Ferdy Sambo Bantah Adzan Romer soal Sarung Tangan: Dia Diancam Ditersangkakan
Merdeka.com - Terdakwa Ferdy Sambo membantah kesaksian ajudannya, Adzan Romer yang melihat senjata HS jatuh dan sarung tangan hitam, ketika hendak masuk ke rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Bantahan dari Sambo, berawal dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengkonfirmasi keterangan Romer saat sidang pemeriksaan terdakwa Sambo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Di persidangan kemarin dia (Romer) menerangkan senjata jenis HS warna hitam, tapi saudara tadi mengatakan jenis?" kata Hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Combat Wilson yang mulia," ujar Sambo.
"Bagaimana itu terhadap keterangan Adzan Romer?"
"Saya sudah membantah kemudian pada saat di penandatanganan di Mako Brimob saya sudah menyampaikan ke Romer, 'Dari mana keterangan kamu seperti itu'," kata Sambo.
Barulah, Sambo mengungkap alasan dari Romer akhirnya memberikan keterangan terkait senjata HS yang jatuh dan sarung tangan dipakainya, ketika penembakan Brigadir J.
"Ada yang mungkin tidak disampaikan di persidangan ini. Kenapa kemudian dia menyampaikan hal seperti itu yang mulia, termasuk penggunaan sarung tangan. Saya bilang 'dari mana kamu melihat saya menggunakan sarung tangan dan yang jatuh itu senjata HS?' itu mungkin yang mulia," imbuhnya.
"Ini menjadi sangat penting karena kalau enggak salah tidak disita saudara JPU, Combat Wilsonnya? Ada? saudara Jaksa? oh ada," kata Hakim ke Sambo.
"Ini menjadi perhatian karena keterangan saudara dan keterangan saksi sangat berbeda, artinya kami memandang bahwa saudara dan Romer sama-sama mengetahui jenis senjata, tapi keterangan saudara berbeda dengan keterangan Romer," imbuh Hakim.
Menurutnya, alasan Romer akhirnya memberikan keterangan soal HS dan sarung tangan akibat adanya intimidasi berupa ancaman ditersangkakan.
"Saya sudah, mohon maaf yang mulia pada saat di Mako Brimob saya sudah sampaikan. 'Kenapa kamu sampaikan seperti itu?' 'Karena saya diancam akan ditersangkakan dan semua sudah melihat CCTV itu'," kata Sambo.
"Saya bilang 'kamu enggak bisa seperti itu, memberikan keterangan kemudian harus membuat keterangan yang menyudutkan saya,' saya sampaikan demikian tapi dia tetap bertahan pada keterangannya itu," lanjut Sambo.
Keterangan Adzan Romer
Sebelumnya. Mantan Ajudan Adzan Romer memastikan bahwa senjata api (senpi) yang jatuh dari tangan Ferdy Sambo saat hendak masuk ke rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan bermerek HS-19, bukan Wilson Combat.
Keterangan itu dipastikan Adzan saat disodorkan barang bukti ketika hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Apakah HS ini yang saudara lihat jatuh dari mobil pada waktu terdakwa turun di rumah jalan Duren Tiga," tanya hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
"Saya tidak tahu persis senjata HS yang itu atau bukan (yang jadi barang bukti saat sidang). Tapi saya tahu persis itu senjata HS yang mulia (yang jatuh)," kata Adzan jawab pertanyaan hakim.
Karena keyakinan Adzan atas senjata api merek HS-19 yang jatuh dari tangan Ferdy Sambo saat hendak masuk ke rumah dinas. Hal itu lantas dicecar Tim Penasihat Hukum untuk memastikan kembali keterangan mantan ajudan tersebut.
"Senjata HS, apakah senjata itu yang saudara lihat?" tanya penasihat hukum
"Saya enggak tahu pak, tapi saya pastikan yang jatuh itu HS," timpal Adzan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaBeredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah tudingan advokat Alvin Lim soal Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba.
Baca Selengkapnya