Ferdinand Hutahaean Ditahan, DPR Minta Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial
Merdeka.com - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan tersangka dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Menyikapi kasus ini, anggota DPR Fraksi PKB, Luqman Hakim meminta masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial.
"Mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia," katanya lewat pesan tertulis, Senin (11/1).
Luqman pun menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik belakangan ini. Langkah cepat dan tegas polisi diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Siapa yang dihujat oleh warganet? Meskipun jarang membaca komentar dari warganet, Sarwendah mengakui bahwa saat itu ia tidak sengaja menemukan hujatan terhadap dirinya dan Onyo, yang langsung membuatnya mengambil langkah dengan melayangkan somasi.
-
Apa yang dikritik Meutya Hafid ke Menkominfo? 'Harusnya ada sikap meminta maaf, karena secara jujur harus diakui kita belum mampu mengamankan data-data pribadi masyarakat dengan maksimal,' ujar Meutya.
-
Kenapa Meutya Hafid sering kritis ke Menkominfo? Ia tergolong orang yang fokus terhadap kebocoran data pribadi. Setiap ada ramai isu kebocoran data pribadi, Meutya kerap bersikap kritis. Tak jarang Menkominfo seperti Johnny Plate dan Budi Arie Setiadi disemprot olehnya saat Rapat Dengar Pendapat di DPR.
-
Apa yang dilakukan Santyka Fauziah ketika dikritik? 'Jangan dengarkan omongan orang yang membuatmu SAKIT. Tetapi dengarkanlah omongan orang yang membuatmu BANGKIT,' ungkapnya penuh ketegaran.
"Sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat," kata Wasekjen PKB ini.
Dukung Langkah Polisi
Luqman meminta kepada masyarakat untuk memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan.
Dia mendukung polisi bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini demi tegaknya hukum yang berkeadilan. Selama proses hukum berjalan, secara khusus Luqman meminta polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand yang merupakan seorang mualaf untuk mendapat bimbingan agama Islam.
"Supaya yang bersangkutan dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi merampungkan pemeriksaan terhadap Ferdinand, terkait kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Setelah diperiksa selama hampir 11 jam, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dia kemudian langsung di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaBurhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaSelain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.
Baca SelengkapnyaMenkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.
Baca Selengkapnya"Apa kau hebat, kenapa mesti kau masukkan di TikTok? Lapor baik-baik saja sudah"
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca Selengkapnyabeberapa waktu sebelumnya heboh akun Fufufafa yang meninggalkan jejak digital berkomentar bernada menghina Prabowo
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Arie, terkait akun Fufufafa diyakini tidak ada kaitannya dengan wakil presiden terpilih
Baca SelengkapnyaSahroni meminta generasi muda turut andil mengekspos bentuk-bentuk ketidakadilan yang terjadi di sekitar.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca Selengkapnya