Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'FCTC layak ditolak karena belum ada UU atur petani tembakau'

'FCTC layak ditolak karena belum ada UU atur petani tembakau' kebun tembakau. shutterstock

Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menolak Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dengan alasan mendahulukan kepentingan nasional.

"Saya sejalan dengan sikap Presiden Jokowi. Sepanjang undang-undang di Indonesia belum ada yang mengatur tentang perlindungan terhadap petani tembakau dan Industri hasil tembakau maka sudah pantas dan selayaknya FCTC ditolak ratifikasi di NKRI," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/6).

Menurut dia, Indonesia tidak boleh tunduk pada kepentingan asing yang dipaksakan. Saat ini Baleg sedang menginisiasi RUU Pertembakauan untuk melindungi kepentingan petani tembakau Indonesia.

Misbakhun mengatakan, industri rokok di Indonesia telah berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja bagi jutaan masyarakat Indonesia dan menyumbang pemasukan cukai bagi negara. Menurutnya, pemerintah harus jeli dalam melihat setiap desakan asing karena bisa jadi ada upaya perang dagang untuk mematikan industri nasional.

Sebab, industri rokok Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negaranya sehingga produsen rokok asing sulit bersaing di dalam negeri.

"Selama beberapa waktu terakhir, perang dagang telah terjadi terhadap industri nasional potensial lainnya, seperti kelapa sawit serta pulp dan kertas. Indonesia adalah negara berdaulat. Pemerintah harus tegas dalam melindungi kepentingan nasional," kata anggota Komisi XI DPR itu.

Indonesia, kata dia, memiliki kepentingan lebih besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya di tengah melambatnya perekonomian dunia. Sudah seharusnya pemerintah dan seluruh pihak mendukung sektor-sektor unggulan untuk menopang perekonomian nasional.

"Sebagai negara yang dikaruniai keanekaragaman hayati dan wilayah yang luas, sudah seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dalam negeri," ujarnya.

Politisi Golkar itu menilai, dalam menekan dampak rokok terhadap kesehatan, tidak seharusnya pemerintah mematikan industrinya, tetapi lebih ke arah memberikan kebijakan yang tepat. Sebenarnya, selama ini pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan tersebut. Diantaranya, peraturan yang melarang merokok di tempat dan fasilitas umum, menaikkan cukai secara bertahap, serta gencar mensosialisasikan bahaya rokok bagi kesehatan.

"Upaya-upaya tersebut sudah baik tinggal dibarengi penerapan yang konsisten dan tegas," ujar Misbakhun. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petani Meminta Agar Rancangan Peraturan Tentang Kemasan Rokok Tanpa Merek Dihentikan
Petani Meminta Agar Rancangan Peraturan Tentang Kemasan Rokok Tanpa Merek Dihentikan

Petani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Begini Sikap HKTI Beri Harapan pada Prabowo
Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Begini Sikap HKTI Beri Harapan pada Prabowo

Kebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.

Baca Selengkapnya
Petani Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Kenapa?
Petani Minta Kemenkes Kaji Ulang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, Kenapa?

Hal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.

Baca Selengkapnya
Jerit Petani Tembakau Soal Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Jerit Petani Tembakau Soal Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Kebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional dan nasib petani.

Baca Selengkapnya
Alasan Serikat Pekerja Tembakau Ngotot Tolak Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Alasan Serikat Pekerja Tembakau Ngotot Tolak Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Aturan ini tengah digodok Kemenkes melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Benarkah Penyeragaman Kemasan Rokok Langgar HAKI? Begini Penjelasannya
Benarkah Penyeragaman Kemasan Rokok Langgar HAKI? Begini Penjelasannya

Merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.

Baca Selengkapnya
Pekerja Tembakau: Harga Rokok Makin Mahal, Tak Aneh Muncul Rokok Ilegal
Pekerja Tembakau: Harga Rokok Makin Mahal, Tak Aneh Muncul Rokok Ilegal

Dari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Dikhawatirkan Berdampak ke Maraknya Rokok Ilegal
Aturan Produk Tembakau Dikhawatirkan Berdampak ke Maraknya Rokok Ilegal

Petani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.

Baca Selengkapnya
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan

Langkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Petani Tembakau Kritik PP Kesehatan: Aspirasi Kami Tak Diakomodir
Petani Tembakau Kritik PP Kesehatan: Aspirasi Kami Tak Diakomodir

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses.

Baca Selengkapnya
Curhat Petani yang Khawatir Harga Tembakau Turun Gara-Gara Aturan Ini
Curhat Petani yang Khawatir Harga Tembakau Turun Gara-Gara Aturan Ini

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.

Baca Selengkapnya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya

RPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.

Baca Selengkapnya