Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Feri Amsari Sindir Kepala BKN Sebut Hasil TWK Rahasia Negara: Alasan yang Dicari-cari

Feri Amsari Sindir Kepala BKN Sebut Hasil TWK Rahasia Negara: Alasan yang Dicari-cari Kepala BKN Bima Haria Wibisana. ©2020 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari membeberkan jika pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijalani sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur negeri sipil (ASN) telah menabrak banyak aturan.

Pertama terkait TWK yang dijalani oleh pegawai KPK sebagai syarat alih status, disebut Feri bahwa syarat tersebut tidaklah ada. Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Namun, bilamana diberlakukan TWK, itu ada di pelaksanaan pengadaan ASN yaitu melalui tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana tertuang dalam PP 17/2020 tentang perubahan atas PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Namun, untuk pegawai KPK yang alih status menjadi ASN tidaklah ada TWK.

"Bahasanya dalam proses pengangkatan, jadi tidak ada tes (TWK), kalau tes pengadaan berupa pengangkatan PNS sudah pasti 1.271 orang itu akan menjadi calon PNS (CPNS), kalau itu proses pengadaan, makanya ada TWK," kata Feri dalam diskusi daring Agenda Mendesak Penguatan KPK yang digelar Fisipol UMY, Sabtu (19/6).

"Tapi kalau proses alih status bagaimana contoh TNI dan Kepolisian tidak ada proses TWK dia dialihkan statusnya. Jadi dari pegawai KPK menjadi PNS makanya SK mereka semua 1.271 orang itu SK 100 persen. Kalau tes pengadaan (CPNS) maka SK keluar 80 persen," tambahnya.

Sehingga, dia menganggap ada pihak-pihak jahat yang memang sengaja untuk melemahkan KPK. Terlihat dari banyaknya aturan perundang-undangan yang ditabrak dalam proses pelaksanaan TWK.

"Jadi kalau orang berbuat jahat selalu saja tidak melihat undang-undang nabrak dia. Itu apa pertolongan, kayanya semacam secara hasrat bagi para pelaku kejahatan dia tidak memikirkan Peraturan perundang-undangan. Sehingga kalau kita betul lihat peraturan perundang-undang, banyak sekali yang mereka tabrak," bebernya.

Bahkan dia menantang klaim dari kepala Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang berdalih jika proses pelaksanaan TWK pada proses alih status pegawai KPK menyebut telah dilakukan sesuai aturan UU ASN, maupun Putusan MK.

"Kalau Kepala BKN bilang satu ini adalah undang-undang ASN. Monggo silakan bolak-balik UU ASN pasti tidak ada alih status. Yang ada di PP 41 jadi dia sudah mengada-ngada itu, sudah cari-cari alasan," katanya.

"Begitu dibantah, katanya ini (TWK) sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Silakan bolak balik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi PNS tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam keadaan apapun. Nah ini sudah salah lagi dia, begitu dibantah bahwa putusan MK malah mendalilkan agar tidak boleh ada kerugian bagi pegawai KPK," tambahnya.

Termasuk, Feri menyoroti keterangan Kepala BKN yang menyebut apabila hasil TWK pegawai KPK adalah rahasia negara yang menurutnya alasan tersebut hanya dibuat-buat, agar memuluskan rencana menyingkirkan 75 pegawai KPk.

"Nanti kita lihat apa soal dan hasil tes yang mengatakan ini rahasia negara. Monggo dilihat lagi pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Tes TWK itu tidak bagian yang dikecualikan untuk diberikan. Artinya boleh diserahkan kepada publik," sebutnya.

"Jadi dia mengada-ada, karena memang di peraturan perundang-undangan TWK ini memang lemah dasar hukumnya. Dan apa yang kemudian di sampaikan oleh Kepala BKN, pimpinan KPK dan Menpan RB itu alasan-alasan yang dicari-cari," lanjutnya.

Sehingga, Feri memandang jika para pihak yang bertanggung jawab atas penyingkiran 75 pegawai KPK saat ini sedang berkamuflase dan membangun narasi seolah-olah mencari kebenaran untuk hasil dari TWK sebagai alasan legal menyingkirkan pegawainya.

"Nah ini alasan yang dicari-cari, kalau sudah ada alasan yang dicari-cari mau kita menjelaskan secara peraturannya perundangan-undangan mau kita menjelaskan secara peraturan perundang-undangan mau berbandingkan moral dan etika tidak akan dianggap," kata Feri.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan informasi mengenai proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi rahasia negara. Hal tersebut disampaikan Bima menyusul adanya sejumlah usulan terkait polemik pelaksanaan TWK pegawai komisi antirasuah.

"Informasinya menjadi rahasia negara," ujar Bima melalui pesan singkat di Jakarta, demikian dikutip Antara, Kamis (17/6).

Usulan pertama, yakni agar BKN menjelaskan proses pelaksanaan TWK pegawai KPK kepada pihak-pihak yang mempersoalkan TWK tersebut. Usulan lainnya, yakni agar BKN mempersilakan Ombudsman RI melakukan audit terhadap proses pelaksanaan TWK pegawai KPK itu.

Menurut Bima, informasi mengenai proses pelaksanaan TWK tersebut hanya bisa dibuka oleh pengadilan.

"Hanya bisa dibuka oleh pengadilan," kata dia.

Adapun pembicaraan terkait TWK pegawai KPK masih terus bergulir hingga saat ini. Yang teranyar, muncul permohonan agar KPK membuka hasil TWK tersebut kepada publik.

Terkait permohonan tersebut, KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan BKN. "Hingga hari ini, PPID KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi terkait terkait tes asesmen wawasan kebangsaan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/6).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Ditanya Siapa Berbuat Zalim Hukum, Anas Urbaningrum: Yang Melakukan Pasti Merasa
Ditanya Siapa Berbuat Zalim Hukum, Anas Urbaningrum: Yang Melakukan Pasti Merasa

Menurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Tersangka, Anies Baswedan: Jaga Marwah Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK Tersangka, Anies Baswedan: Jaga Marwah Pemberantasan Korupsi

KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang perlu menjadi contoh.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Tersangka, Ganjar: Kekuasaan Punya Kecenderungan Korupsi Harus Disikat Habis
Ketua KPK Tersangka, Ganjar: Kekuasaan Punya Kecenderungan Korupsi Harus Disikat Habis

Dia mengatakan, proses hukum yang dijalani Firli menjadi ranah aparat penegak hukum, Ganjar enggan mengomentari lebih dalam lagi.

Baca Selengkapnya