Filipina lobi Indonesia soal eksekusi mati warganya
Merdeka.com - Negara Filipina meminta Indonesia kembali mempertimbangkan soal eksekusi mati warganya yang tersandung kasus penyeludupan narkoba. Permintaan itu disampaikan Wakil Presiden Filipina, Jejomar C. Binay dalam acara Konferensi Asia Afrika (KAA).
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) mengatakan permintaan itu disinggung pada saat pertemuan bilateral sejumlah negara di Jakarta Convention Center (JCC).
"Tadi bicara tentang warganya yang akan menjalani hukuman (mati) itu. Wajar saja , kalau ada warga kita yang kena masalah di suatu negara tentu pemimpinnya akan melobi juga," kata JK di JCC, Jakarta, Selasa (22/4).
-
Apa yang Jusuf Hamka tagih ke negara? Bos jalan tol Jusuf Hamka kembali menagih utang negara kepada perusahaannya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kepada Pemerintah.
-
Siapa yang menekankan pentingnya toleransi? Sekretaris Eksekutif Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Pendeta Jimmy Sormin menegaskan bahwa semangat kasih bisa melampaui sekat budaya dan identitas sehingga bisa memupuk toleransi di antara masyarakat.
-
Siapa yang perlu dihormati? Jika Anda harus menempatkan seseorang sebagai tumpuan, maka tempatkanlah guru. Mereka adalah pahlawan masyarakat.
-
Apa cita-cita Kompol Syarif? 'Memang bukan mimpi saya jadi polisi. (Mimpinya) jadi tentara,' ungkapnya.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meskipun meminta pertimbangan hukuman mati terhadap warganya, JK mengaku pemerintah Filipina tetap menghargai proses hukum di Indonesia.
"Pada prinsipnya, dia sangat menghargai hukum kita tetapi tetap juga mengharapkan suatu perilaku kemanusiaan, dan kita jamin itu," ujarnya.
Selain itu, terkait pertemuan itu semua tamu negara yang hadir berterimakasih atas semangat Indonesia menyambut perhelatan 10 tahun sekali tersebut.
"Hal yang menggembirakan, semua berterima kasih atas semangat Bandung dan mau melanjutkan semangat itu. Semua sangat menghargai KAA ini," jelas JK.
Seperti diketahui, warga Filipina, Mary Jane, merupakan terpidana mati yang ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Saat ini, Mary Jane tinggal menunggu eksekusi mati setelah Mahkamah Agung pada Maret lalu menolak pengajuan peninjauan kembali kasusnya.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman
Baca SelengkapnyaMenteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi.
Baca SelengkapnyaIndonesia dan China memiliki pandangan yang sama terkait deeskalasi konflik di Timur Tengah, termasuk penyelesaian konflik Israel-Palestina.
Baca Selengkapnya