag soal Aturan Larangan Speaker Luar Masjid saat Ramadan: Supaya Syahdu

JK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.

Baca Selengkapnya
Apakah Boleh Tidak Sholat Jumat karena Alasan Pekerjaan? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah Boleh Tidak Sholat Jumat karena Alasan Pekerjaan? Ini Penjelasan Hukumnya

Pekerjaan yang bersifat darurat seperti ini dapat dijadikan alasan secara syar'i untuk tidak menghadiri shalat Jumat.

Baca Selengkapnya
Sholat Jumat Diganti dengan Sholat Dzuhur, Begini Penjelasan Hukumnya
Sholat Jumat Diganti dengan Sholat Dzuhur, Begini Penjelasan Hukumnya

Sholat Jumat dapat digantikan dengan sholat Zuhur jika ada alasan syar’i yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat Jumat.

Baca Selengkapnya
Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur? Berikut Penjelasannya
Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur? Berikut Penjelasannya

Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.

Baca Selengkapnya
Massa Demonstran Kawal Sidang MK Salat Zuhur Berjemaah di Kawasan Patung Kuda
Massa Demonstran Kawal Sidang MK Salat Zuhur Berjemaah di Kawasan Patung Kuda

Salah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: Pengeras Suara Untuk Kepentingan Ibadah, Jangan Adu Keras
Menko PMK Muhadjir: Pengeras Suara Untuk Kepentingan Ibadah, Jangan Adu Keras

Menko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat

Baca Selengkapnya
MUI: Indonesia Punya Banyak Perbedaan Bahasa dan Tempat Beragam Tetap Bersatu
MUI: Indonesia Punya Banyak Perbedaan Bahasa dan Tempat Beragam Tetap Bersatu

Pihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Cara Menjaga Adab di Dalam Masjid Beserta Doanya
Bagaimana Cara Menjaga Adab di Dalam Masjid Beserta Doanya

Kumpulan doa dan adab saat berada di dalam masjid.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MUI soal Beda Awal Ramadan dengan Muhammadiyah
VIDEO: MUI soal Beda Awal Ramadan dengan Muhammadiyah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyinggung soal perbedaan awal Ramadan dengan Muhammadiyah. Masyarakat diingatkan untuk saling menghormati perbedaan.

Baca Selengkapnya
PBNU: Mabit di Muzdalifah dengan Murur Hukumnya Sah
PBNU: Mabit di Muzdalifah dengan Murur Hukumnya Sah

mabit (bermalam) di Muzdalifah yang dilakukan dengan cara murur hukumnya tetap sah.

Baca Selengkapnya