Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ferdinand Hutahaean Tolak Diperiksa Alasan Kesehatan, Polisi Tegaskan Layak Ditahan

Ferdinand Hutahaean Tolak Diperiksa Alasan Kesehatan, Polisi Tegaskan Layak Ditahan ferdinand hutahaean di bareskrim polri. ©2022 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskri Polri menetapkan mantan politisi partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Ferdinand Hutahaean ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 ke depan untuk kepentingan penyelidikan.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand sempat menolak untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya. Ferdinand menolak diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kondisi kesehatan.

"Yang bersangkutan menolak untuk diperiksa sebagai tersangka, karena kondisi kesehatan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1) malam.

"Tapi waktu pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan bersedia. Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Ramadhan menegaskan, rekaman kesehatan Ferdinand dipastikan dalam kondisi baik serta tensinya juga dalam keadaan baik. Sehingga, dirinya pun langsung dilakukan penahanan.

"Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu. Pemeriksaan oleh tim dokter dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," tegasnya.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan terhadap Ferdinand juga dilakukan sebelum dirinya ditahan oleh polisi. Ferdinand sendiri ditahan selama 20 hari kedepan.

"Jadi tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter," ujar dia.

Ferdinand ditahan usai ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan adanya dua alat bukti ditemukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri.

"Dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, kemudian penyidik melakukan untuk tindaklanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, alasan penahanan terhadap Ferdinand dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri. "Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sedangkan objektif ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," ujar dia.

Ferdinand Hutahaean terancam 10 tahun penjara akibat kasus yang menjeratnya tersebut. Ramadhan mengatakan, ancaman pidana itu lantaran Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal hukum pidana hingga ITE.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 tahun 1946. Kemudian Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancamannya secara keseluruhan 10 tahun. Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," tutupnya.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pastikan Sesuai Prosedur, Mabes Polri: Dijelaskan Dokter Sakitnya Alvin Lim Tak Halangi Pemeriksaan
Pastikan Sesuai Prosedur, Mabes Polri: Dijelaskan Dokter Sakitnya Alvin Lim Tak Halangi Pemeriksaan

Sebelum melakukan pemeriksaan, Sandi menjelaskan, penyidik harus memastikan kesehatan Alvin Lim.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Baca Selengkapnya
Alasan Firli Bahuri Pakai Masker Datangi Bareskrim: Walau Batuk Berat, Saya Datang
Alasan Firli Bahuri Pakai Masker Datangi Bareskrim: Walau Batuk Berat, Saya Datang

Firli berujar kedatangannya sebagai komitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sindir Pejabat Negara Ogah Mundur Meski Jadi Tersangka: Tak Punya Etika dan Moral
Mahfud Sindir Pejabat Negara Ogah Mundur Meski Jadi Tersangka: Tak Punya Etika dan Moral

Mahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.

Baca Selengkapnya
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan

Firli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya
Sakit Kambuh, Wamenkum HAM Eddy Hiariej KPK Minta KPK Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Sakit Kambuh, Wamenkum HAM Eddy Hiariej KPK Minta KPK Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Eddy Hiariej berjanji akan kooperatif dalam proses pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Alexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Rektor Unika Mengaku Ditekan Polisi, Komjen Fadil Imran Angkat Bicara
Rektor Unika Mengaku Ditekan Polisi, Komjen Fadil Imran Angkat Bicara

Kabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.

Baca Selengkapnya