Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati dengan KUHP Baru, Begini Aturan Hukumnya
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani bicara peluang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak dihukum mati karena KUHP yang baru. Apabila Sambo tidak dieksekusi sampai KUHP berlaku pada tiga tahun mendatang.
Arsul mengatakan, saat ini vonis hukuman mati Sambo di PN Jakarta Selatan belum inkrah. Sebab, Sambo bisa melakukan banding sampai kasasi di Mahkamah Agung. Sambo juga bisa mengajukan permohonan hukum luar biasa yaitu grasi ke presiden.
"Nah proses-proses itu bisa kemudian melewati masa tiga tahun. Nah setelah melewati masa tiga tahun akan berlaku KUHP yang baru. Di bulan desember itu nanti akan berlaku KUHP yang baru," jelas Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
Arsul mengutip pasal 100 KUHP bahwa terdakwa yang dijatuhi vonis pidana mati menjalankan lebih dulu percobaan 10 tahun. Bila berkelakuan baik, maka hukumannya bisa berubah menjadi seumur hidup.
"Nah di KUHP yang baru itu diatur kalo seseorang itu dijatuhi pidana mati kemudian dia menjalani pidana penjara selama 10 tahun terlebih dahulu dan dia menjadi berkelakuan baik, menjadi warga binaan pemasyarakatan yang baik, memenuhi syarat-syarat berperilaku baik yamg ditetapkan, maka hukumannya berubah menjadi pidana seumur hidup," jelas Arsul.
Maka itu, terbuka kemungkinan Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati. Statusnya bisa berubah menjadi pidana seumur hidup.
"Jadi dalam konteks pidana matinya pak Ferdy Sambo tetep terbuka kemungkinan bahwa nanti perubahan menjadi pidana seumur hidup karena sistem yang kita atur, yang kita tetapkan dalam KUHP kita," ujar Arsul.
Ia pun enggan mengomentari apakah Sambo akan mengulur waktu sampai tiga tahun kemudian agar KUHP baru berlaku. Hal tersebut merupakan kewenangan pengacara Sambo.
Namun, Arsul juga menyoroti banyak terpidana mati mengantri eksekusi. Kapan Sambo dieksekusi itu sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Agung.
"Nah kalo pertanyaaannya kenapa tidak pernah ada eksekusi lagi ya tanya ke Jaksa Agung, karena eksekutor pidana adalah kejaksaan," jelasnya.
Berikut bunyi pidana mati dalam KUHP baru:
Pasal 98
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Pasal 99
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Pasal 100
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan:a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atauc. ada alasan yang meringankan.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMahmakah Agung mengurangi masa hukuman para tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca Selengkapnya