Ferdian dan Dua Temannya Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE dan Terancam 12 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pelaku kasus candaan alias 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menjerat Ferdian bersama dua rekannya TF dan A dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
"Motifnya sendiri itu mengunggah atau menyebarkan nama baik pelapor dengan mendapatkan keuntungan followers dari YouTube itu sendiri," kata Ulung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Ulung menyampaikan Ferdian serta rekannya A dinilai tidak kooperatif dalam pengusutan kasus ini. Pasalnya, mereka berupaya untuk bersembunyi dan menyamar dengan mengubah penampilan.
"Intinya mereka sendiri tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dia buat sendiri, terbukti mereka melarikan diri kemudian penampilan diubah semua dan rambut (Ferdian) dicat," katanya pula.
Rambut Ferdian tampak berubah saat ditangkap pihak kepolisian di ruas Tol Jakarta-Merak pada Jumat dini hari. Sebelumnya, warna rambut Ferdian nampak berwarna kuning dalam video 'prank' yang ia unggah.
Kemudian, menurutnya pula, pihak kepolisian juga masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap orang tua serta kerabat Ferdian yang diduga membantu pelariannya.
Meskipun Ferdian saat ditangkap mengaku akan menuju Kota Bandung untuk menyerahkan diri, Ulung mengatakan penyidik akan terus mendalami keterangan tersebut
"Status orang tuanya saat ini kami masih pendalaman, masih pemeriksaan dengan penyidik, apakah orang tua itu memang terlibat ingin mengembalikan atau ingin menyembunyikan anak-anak tersebut, kita masih mendalami," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat hendak membayar makanan, FI menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Bahkan setelah penyelidikan, kepolisian menemukan uang palsu senilai Rp132.410.000.
Baca SelengkapnyaDiamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaApabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca Selengkapnya