Fenomena 'geng rape' kasus pemerkosaan anak di bawah umur
Merdeka.com - Kasus pemerkosaan dilakukan secara berkelompok atau dikenal dengan istilah geng rape kembali terulang, sasaran korban adalah siswi yang masih di bawah umur. Para pelaku memperkosa korban secara bergilir. Ironisnya, para pelaku ini juga usianya masih belasan tahun.
SR (12), seorang siswi kelas 6 SD di Kawasan Penggaron, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, mengalami pemerkosaan oleh sekelompok Anak Baru Gede (ABG). Tragis, korban diperkosa secara bergilir dalam waktu sepekan, pada Mei 2016 di tiga tempat di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Perbuatan asusila ini diduga mulai terjadi pada 7 Mei pukul 00.00 WIB di sebuah gubuk. Jumlah pelakunya delapan orang. Lima hari kemudian, tepatnya pada 12 Mei terjadi hal serupa, dengan korban yang sama dan diduga dilakukan oleh delapan pelaku. Kemudian ketiga kalinya terjadi pada 14 Mei yang dilakukan dua orang.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Sebelum digilir oleh para pelaku yang dikenal dengan istilah gerombolan pemerkosa atau 'geng rape' ini, memberikan pil koplo kepada korban sebelum melakukan aksi bejatnya. Korban mengalami trauma dan juga mengalami gangguan pada alat vital. Saat ini siswi tersebut masih dalam penanganan di salah satu panti rehabilitasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Aparat Polrestabes Semarang dan Polda Jateng bergerak cepat menangani kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Tak butuh waktu lama, enam dari 21 pelaku sudah ditangkap. Adapun, tiga dari enam pelaku diketahui masih di bawah umur. Keenam pelaku kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim di Mapolrestabes Semarang.
Keenam pelaku ditangkap terpisah oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang, Selasa (31/5) dini hari. "Enam sudah ditangkap. Ini sedang kami periksa," terang Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Sukiyono.
Ke enam tersangka itu adalah; IQ (16), AF (16), RI (18) ketiganya warga Pelamongan Sari lalu WA (36), UP (18), dan LA (19). Kemudian dua orang berinisial NM dan ZA masih dalam upaya pengejaran polisi alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Kasubdit Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng AKBP Sri Susilowati menambahkan, kasus tersebut akan ditangani secara serius.
"Ini masuk dalam tindak persetubuhan anak di bawah umur. Ini melanggar undang-undang perlindungan anak," tegas Sri.
Sri menjelaskan, kasus ini juga menjadi perhatian serius banyak pihak. "Bukan hanya kepolisian, Pemkot, Kejati dan pihak terkait lain juga ikut menangani," ujarnya.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini mendapat perhatian dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait sempat bertemu dengan enam tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Dalam pertemuan itu Arist menanyai beberapa orang dari tersangka. Pelaku mengaku jika mereka membayar uang antara Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu, setiap kali menyetubuhi korban PL.
Uang sebesar antara Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu itu diberikan kepada tersangka NM, yang menawari keenam tersangka.
"Saya ndak tahu kalau dia orang SD. Saya ndak tahu kalau itu anak kecil. Perempuannya marah-marah. Saya lakukan. Terus saya kasih uang. Saya tinggal pergi," ungkap salah seorang tersangka menjawab pertanyaan Arist Merdeka.
Arist pun balik bertanya kepada enam tersangka; "Menurut kalian itu salah nggak?". "Salah pak," ungkap enam tersangka bersamaan.
IQ, salah satu tersangka yang masih berumur 16 tahun, mengaku jika dirinya bersama teman-temannya yang lain sudah menyetubuhi korban PL, di persawahan sekitar Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang sebanyak dua sampai empat kali.
"Kalau saya dua kali. Teman lainnya ada yang tiga sampai empat kali. Kemudian uangnya Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu saya berikan ke Niam (NM) yang sekarang buron," kata IQ.
Selain disetubuhi di gubuk sekitar persawahan di Penggaron, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang enam tersangka itu, dan dua tersangka lainnya yang masih buron NM dan ZA juga menyetubuhi di rumah NM di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Arist menuturkan, gerombolan pemerkosa atau yang biasa disebut geng rape meresahkan masyarakat.
"Ini sedang marak terjadi gang rape atau gerombolan pemerkosa. Setiap saat dan setiap hari terjadi kejahatan seksual di bawah 18 tahun adalah tindak pidana. Ini sebagai bagian dari harus diperangi sesuai ketentuan," ungkapnya.
Dia sepakat bahwa pelaku pemerkosaan dijerat dengan pasal berlapis. Baik undang-undang perlindungan anak maupun pasal pidana tindak kejahatan. Bisa dikaitkan juga dengan tambahan hukuman dalam Perppu Perlindungan anak yang baru disahkan Presiden Joko Widodo.
"Minimal 10 tahun atau 20 tahun. Pasal 82 UU Perlindungan anak maksimal 20 tahun jika ditemukan bukti kejahatan. Dalam perpu kejahatan luar biasa," papar Arist. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaLewat grup telegram untuk memberikan konten- konten pornografi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Baca SelengkapnyaMZ (13), MS (12), AS (12) hanya dimasukkan ke panti rehabilitasi khusus anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara IS ditahan dan diancam 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDitetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Teman hingga Tewas, 17 Santi di Blitar Tidak Ditahan
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaSemua pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka
Baca Selengkapnya