Ferdinand Hutahaean Tolak Diperiksa Alasan Kesehatan, Polisi Tegaskan Layak Ditahan
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskri Polri menetapkan mantan politisi partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Ferdinand Hutahaean ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 ke depan untuk kepentingan penyelidikan.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand sempat menolak untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya. Ferdinand menolak diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kondisi kesehatan.
"Yang bersangkutan menolak untuk diperiksa sebagai tersangka, karena kondisi kesehatan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1) malam.
-
Kenapa Kiai Faqih menolak diwawancara? Kiai ini tak pernah mau diwawancara wartawan. Hal itu dilakukan lantaran ia tidak suka sosoknya terekspos media seperti dikutip dari darunnajah.com.
-
Kenapa Kolonel Bambang menolak jadi jenderal? Bambang menolak menerima begitu saja pangkat jenderal dari presiden, tanpa prosedur yang berlaku. Itu justru akan membuatnya dicemooh oleh sesama perwira dan merusak sistem yang berlaku.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Faisal Basri enggan ke dokter? 'Terus pulang hari Sabtu (31/8) sudah lemas tapi enggak mau ke dokter, abang saya agak malas kalau ke dokter kalau nggak sakit sekali,' kata Ramdan.
-
Siapa yang menolak jadi jenderal? Bambang Widjanarko adalah Seorang Perwira KKO, kini Marinir TNI AL Dia menjadi ajudan presiden Sukarno tahun 1960-1967.
-
Kenapa Gibran enggan menanggapi pernyataan Hasto? Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka enggan menanggapi sejumlah pernyataan Sekjen PDI Perjuangan yang menyudutkan dirinya dan ayahnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Sambil tersenyum Gibran menyampaikan jawabannya. 'Pak Hasto lagi ya. Saya kira nggak perlu ditanggapi lah ya,' kata Gibran saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (3/4).
"Tapi waktu pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan bersedia. Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.
Ramadhan menegaskan, rekaman kesehatan Ferdinand dipastikan dalam kondisi baik serta tensinya juga dalam keadaan baik. Sehingga, dirinya pun langsung dilakukan penahanan.
"Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu. Pemeriksaan oleh tim dokter dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," tegasnya.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan terhadap Ferdinand juga dilakukan sebelum dirinya ditahan oleh polisi. Ferdinand sendiri ditahan selama 20 hari kedepan.
"Jadi tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter," ujar dia.
Ferdinand ditahan usai ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan adanya dua alat bukti ditemukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri.
"Dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, kemudian penyidik melakukan untuk tindaklanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, alasan penahanan terhadap Ferdinand dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri. "Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sedangkan objektif ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," ujar dia.
Ferdinand Hutahaean terancam 10 tahun penjara akibat kasus yang menjeratnya tersebut. Ramadhan mengatakan, ancaman pidana itu lantaran Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal hukum pidana hingga ITE.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 tahun 1946. Kemudian Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancamannya secara keseluruhan 10 tahun. Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," tutupnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum melakukan pemeriksaan, Sandi menjelaskan, penyidik harus memastikan kesehatan Alvin Lim.
Baca SelengkapnyaRamai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaFirli berujar kedatangannya sebagai komitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej berjanji akan kooperatif dalam proses pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaKabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Baca Selengkapnya