Ferdy Sambo Ungkap Penyesalan di Pleidoi: Tiap Waktu, Rasa Salah Tak Pernah Berhenti
Merdeka.com - Ferdy Sambo mengungkap penyesalannya hingga terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Rasa menyesal itu dia sampaikan saat membacakan menyampaikan nota pembelaan dengan judul 'Setitik Harapan Dalam Ruang sesak Pengadilan' di PN Jaksel.
"Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana, mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui," ujar Sambo, Selasa (24/1)
Hari ini, adalah hari ke-165 dirinya mendekam di bui. Sejak itu pula, perasaan bersalah dan menyesal terus hinggap menghantui.
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," ucap Sambo.
Minta Maaf Pada Putri Candrawathi
Kepada istrinya Putri Candrawathi, Sambo meminta maaf karena tanpa dasar dan bukti-bukti. Tetapi akibat kesalahannya ikut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Setelah sebelumnya menjadi korban perkosaan yang merampas kehormatan dan martabatnya sebagai seorang perempuan, istri dan ibu dari anak- anak kami, tidak bisa saya bayangkan bagaimana hancur dan sakit perasaannya, kiranya Tuhan sajalah yang selalu menguatkan dan menghiburnya," ujar dia.
Sambo juga menyesal sudah membuat Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
"Sebagai orang-orang yang baik yang telah didudukkan sebagai terdakwa tanpa tau apa kesalahannya, juga terhadap Richard Eliezer yang harus menghadapi situasi ini," ujar Sambo.
Seorang Jenderal Tak Patut Berprilaku Demikian
Sambo menyadari, sebagai anggota Polri yang berpangkat Jendral bintang dua tak seharusnya berperilaku demikian.
"Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya, saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," ujar Sambo.
Sampai di akhir pembelaannya, Sambo kembali menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. Tak hanya keluarga dan para terdakwa, juga kepada keluarga Yosua, Kapolri hingga Presiden Jokowi.
"Saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik, semoga Tuhan mengampuni saya dan kiranya la selalu memberikan keteguhan dan kekuatan kepada kalian," ujar Sambo.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Megawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaPengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaBriptu S terduga pelaku pelecehan tahanan pernah mendapatkan sanksi disiplin karena tidak pernah bertugas dan masuk kantor.
Baca SelengkapnyaKepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca Selengkapnya