Ferdy Sambo Besok Bersaksi di Sidang Bharada E
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan terdakwa Ferdy Sambo akan menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan Ferdy Sambo untuk bersaksi terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf pada sidang Rabu (7/12) besok.
"Besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Nantinya Ferdy Sambo akan menjadi saksi bersama dengan mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali. Benny tercatat belum memenuhi panggilan saksi pada persidangan tersebut.
Sedangkan agenda sidang ini sedianya dijadwalkan untuk Putri Candrawathi agar hadir juga bersaksi dalam sidang. Namun diprotes tim penasihat hukum Putri karena beda materi apabila pemeriksaan dilakukan bersamaan.
Sehingga, Tim Penasihat Hukum Putri meminta agar sidang digelar secara tertutup. Karena, mereka khawatir persidangan menyinggung soal adanya peristiwa pelecehan seksual sehingga diminta secara tertutup.
"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata Jaksa.
(mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya