Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Sigit, Ini Isinya
Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya melancarkan gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang telah terdaftar dalam website PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Dilayangkan Ferdy Sambo karena tidak terima dipecat dari institusi Korps Bhayangkara.
Dalam petitum gugatannya, Ferdy Sambo selaku penggugat turut memintakan empat poin diantaranya sebagai berikut:
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Sekedar informasi jika Ferdy Sambo saat ini telah resmi dipecat secara tidak hormat atau PTDH. Setelah upaya bandingnya ditolak oleh majelis komisi sidang etik. Dimana Perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding,"kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9).
Sudah Ditebak Akan Ajukan Gugatan ke PTUN
Sebelumnya, Ferdy Sambo dinilai masih ada peluang menggugat putusan pemecatan secara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Demikian disampaikan Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto
"Yang menjadi kekhawatiran publik (meskipun kemungkinannya sangat kecil) yakni bila hakim di PTUN nantinya 'masuk angin' dan tiba-tiba mengabulkan gugatan FS dan membatalkan SK PTDH Kapolri," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (22/9).
Meski demikian, Bambang menakar langkah hukum yang ditempuh mantan Kadiv Propam Polri itu dipandang sia-sia. Sebab, bagi institusi kepolisian Ferdy Sambo sudah dinyatakan dipecat.
Menurut Bambang, status keanggotaan Ferdy Sambo telah final sebagaimana anggota Polri setelah SK (surat keputusan) PTDH dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo..
"Segera mempercepat semua proses terkait kasus ini, termasuk penuntasan berkas kasus obstruction of justice yang bersangkutan maupun personel yang lain," ujar Bambang.
Oleh karena itu, Bambang mengingatkan bila kepolisian lamban menuntaskan kasus Ferdy Sambo, dikhawatirkan publik berasumsi bahwa Polri kembali terjebak dengan skenario suami Putri Candrawathi itu.
"Kalau kepolisian bertindak lambat, dikhawatirkan akan muncul asumsi publik bahwa penyidik kepolisian terseret lagi pada strategi yang dilakukan FS dkk," tutur Bambang.
Bambang menilai skema mengajukan gugatan ke PTUN ini sia-sia.
"Cuma mengulur waktu saja. Karena secara administrasi kepegawaian sudah final sejak SK Kapolri keluar," ujar Bambang.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKeppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaEffendi pun berharap agar di Kabinet Prabowo Subianto dilakukan fit and proper test untuk memilih para menterinya.
Baca SelengkapnyaBudiman mengaku legowo menghadapi pemecatan tersebut.
Baca Selengkapnya