Fokus jerat Miryam, KPK tak tanggapi ada direktur temui anggota DPR
Merdeka.com - Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP terungkap fakta baru. Dalam video pemeriksaannya, Miryam S Haryani mengaku pada Novel Baswedan bahwa ada tujuh orang yang terdiri dari penyidik dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Komisi III DPR. Novel menanyakan pegawai KPK yang dimaksud. Miryam menyodorkan nama salah satu direktur di KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah tidak ingin menanggapi adanya penyidik dan pegawai KPK yang disebut Miryam bertemu dengan anggota DPR. Dia hanya menegaskan bahwa, rekaman video dibuka di persidangan hanya untuk membuktikan Miryam tidak dalam tekanan saat menjalani pemeriksaan. Sehingga, alasan KPK mencabut BAP karena merasa dalam tekanan, dinilai hanya mengada-ada.
"KPK fokus bagaimana membuktikan perbuatan yang didakwakan pada Miryam tersebut terbukti dan publik bisa melihat untuk menegaskan apa yang kami sampaikan dulu bahwa rekaman itu ada dan Miryam diperiksa tidak dalam keadaan tertekan," jelas Febri di Gedung KPK, Senin (18/8).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Kami akan meyakinkan hakim bahwa memang Miryam sudah melanggar Pasal 22 UU Tipikor," tegasnya.
Dia tak menyinggung sedikitpun pernyataan Miryam dalam video itu yang menyebut pertemuan pegawai KPK dan anggota DPR. Febri menegaskan, KPK fokus menjerat Miryam dengan Pasal 22 UU Tipikor mengenai pemberian keterangan palsu di persidangan.
"Tinggal menjadi tugas penuntut umum KPK tentu saja, dalam rentang waktu pembuktian ini membuktikan indikasi pelanggaran Pasal 22 yang dilakukan oleh terdakwa Miryam S Haryani," lanjut Febri.
Febri menyebut Miryam bebas bicara apapun. Nantinya semua akan dibuktikan di persidangan. "Ya kalau posisi terdakwa sebenarnya silakan saja mau memberikan keterangan apapun. Tugas penuntut umum untuk membuktikan dakwaan," kata Febri.
Soal munculnya nama-nama sejumlah anggota DPR yang diduga menekan Miryam, Febri mempersilakan semua pihak menyimpulkan dari video yang sudah diputar di persidangan.
"Pihak-pihak yang ingin mendengar apa yang disampaikan Miryam sudah bisa mendengar hal tersebut dan kalau masih dipertanyakan apakah benar Miryam mengatakan sesuatu atau nama-nama tertentu itu sudah terkonfirmasi dari rekaman yang diperdengarkan hari ini. Kalau kemudian alasan pencabutan BAP pada saat itu adalah karena tertekan maka alasan itu mengada-ada. Itu yang sedang kita buktikan juga saat ini," jelas Febri.
Sebelumnya, sidang perkara pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani mengungkap fakta baru. Tujuh orang yang terdiri dari penyidik dan pegawai KPK diduga bertemu dengan Komisi III DPR.
Pertemuan tersebut diduga untuk 'mengamankan' Miryam sebagai saksi e-KTP. Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum KPK memutar video pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto.
"Iya pasti tadi lo panggil kan, KPK gue udah ketemu penyidik 7 orang dengan pegawainya, terus ketemu Pak dengan yang namanya ini," ujar Miryam dalam video tersebut kepada penyidik Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Novel pun bertanya kepada Miryam mengenai siapa penyidik yang dimaksud. Politisi Hanura itu mengaku tidak kenal, hanya saja dia menyodorkan secarik kertas.
Dalam kertas tersebut tercatat satu nama yang diduga merupakan direktur.
"Siapa namanya?" Tanya Novel saat itu.
"Enggak kenal," jawab Miryam.
"Nih coba nih ini Pak (Miryam memberikan kertas),"
"Hmm Pak Direktur," ucap Novel saat melihat kertas yang diberikan Miryam.
"Saya kan cuma baca tapi tidak baca tanda tangan Pak," kata Miryam.
Tidak hanya itu, penyidik atau pejabat KPK tersebut bahkan meminta sejumlah uang kepada Miryam sebagai kompensasi pengamanan untuk Politikus Hanura tersebut.
"Dia yang malu, tapi saya enggak ngomong. Pokoknya ini ya kamu bayar dulu tapi saya enggak ngomong," ungkap Miryam saat menirukan pernyataan tersebut.
"Mereka minta berapa Bu?" Tanya Novel.
"2 Milyar Pak. Terus Mbak, saya enggak ngomong, saya enggak ngomong," ungkap Miryam menirukan pernyataan pejabat KPK itu. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPintu utama steril setelah polisi dilengkapi senjata api laras Panjang ikut menjaga pintu utama dari dalam gedung Kesekjenan DPR.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaFirli saat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo saat menangani perkara korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan proses pemeriksaan tak bisa dilakukan sembarangan. Setiap pemeriksaan selalu direkam.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca Selengkapnya"Enggak ada guna, laporannya lecehkan kita seolah-olah tak ada persoalan," tegas Anggota Komisi VI DPR, Deddy Sitorus.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik pertemuan dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya