Feriyani Lim tak terlacak, pelimpahan berkas ke Kejari terhambat
Merdeka.com - Penyidik Polda Sulawesi Selatan kembali mengagendakan pelimpahan tahap kedua berkas tersangka Feriyani Lim atas kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Berkas tersebut telah P21 atau dinyatakan lengkap.
Kepala Unit (Kanit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel, Kompol Gani Hatta Alamsyah yang dikonfirmasi Rabu malam, (14/10) menjelaskan, rencana pelimpahan masih belum bisa dipastikan. Sebab hingga saat ini tersangka Feriyani Lim belum juga memenuhi panggilan Polda. Pihaknya menjadwalkan kembali memanggil Feriyani, Kamis (15/10).
"Hingga malam ini kita belum menerima konfirmasi dari kuasa hukum Feriyani Lim. Jadi belum bisa dipastikan pelimpahan besok jadi atau tidak. Masalahnya Feriyani Lim juga hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya," kata Kompol Gani.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa Amran Sulaiman? Dia adalah Amran Sulaiman.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
Rencananya, pelimpahan ke Kejaksan Negeri Makassar akan dilakukan pukul 10.00 WITA. "Iya rencananya dari Polda langsung ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sebagaimana pelimpahan kasus Abraham Samad dulu," kata Gani.
Hanya saja pihaknya terhambat jejak Feriyani Lim yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Jika Feriyani Lim tidak juga datang, kata Kompol Gani, pihaknya akan buat surat perintah penjemputan paksa. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengaku sudah lost kontak dengan kliennya
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaPolri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaAde menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penyuapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Boyamin, sudah tidak ada alasan lagi bagi Karyoto untuk menunda penahanan Firli.
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Firli Bahuri mengklarifikasi aset milik kliennya yang tidak terdaftar di LHKPN
Baca Selengkapnya