Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ferdinand Hutahaean Ditahan, DPR Minta Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial

Ferdinand Hutahaean Ditahan, DPR Minta Masyarakat Bijak Gunakan Media Sosial Anggota Fraksi PKB Luqman Hakim. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan tersangka dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Menyikapi kasus ini, anggota DPR Fraksi PKB, Luqman Hakim meminta masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial.

"Mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia," katanya lewat pesan tertulis, Senin (11/1).

Luqman pun menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik belakangan ini. Langkah cepat dan tegas polisi diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat," kata Wasekjen PKB ini.

Dukung Langkah Polisi

Luqman meminta kepada masyarakat untuk memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan.

Dia mendukung polisi bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini demi tegaknya hukum yang berkeadilan. Selama proses hukum berjalan, secara khusus Luqman meminta polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand yang merupakan seorang mualaf untuk mendapat bimbingan agama Islam.

"Supaya yang bersangkutan dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi merampungkan pemeriksaan terhadap Ferdinand, terkait kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Setelah diperiksa selama hampir 11 jam, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dia kemudian langsung di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya

Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Bijak Main Sosial Media dan Jaga Netralitas di Pilkada
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Bijak Main Sosial Media dan Jaga Netralitas di Pilkada

Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk menjaga netralitas.

Baca Selengkapnya
Lawan Ujaran Kebencian Dengan Kuatkan Literasi Digital
Lawan Ujaran Kebencian Dengan Kuatkan Literasi Digital

Selain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie akan Tertibkan Akun Buzzer: Supaya Narasi Pemilu Bisa Damai
Menkominfo Budi Arie akan Tertibkan Akun Buzzer: Supaya Narasi Pemilu Bisa Damai

Menkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi! Hinca Demokrat Semprot Jaksa Jovi
VIDEO: Emosi! Hinca Demokrat Semprot Jaksa Jovi "Hebat Kau, Kenapa Mesti Masukkan TikTok?"

"Apa kau hebat, kenapa mesti kau masukkan di TikTok? Lapor baik-baik saja sudah"

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Ungkit Bantahan Budi Arie soal Admin Fufufafa Bukan Gibran: Ungkap di Sini Siapa Sebenarnya!
Anggota DPR Ungkit Bantahan Budi Arie soal Admin Fufufafa Bukan Gibran: Ungkap di Sini Siapa Sebenarnya!

beberapa waktu sebelumnya heboh akun Fufufafa yang meninggalkan jejak digital berkomentar bernada menghina Prabowo

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anies Diancam Dibunuh, Mahfud Ancam Masyarakat: Kami Gampang Nangkap Orang!
VIDEO: Anies Diancam Dibunuh, Mahfud Ancam Masyarakat: Kami Gampang Nangkap Orang!

Mahfud MD mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di  Batubara Dukung Paslon 02
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02

Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus

Baca Selengkapnya
VIDEO: Akun Fufufafa Dikaitkan Gibran, Ada Jejak 'Dosa' Hina Prabowo Bikin Menkominfo Buka Suara
VIDEO: Akun Fufufafa Dikaitkan Gibran, Ada Jejak 'Dosa' Hina Prabowo Bikin Menkominfo Buka Suara

Menurut Budi Arie, terkait akun Fufufafa diyakini tidak ada kaitannya dengan wakil presiden terpilih

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Janji Pasang Badan untuk Warga yang Lawan Pejabat Langgar Hukum
Anggota DPR Janji Pasang Badan untuk Warga yang Lawan Pejabat Langgar Hukum

Sahroni meminta generasi muda turut andil mengekspos bentuk-bentuk ketidakadilan yang terjadi di sekitar.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya