Federasi Ungkap Dua Ketakutan Tenaga Honorer dalam Rapat Panja Revisi UU ASN
Merdeka.com - Ketua Umum Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI), Alfonsius Matly mengatakan, tenaga honorer di instansi pemerintahan punya dua ketakutan. Dua ketakutan itu, akan selalu menghantui selama status mereka belum pasti.
Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama panitia kerja (Panja) Revisi UU ASN.
"Karena kami honorer ini, jujur saja. Ada dua alternatif yang selalu terbayang dan selalu ada dalam hati kami," kata dia, di ruang rapat, Senin (28/6).
-
Bagaimana Kemnaker mendorong Staf Ahli? Selain berperan aktif dalam pengambilan keputusan, Staf Ahli ujar Ida Fauziyah, juga harus mampu melakukan sinergitas yang sedang digalakkan pemerintah. 'Perlu saya tekankan, saudara adalah Staf Ahli yang mempunyai keahlian sesuai dengan bidangnya. Sinergikan keahlian saudara di internal Kemnaker dan antar Kementerian yang lain,' ucapnya.
-
Siapa saja yang bisa berkomitmen? Komitmen tidak hanya dilakukan untuk orang lain saja, namun juga untuk diri sendiri.
-
Apa motivasi diri itu? Motivasi diri digambarkan sebagai api yang menyala di dalam jiwa setiap individu, mendorong agar mencapai tujuan dan meraih impian. Ini adalah semangat yang tak tergoyahkan, yang mampu membakar hasrat untuk berkembang, berprestasi, dan meraih keberhasilan.
-
Apa tugas Kemnaker yang harus didukung Staf Ahli? Selain berperan aktif dalam pengambilan keputusan, Staf Ahli ujar Ida Fauziyah, juga harus mampu melakukan sinergitas yang sedang digalakkan pemerintah. 'Perlu saya tekankan, saudara adalah Staf Ahli yang mempunyai keahlian sesuai dengan bidangnya. Sinergikan keahlian saudara di internal Kemnaker dan antar Kementerian yang lain,' ucapnya.
-
Kenapa pria merasa diapresiasi saat diberi tanggung jawab? Pria cenderung merasa diapresiasi saat meraih prestasi atau diberikan tanggung jawab sedangkan wanita umumnya merasa dihargai melalui perhatian dan pengakuan emosional.
-
Bagaimana cara membentuk kata kerja bantu yang menyatakan keharusan? kata kerja bantu yang menyatakan keharusan: harus, mesti, perlu.
Pertama, mereka takut jika gaji mereka tidak dibayarkan. Kedua, mereka takut kalau nanti mereka dipecat.
"Pertama kami takut gaji tidak dibayar. Kedua kami takut yang lebih parah lagi, kami dipecat," ujar dia.
Karenanya, kata dia, atas dasar dua ketakutan itu, tenaga-tenaga honorer siap dan rela melakukan apa saja yang diperintahkan.
"Jadi apa yang lakukan? Selama ini, sepanjang hidup kami kami bekerja di bawah naungan pemerintah apapun yang diperintahkan oleh pegawai pejabat ASN tetap kami lakukan," ungkap dia.
"Yang tidak kami lakukan cuma satu, jalan ke liang kubur. Karena kami tahu kalau kami ke sana akan mati. Jadi kami honorer sudah sangat menderita," tandas Alfonsius.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaJumlah honorer mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400.000 orang.
Baca SelengkapnyaAda perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan rapat kerja dengan DPR membahas penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Baca SelengkapnyaSelain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaDalam aksi demonstrasi tersebut para ASN tenaga honorer menuntut 3 poin.
Baca SelengkapnyaRencananya akan ada 10 ribu tenaga honorer dari Banten yang akan demo pada Senin 7 Agustus di Gedung DPR Jakarta.
Baca SelengkapnyaHasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Baca SelengkapnyaDalam rapat aspirasi tersebut, mereka meminta kejelasan pemerintah terkait profesi mereka.
Baca SelengkapnyaKendati ada target itu, Anas mengantongi data masih ada lebih dari 14 daerah yang belum mengusulkan formasi CASN bagi eks THK II.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca Selengkapnya