Fayakhun diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap Bakamla
Merdeka.com - Anggota DPR Fayakhun Andriadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kun sapaan akrabnya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) atas tersangka Nofel Hasan.
Pantauan merdeka.com, Kun tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Tanpa berkomentar apapun, dia segera masuk ke lobi gedung. Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pihaknya memanggil politisi Golkar tersebut.
"Benar, hari ini penyidik memanggil dua orang sebagai saksi yaitu Fayakhun Andriadi dan Wisnu Utomo, direktur pertahanan dan keamanan," kata Febri, Selasa (10/10).
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Sehubungan dengan kasus tersebut, status Kun masih dicegah bepergian ke luar negeri. KPK meminta pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap Kun sejak Juli. Pencegahan berlaku selama enam bulan.
Febri menjelaskan kepentingan pencegahan tersebut guna memperlancar proses penyidikan yang saat ini tengah dikerjakan KPK.
Dalam kasus ini, suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah turut terlibat dengan menyuap Eko Susilo Hadi, deputi informasi hukum dan kerja sama Bakamla. Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Fahmi menyuap Eko 100.000 dolar Singapura, USD 88.500 dan 10.000 Euro.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awang Faroek sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaKPK melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK)
Baca Selengkapnya"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa
Baca SelengkapnyaSaeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaTiga orang sudah dicegah KPK tekait kasus ini yakni AFI, DDWT dan ROC.
Baca SelengkapnyaLarangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Hasto.
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan KPK.
Baca SelengkapnyaSaat ini, lanjut Ronny, PDIP sedang mempersiapkan langkah hukum untuk Hasto dan Yasonna.
Baca Selengkapnya