Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Firli Puji Hakim MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun

Firli Puji Hakim MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun Ketua KPK Firli Bahuri. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Awalnya Firli menyebut, KPK tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun.

"Lembaga KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).

Atas dasar itu, Filri menerangkan, KPK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai, hakim konstitusi sudah pasti menguasai perkara yang diputuskan.

Orang lain juga bertanya?

"Itu bermakna bahwa KPK sangat menghormati segala putusan, putusan MK adalah Undang-Undang dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK," ujar Filri.

"Tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan karena ada asas yang disebut dengan ius curia novit," tandasnya.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Keputusan ini mulai berlaku di era kepimpinan Firli Bahuri dkk. Sekadar diketahui, sedianya masa jabatan Filri cs akan habis tahun ini setelah resmi dilantik 2019 silam.

"Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono melalui pesan singkat diterima, Jumat (26/5).

Fajar menjelaskan, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. Bunyinya, mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

"MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," jelas Fajar.

Atas pertimbangan itu, katanya, Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan.

"Jadi jabatan pimpinan KPK genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” Fajar menandasi.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata Ungkap Hubungan KPK dan Polri Usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Alexander Marwata Ungkap Hubungan KPK dan Polri Usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Alex menjelaskan, kasus pemerasan SYL bukan masalah lembaga.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Firli Bahuri Usai Mengajukan Surat Pengunduran Diri di Markas Dewan Pengawasan KPK
FOTO: Ekspresi Firli Bahuri Usai Mengajukan Surat Pengunduran Diri di Markas Dewan Pengawasan KPK

Firli menyebut surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg.

Baca Selengkapnya
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jadi Rakyat Jelata, Firli Sampaikan Permohonan Khusus ke Jokowi
VIDEO: Jadi Rakyat Jelata, Firli Sampaikan Permohonan Khusus ke Jokowi

Firli meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan masyarakat

Baca Selengkapnya
Dulu Firli Janji Berantas Korupsi saat Dilantik Jadi Ketua KPK, Kini Berstatus Tersangka di Ujung Masa Jabatan
Dulu Firli Janji Berantas Korupsi saat Dilantik Jadi Ketua KPK, Kini Berstatus Tersangka di Ujung Masa Jabatan

Masa jabatan Firli sebagai Ketua KPK akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Keputusan Presiden Jokowi

Alex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.

Baca Selengkapnya
PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK, Usai Jadi Tersangka
PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK, Usai Jadi Tersangka

"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan, Pimpinan KPK Tidak Mendesak Mundur
Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan, Pimpinan KPK Tidak Mendesak Mundur

Pimpinan KPK tak meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak Firli Bahuri, dari Danton Sabhara Polda Metro Jaya hingga Kontroversi saat Jabat Ketua KPK
Rekam Jejak Firli Bahuri, dari Danton Sabhara Polda Metro Jaya hingga Kontroversi saat Jabat Ketua KPK

Firli tercatat pernah menjabat sebagai Ajudan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tetap Tak Hadiri Sidang Etik Meski Datangi Gedung Dewas KPK, Ini Alasannya
Firli Bahuri Tetap Tak Hadiri Sidang Etik Meski Datangi Gedung Dewas KPK, Ini Alasannya

Firli Bahuri datang ke Gedung ACLC KPK yang menjadi markas Dewan Pengawas KPK setelah mundur dari Ketua KPK.

Baca Selengkapnya