Didakwa terima suap USD 911 ribu, ini rincian transfer diterima Fayakhun dari Fahmi
Merdeka.com - Politikus Golkar yang juga mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, didakwa menerima suap USD 911.480,00 atas proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).Uang suap itu diberikan Fahmi Darmawansyah, direktur PT Merial Esa, dalam dua tahap.
Hal itu terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi di persidangan hari ini. Dia mengatakan, uang suap tersebut 1 persen dari total komitmen fee untuk Fayakhun senilai 7 persen dari nilai proyek senilai Rp 1,2 triliun.
Fayakhun diminta Ali Fahmi sebagai staf khusus bidang perencanaan dan keuangan pada Bakamla dan agen PT Merial Esa, Erwin Arief sebagai Direktur PT Rohde & Schwarz agar mengupayakan usulan penambahan anggaran untuk Bakamla pada APBN-P 2016. Kompensasinya, Fayakhun mendapat jatah 6 persen.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Kenapa Fajar Novianasyah kasih uang ke anak buah SYL? Fajar Novianasyah mengatakan dirinya pernah diminta sejumlah uang dalam bentuk dollar kepada anak buah SYL dikarenakan kondisi Biro Umum Kementerian Pertanian (Kementan) yang pada saat itu dalam kondisi yang tidak Baik-Baik saja.
-
Siapa yang memberikan uang saku kepada Pratama Arhan? Arhan adalah sosok yang berperan penting dalam timnas Indonesia, dengan keahlian khusus dalam lemparan jauh.Setiap kali dipanggil untuk bermain bersama timnas Indonesia, Arhan selalu diberikan uang saku.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Gimana cara Fajar kasih uang ke anak buah SYL? Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai dengan total 4 ribu dollar.
Politisi Golkar itu mengamini namun ia meminta tambahan jatah 1 persen sehingga total komitmen fee untuknya 7 persen.
Selanjutnya kepada Erwin, Fayakhun minta agar jatah 1 persen segera diberikan. Tidak melalui rekening miliknya, melainkan rekening perusahaan luar negeri.
"Staf terdakwa bernama Agus Gunawan diperintahkan untuk mencarikan rekening bank di luar negeri guna menerima kiriman uang dalam bentuk USD kepada terdakwa. Agus kemudian mendapatkan nomor rekening tersebut dari Lie Ketty," ujar Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/8).
Setelah mendapat rekening bank luar negeri, pada tanggal 4 Mei, Fahmi kemudian memerintahkan anak buahnya Muhamad Adami Okta untuk mentransfer USD 300 ribu sebagai tahap pertama dari komitmen 1 persen tersebut.
Transfer dilakukan melalui dua rekening. Transfer pertama USD 200 ribu ke rekening bank di China atas nama Hangzhou Hangzhong Plastic. Kemudian USD 100 ribu ditransfer ke rekening bank di China atas nama Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co. Ltd.
Setelah transfer tahap pertama dilakukan, Fayakhun kembali menagih pihak Fahmi Darmawansyah soal sisa komitmen fee yang belum terbayar.
Di akhir bulan Mei 2016, Fahmi kembali memerintahkan Adami mentransfer sisa dari 1 persen komitmen fee Fayakhun. Sama dengan tahap pertama, Fayakhun kembali meminta pihak Fahmi agar transfer dilakukan di rekening perbankan luar negeri.
Sebesar USD 110 ribu ditransfer ke rekening ABS AG Singapura atas nama Omega Capital Aviation Ltd. Kemudian, USD 501.480 ditransfer ke rekening OCBC Bank Singapura atas nama Abu Djaja Bunjamin.
"Bahwa setelah semua uang komitmen fee 1 persen yang jumlah seluruhnya sebesar USD 911.480,00 ditransfer masuk ke empat nomor rekening yang diberikan oleh terdakwa maka selanjutnya memerintahkan Agus Gunawan untuk mengambil uang tersebut secara tunai," ujarnya.
Sementara itu, anggaran untuk pengadaan alat satelit monitoring Bakamla sebesar Rp 500 miliar dari total usulan penambahan anggaran pada APBN-P senilai Rp 1,2 triliun.
Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaTerdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaPenerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaKetelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaHenri langsung memuluskan ketiga pemenang tender itu. Sedangkan untuk teknis penyerahan uang, disebutkan sebagai Dako (Dana Komando).
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi mengungkapkan awal mula dirinya mentransfer uang Rp10 miliar ke rekening istri bos smelter swasta.
Baca SelengkapnyaUntuk memperkuat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui sepak terjang Babah.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.
Baca Selengkapnya