Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Filipina kembali melobi agar Mary Jane dibebaskan, ini reaksi JK

Filipina kembali melobi agar Mary Jane dibebaskan, ini reaksi JK Mary Jane. ©2015 merdeka.com/kresna

Merdeka.com - Pemerintah Filipina dikabarkan kembali berupaya melobi pemerintah Indonesia agar mau membatalkan hukuman mati terpidana narkoba, Mary Jane Veloso. Terhadap upaya ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, upaya lobi pemerintah Filipina adalah hal wajar.

"Hampir semua negara yang warga negaranya telah mendapat vonis hukuman mati itu melobi Pemerintah," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

JK menambahkan, setiap negara yang warga negaranya menghadapi hukuman mati di negara lain akan melakukan upaya yang sama, termasuk Indonesia.

"Sama dengan pemerintah Indonesia selalu melobi negara-negara yang menghukum hukuman mati WNI, di Saudi, Malaysia. Memang normal itu," tutur JK.

Meski upaya keras dilakukan pemerintah negara-negara tersebut, namun Indonesia memiliki kedaulatan hukum sendiri yang tidak bisa diintervensi negara lain.

"Yang menentukan ialah keputusan hukum di negeri kita," tutup JK.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Yusril Sebut Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina
Menko Yusril Sebut Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina

Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Mary Jane di Lapas Perempuan Yogyakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina
Kondisi Terkini Mary Jane di Lapas Perempuan Yogyakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina

Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.

Baca Selengkapnya
Bakal Dipulangkan ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta
Bakal Dipulangkan ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta

Mary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi

Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bicara Proses Pemindahan Lima Narapidana 'Bali Nine' ke Australia
Menko Kumham Yusril Bicara Proses Pemindahan Lima Narapidana 'Bali Nine' ke Australia

Yusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana
Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah
FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya