Filipina bukan adikuasa, tak bisa tekan RI tunda eksekusi Mary Jane
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, pemerintah sudah memberikan semua hak dalam memperoleh keadilan pada semua tingkatan yang dimiliki oleh semua terpidana mati yang telah dieksekusi. Hak itu termasuk mengajukan grasi maupun Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Tentu apabila semua prosedur hukum itu telah ditempuh, maka status hukumnya menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Nah, bila telah seperti itu, maka penegakan hukum harus dilakukan sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pengadilan," kata Setya, Jakarta, Selasa (5/5).
Dia juga memuji tindakan Jaksa Agung M Prasetyo yang menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane demi memberi kesempatan baru sesuai temuan fakta yang ada. Selanjutnya, semua pihak tinggal menunggu proses hukum berikutnya.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana cara orang Indonesia menunjukkan rasa hormat kepada tuan rumah? Untuk menghargai tuan rumah, biasanya orang Indonesia akan berusaha menghabiskan hidangan yang telah disajikan. Namun di Tiongkok, hal ini justru dinilai kurang sopan, lho. Pasalnya, menghabiskan makanan tanpa menyisakan sedikitpun menandakan bahwa si tuan rumah tak memberikan santapan kepada tamu dengan porsi cukup.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
Menurutnya, jika ternyata proses hukum itu tidak mengubah bobot hukuman maka Mary Jane harus dieksekusi. Demikian pula sebaliknya, jika temuan baru itu mengarahkan Mary Jane bukanlah gembong narkoba, maka hukumannya bisa saja diubah.
"Saya selaku ketua DPR mendukung langkah tegas pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Jokowi yang begitu tegas dalam menegakkan hukum. Juga kepada Jaksa Agung yang tegas mengambil tindakan apapun," jelas Setya.
Sementara itu, politikus PDIP Maruarar Sirait juga menyatakan dukungannya atas tindakan Jaksa Agung M Prasetyo yang menunda eksekusi mati Mary Jane. Menurut dia, salah kaprah bila menganggap penundaan itu akibat tekanan dari pemerintah Filipina.
"Filipina bukan negara adikuasa. Jadi saya kira tak tepat bila dikatakan negara itu bisa menekan Indonesia. Bagi saya, Jaksa Agung sudah bekerja profesional. Sebab penundaan memang karena ada ditemukan fakta baru, masalah hukum baru di Filipina," jelas Maruarar.
Menurut Maruarar, Filipina sangat menghormati proses hukum di Indonesia. Sama juga seperti Indonesia menghormati proses hukum di negara yang dipimpin Presiden Aquino tersebut.
"Ini Indonesia memilih kebijakan itu, bukan bukan karena ada tekanan. Indonesia jauh lebih besar dari Filipina. Tapi ini sebuah sikap bahwa Indonesia juga menghargai proses hukum di Filipina yang menemukan bukti baru. Mari kita dukung upaya mencari keadilan," tutur Maruarar. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaMary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaMeski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman
Baca SelengkapnyaKrishna mengatakan Gregor tak bisa langsung dideportasi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca Selengkapnya