FMPP se Jawa-Madura sepakat nyatakan ISIS sama dengan begal
Merdeka.com - Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa-Madura terkait ISIS menyepakati bahwa ISIS sama dengan begal. Keputusan tersebut diambil setelah terjadi perdebatan dengan mendasarkan pada Al Quran, Hadist dan kitab-kitab yang menjadi dasar pengajaran pesantren salaf pada Rabu (15/4) malam sekitar pukul 23.45 WIB.
Ada tiga pendapat dalam bahtsul masail terkait ISIS, menurut pandangan syariat kelompok harokah Islam yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam Ahlisunnah Wal Jamaah.
Pertama dari aspek politik (siyasah), ISIS tergolong pemberontak (ahlul baghyi) karena dianggap memiliki ta'wil sa'igh. Kedua dari aspek ideology (aqidah), ulama berbeda pendapat, satu pendapat mengatakan kafir dan pendapat lain mengatakan tidak kafir. Dan ketiga dari aspek aksi (harokah), aksi ISIS dianggap sebagai tindakan qutto'ut thoriq (begal/rampok).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa yang menang dalam perdebatan? Tidak ada yang menang dan tiada yang kalah. Keduanya memiliki sudut pandangnya masing-masing dalam melihat sains dan agama.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara menilai kebenaran Hadis? Mengutip NU Online, hadis sahih ialah hadis yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang berkualitas dan tidak lemah hafalannya, di dalam sanad dan matannya tidak ada syadz dan illat.
-
Apa teori masuknya Islam di Indonesia? Proses Masuknya Islam ke Indonesia Menurut Teori Gujarat Teori Gujarat merupakan teori tertua yang menjelaskan tentang Islamisasi di Indonesia.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
"Keputusan Komisi A yang membahas soal ISIS dan radikalisme global disepakati ada tiga putusan. Yakni ISIS itu sama dengan pemberontak, sama dengan begal dan ada perbedaan mereka kafir dan tidak kafir," kata ketua umum FMPP Gus Ibrahim A Hafidz pada merdeka.com, Kamis (16/4).
Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan bahtsul masa'il Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) 100 pesantren se-Jawa-Madura yang dilaksanakan di Ponpes Lirboyo Kediri 15-16 April 2015, membahas 21 permasalahan terkini menurut pandangan Islam.
21 Pembahasan tersebut dibagi menjadi tiga komisi yakni komisi A,B dan C. Dan masing-masing membahas 7 permasalahan. Kegiatan yang dilaksanakan setahun dua kali ini menjadi ajang pertarungan ilmu debat dengan berdasarkan Al Quran, Hadist dan kitab-kitab yang digunakan sebagai rujukan pesantren salaf Ahlusunnah Wal Jama'ah.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jamaah Islamiyah Umumkan Bubarkan Diri, Akan Patuh Pada NKRI
Baca SelengkapnyaMantan anggota Jamaah Islamih di wilayah Sumatera Selatan dan narapidana teroris mengucapkan sumpah setia ke NKRI
Baca SelengkapnyaHal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaKedua terduga teroris itu berinisial RJ dan AM. Petugas melakukan penangkapan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 18 warga Poso yang merupakan mantan simpatisan jaringan teroris mengucapkan ikrar setia kepada NKRI di Mapolres Poso, Kamis (13/6).
Baca SelengkapnyaDeklarasi Pembubaran JI ditandai dengan penyerahan dua pucuk senjata api kepada polisi.
Baca SelengkapnyaHabib Bahar bin Smith menyatakan, mendukung capres-cawapres yang didukung oleh keputusan Ijtimak Ulama
Baca SelengkapnyaTerduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan anggota kelompok Daulah Islamiyah yang masih terafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Baca SelengkapnyaMomen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Baca SelengkapnyaDeklarasi untuk patuh kepada pemerintah NKRI ini setelah para pendiri dan pimpinan JI sepakat membubarkan diri pada 30 Juni 2024 lalu.
Baca Selengkapnya