Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fokus Kasus Sendiri, Ketua FPI Keberatan Jadi Saksi untuk Rizieq Syihab

Fokus Kasus Sendiri, Ketua FPI Keberatan Jadi Saksi untuk Rizieq Syihab Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Liputan6.com/Helmi Fithriansyah ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Tersangka kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis keberatan terhadap rencana penyidik yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi dalam perkara penghasutan yang menjerat Habib Rizieq Syihab. Hal itu disampaikan dirinya saat selesai jalani pemeriksaan selaku tersangka oleh penyidik, di Polda Metro Jaya yang dilakukan sejak Senin (14/12) kemarin.

"Pemeriksaan (sebagai saksi) saya keberatan saya keberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangka saya," ujar saat kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12).

Sementara untuk pemeriksaan selaku tersangka, Shabri menyampaikan proses pemeriksaan telah berjalan dengan baik, terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet sebagaimana yang disangkakan dengan Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Semuanya yang ada ya seputar masalah kerumunan dan lain-lain," jelasnya.

Sementara terkait agenda pemeriksaan selanjutnya, Shabri menyampaikan kalau dirinya belum diberikan informasi tersebut oleh penyidik.

Kemudian, ditanya seputar pemeriksaan dirinya sebagai tersangka, Shabri meminta aparat penegak hukum agar memberlakukan hukum secara adil dengan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang mengundang kerumunan di berbagai tempat.

"Tinggal saat sekarang ini kalau saya sudah diproses secara hukum atas pasal kerumunan. Maka kita minta keadilan di sini yang lain juga yang berkerumun harus diproses juga biar adil ya," ujarnya.

"Juga tanpa pandang bulu hukum harus berlaku untuk semua, bukan hanya untuk kalangan tertentu golongan tertentu. Apalagi Maulid Nabi mengarah pada ulama dan lain-lain. Yang hanya sebatas itu, adalah ketidakadilan, ketidakadilan ini sumber dari pada kelemahan negara," tambahnya.

Ketua dan Laskar FPI Bakal Jadi Saksi Kasus Rizieq

Sebelumnya, Kedua tersangka kasus terkait kerumunan massa di kediaman M Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, yaitu Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Hal itu dikabarkan Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar bahwa pemeriksaan masih berlangsung sampai saat ini, sejak keduanya memenuhi panggilan penyidik pada Senin (14/12) kemarin.

"Masih berlangsung (pemeriksaan)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).

Aziz menyampaikan kedua akan melanjutkan pemeriksaan kembali setelah istirahat pada pukul 02.00 Wib dini hari. Atas hal itu, terhitung keduanya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hampir sekitar 24 jam. Sejak kemarin yang diketahui tiba di Polda Metro Jaya sekitar pada pukul 10.00 Wib, setelah dinyatakan negatif Covid-19.

"Makanya dini hari tadi istirahat, karena baik dari keduanya maupun penyidik butuh istirahat," katanya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Aziz menyebut, kalau kedua klienya yakni Shabri Lubis ditanya sekitar 63 pertanyaan sedangkan Maman sekitar 62 pertanyaan. Lalu, ia pun membenarkan dari seluruh pertanyaan, ada sekitar 40 pertanyaan yang tidak dijawab, lantaran tidak mengetahui keterangan yang ditanyakan oleh penyidik.

"Karena memang tidak tahu," kata Aziz.

Aziz menambahkan saat ini kedua klienya masih akan jalani pemeriksaan untuk perbaikan materi di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Yang kemudian pemeriksaan, akan kembali dilanjutkan kepada Shabri Lubis dan Maman selaku saksi, dari kasus penghasutan dan melawan petugas atas tersangka Habib Rizieq Shihab.

"Masih semuanya (pemeriksaan sebagai tersangka dan saksi)," kata Aziz.

Sekedar informasi Habib Rizieq disangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lalu, Rizieq juga dikenai dugaan penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP jo Pasal 216 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal enam penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Alasan Firli Bahuri Pakai Masker Datangi Bareskrim: Walau Batuk Berat, Saya Datang
Alasan Firli Bahuri Pakai Masker Datangi Bareskrim: Walau Batuk Berat, Saya Datang

Firli berujar kedatangannya sebagai komitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Klaim Tak Ada Kendala Usut Kasus Pemerasan Syahrul Limpo & Jamin Bebas Intimidasi
Polda Metro Klaim Tak Ada Kendala Usut Kasus Pemerasan Syahrul Limpo & Jamin Bebas Intimidasi

Kasus ini menyeret Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah satu kali dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK soal ‘Safe House’ Filri Digeledah Polisi: Polda Urusan Pidana, Kami Urusan Etik
Dewas KPK soal ‘Safe House’ Filri Digeledah Polisi: Polda Urusan Pidana, Kami Urusan Etik

Dewas KPK menghormati kebijakan yang dilakukan Polda dalam rangka pengusutan kasus Firli.

Baca Selengkapnya
Polisi Blak-blakan soal Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Limpo yang Seret Firli Bahuri
Polisi Blak-blakan soal Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Limpo yang Seret Firli Bahuri

Polisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Polisi Jadwalkan Kembali Gelar Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran UU KPK
Polisi Jadwalkan Kembali Gelar Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran UU KPK

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Blak-blakan soal Alasan Firli Bahuri Selalu Diperiksa di Bareskrim
Polda Metro Blak-blakan soal Alasan Firli Bahuri Selalu Diperiksa di Bareskrim

Firli kini terjerat kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya