Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ferdy Sambo: Banyak Tuduhan Beredar, Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

Ferdy Sambo: Banyak Tuduhan Beredar, Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan seumur hidup yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pleidoi, Ferdy Sambo mengungkapkan rasa kecewanya atas banyak tuduhan, seolah menjadikannya sebagai penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo dalam pleidoi pribadinya, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Mantan Kadiv Propam ini mengungkapkan tuduhan tak mendasar menyasar kepadanya dan keluarganya semenjak dijadikan tersangka dalam perkara ini dan mengakui kebohongan skenario palsu.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT," ungkapnya.

"Memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam. Rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya," tambah dia.

Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo

Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa saat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di Jl Duren Tiga No 46, Kompleks Polri, pada 8 Juli 2022. Sehingga ia dijerat dengan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Dalam pertimbangannya, JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J. Bahwa perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarganya Brigadir J.

Selain itu, JPU juga menganggap Mantan Kadiv Propam Polri itu selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya ketika memberikan keterangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ujar jaksa.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.”

Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.

"Hal-hal meringankan, tidak ada,” tegas JPU.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Bareskrim Tunjukkan Barang Bukti Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Terbesar Fredy Pratama Senilai Rp10,5 Triliun
FOTO: Bareskrim Tunjukkan Barang Bukti Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Terbesar Fredy Pratama Senilai Rp10,5 Triliun

Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Hamza Bendelladj, Hacker yang Klaim Bobol Ratusan Bank untuk Donasi ke Palestina Justru Hidup Foya-Foya
Hamza Bendelladj, Hacker yang Klaim Bobol Ratusan Bank untuk Donasi ke Palestina Justru Hidup Foya-Foya

Merujuk AFP Fact Check, tidak ada bukti apapun yang menunjukan uang hasil pembobolan bank itu disumbangkan ke orang-orang miskin di Afrika ataupun Palestina.

Baca Selengkapnya
Info Intelijen: Rafael Alun Sembunyikan Harta Rp500 Miliar
Info Intelijen: Rafael Alun Sembunyikan Harta Rp500 Miliar

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan info intelijen keuangan. Terbongkar adanya temuan harta Rp500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

Baca Selengkapnya
Cerita Perburuan DPO Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama yang Sembunyi di Thailand
Cerita Perburuan DPO Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama yang Sembunyi di Thailand

Polri bekerja sama dengan kepolisian negara lain dalam memburu Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Daftar Orang Terkaya Dunia Tampil di Cover Forbes, Kini Terjerat Kasus Hukum
Daftar Orang Terkaya Dunia Tampil di Cover Forbes, Kini Terjerat Kasus Hukum

Masyarakat pelaku pasar kripto dikejutkan dengan kasus hukum yang menjerat Changpeng Zhao.

Baca Selengkapnya
Terpidana Mati Kasus Narkoba Hendra Sabarudin Kendalikan Hasil TPPU dari Penjara, Perputaran Uang Rp2,1 Triliun
Terpidana Mati Kasus Narkoba Hendra Sabarudin Kendalikan Hasil TPPU dari Penjara, Perputaran Uang Rp2,1 Triliun

Hendra dapat mengendalikan perputaran asetnya dari balik penjara hingga mencapai triliunan.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pablo Escobar, Gembong Narkoba Asal Kolombia Disebut Mirip Fredy Pratama
Sepak Terjang Pablo Escobar, Gembong Narkoba Asal Kolombia Disebut Mirip Fredy Pratama

Gembong narkoba Fredy Pratama disebut-sebut sebagai Pablo Escobar ala Indonesia.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap Sindikat Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama, Total Aset Rp10,5 Triliun
Polri Ungkap Sindikat Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama, Total Aset Rp10,5 Triliun

Perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Baru Gembong Narkoba Fredy Pratama
Fakta-Fakta Baru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri memburu gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama bekerjasama dengan kepolisian lintas negara.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU, Gelapkan Dana Pesantren Al-Zaytun Rp73 Miliar
Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU, Gelapkan Dana Pesantren Al-Zaytun Rp73 Miliar

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Panji Gumilang Ternyata Punya Lima Nama Samaran untuk Gelapkan Dana Ponpes Al-Zaytun
Terungkap, Panji Gumilang Ternyata Punya Lima Nama Samaran untuk Gelapkan Dana Ponpes Al-Zaytun

Polisi berencana membongkar penggunaan identitas palsu Panji dalam menggelapkan dana pesantren.

Baca Selengkapnya
SYL Sempat Transfer Rp2 Miliar ke Rekening KPK Saat Berada dalam Rutan
SYL Sempat Transfer Rp2 Miliar ke Rekening KPK Saat Berada dalam Rutan

Pengiriman uang dari rekening SYL itu berisi catatan terkait perkara Kementerian Pertanian (Kementerian) RI.

Baca Selengkapnya