Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Hadirkan Dua Ahli Meringankan
Merdeka.com - Tim penasihat hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi bakal menghadirkan dua orang ahli yang meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Arman Hanis, selaku tim penasihat hukum keduanya menyebut dua yang akan dihadirkan yakni ahli psikologi dan ahli hukum pidana.
"Rencananya dua, ahli psikologi dan ahli pidana," ujar Arman dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang ingin menjadi saksi meringankan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap menjadi saksi meringankan bagi Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
Sementara tim penasihat hukum lainnya, Febri Diansyah menyebut salah satu ahli yang bakal dihadirkan yakni Ahli Pidana Materil dan Formil Mahrus Ali. Febri mengatakan Mahrus akan bersikap objektif sebagai ahli meski dihadirkan oleh pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri.
"Ketika Kami meminta kesediaan beliau jadi ahli, kami meminta bersedia menyampaikan keteranhan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," kata Febri.
Diberitakan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut sempat mencekik leher belakang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum dieksekusi.
Dalam surat dakwaan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebutkan saat itu Ferdy Sambo marah usai mendengar langsung kejadian pelecehan seksual di Magelang dari sang istri Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo diceritakan langsung oleh Putri saat sudah berada di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kemudian Ferdy Sambo mencari keberadaan Brigadir J. Sang sopir, Kuat Ma'ruf langsung turun dan memanggil Yosua dan Ricky Rizal Wibowo, ajudan Ferdy lainnya. Ricky Rizal dan Yosua pun menemui Ferdy Sambo yang sudah bersama Bharada E.
"Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, Korban Yosua bertemu dan berhadapan dengan Saksi Ferdy Sambo. Pada saat itu Saksi Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban lalu mendorong korban ke depan sehingga posisi korban tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Saksi Ferdy Sambo," ujar Jaksa dalam surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Saat itu Bharada E berada di samping kanan Ferdy Sambo, sedangkan Kuat Maruf berada di belakang Ferdy Sambo. Sementara Ricky Rizal berada di belakang Bharada E.
"Sedangkan Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter," kata jaksa.
Saat itu Ferdy Sambo meminta Brigadir J berlutut dan akhirnya dieksekusi oleh Bharada E. Saat menerima tembakan dari Bharada E, Brigadir J masih bergerak kesakitan.
"Lalu untuk meluapkan kemarahan dan emosinya Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sampai saat ini masih mencari kandidat lain untuk menggantikan Prof Romli sebagai saksi meringankan.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan pengajuan dari puluhan pengacara yang ingin turut mendampingi tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra hingga Hotman Paris selaku tim kuasa hukum, menegaskan hari ini membawa delapan ahli dan enam saksi ke persidangan.
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya