Firli Bahuri Ingatkan Pejabat Terima Bingkisan Natal Segera Lapor KPK
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta para pejabat negara melaporkan bingkisan yang diterima mengatasnamakan hadiah Hari Raya Natal. Hal itu agar terhindar dari praktik korupsi berjenis gratifikasi hingga suap.
"Untuk menghindari hal ini, kami KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online sehingga para penyelenggara negara yang mendapatkan bingkisan, kado, hadiah, mengatasnamakan perayaan hari raya agama, untuk segera melaporkannya ke KPK," tutur Firli dalam keterangannya, Jumat (25/12).
Firli mengingatkan, KPK akan menjerat pelaku praktik suap menyuap dengan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
"Dari data empiris yang KPK miliki menunjukkan bahwasanya tindak pidana terbanyak yang kami tangani adalah perkara suap menyuap," jelas dia.
Menurut Firli, tidak menutup kemungkinan di Hari Raya Natal ini ada pihak yang bermaksud memainkan taktik sinterklas dengan dalih memberi tanpa berharap balasan. Namun akhirnya berujung pada dugaan korupsi yang nantinya menjerat si penerima.
"Selamat merayakan Hari Natal, mari bersama kita tebar kasih dan selalu semai nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan di hati sanubari dengan semangat anti korupsi, agar Indonesia maju, sejahtera, aman dan damai sentosa," kata Firli.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Johanis Tanak menyebut setiap insan harus taat dengan proses hukum.
Baca SelengkapnyaSyahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaSaud hadir sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaFirli datang lebih awal sekira pukul 08.30 WIB dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata menyebut, Firli masih menjalankan tugas sebagai Ketua KPK seperti biasa.
Baca SelengkapnyaDari serentetan pasal berlapis, Firli pun terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca Selengkapnya"Ini alert (peringatan) buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada,” kata Ganjar
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyebut, seharusnya Firli Bahuri mundur sementara atau nonaktif dari jabatan sebagai pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya