Fokus Kasus Sendiri, Ketua FPI Keberatan Jadi Saksi untuk Rizieq Syihab
Merdeka.com - Tersangka kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis keberatan terhadap rencana penyidik yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi dalam perkara penghasutan yang menjerat Habib Rizieq Syihab. Hal itu disampaikan dirinya saat selesai jalani pemeriksaan selaku tersangka oleh penyidik, di Polda Metro Jaya yang dilakukan sejak Senin (14/12) kemarin.
"Pemeriksaan (sebagai saksi) saya keberatan saya keberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangka saya," ujar saat kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12).
Sementara untuk pemeriksaan selaku tersangka, Shabri menyampaikan proses pemeriksaan telah berjalan dengan baik, terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet sebagaimana yang disangkakan dengan Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Semuanya yang ada ya seputar masalah kerumunan dan lain-lain," jelasnya.
Sementara terkait agenda pemeriksaan selanjutnya, Shabri menyampaikan kalau dirinya belum diberikan informasi tersebut oleh penyidik.
Kemudian, ditanya seputar pemeriksaan dirinya sebagai tersangka, Shabri meminta aparat penegak hukum agar memberlakukan hukum secara adil dengan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang mengundang kerumunan di berbagai tempat.
"Tinggal saat sekarang ini kalau saya sudah diproses secara hukum atas pasal kerumunan. Maka kita minta keadilan di sini yang lain juga yang berkerumun harus diproses juga biar adil ya," ujarnya.
"Juga tanpa pandang bulu hukum harus berlaku untuk semua, bukan hanya untuk kalangan tertentu golongan tertentu. Apalagi Maulid Nabi mengarah pada ulama dan lain-lain. Yang hanya sebatas itu, adalah ketidakadilan, ketidakadilan ini sumber dari pada kelemahan negara," tambahnya.
Ketua dan Laskar FPI Bakal Jadi Saksi Kasus Rizieq
Sebelumnya, Kedua tersangka kasus terkait kerumunan massa di kediaman M Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, yaitu Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Hal itu dikabarkan Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar bahwa pemeriksaan masih berlangsung sampai saat ini, sejak keduanya memenuhi panggilan penyidik pada Senin (14/12) kemarin.
"Masih berlangsung (pemeriksaan)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).
Aziz menyampaikan kedua akan melanjutkan pemeriksaan kembali setelah istirahat pada pukul 02.00 Wib dini hari. Atas hal itu, terhitung keduanya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hampir sekitar 24 jam. Sejak kemarin yang diketahui tiba di Polda Metro Jaya sekitar pada pukul 10.00 Wib, setelah dinyatakan negatif Covid-19.
"Makanya dini hari tadi istirahat, karena baik dari keduanya maupun penyidik butuh istirahat," katanya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Aziz menyebut, kalau kedua klienya yakni Shabri Lubis ditanya sekitar 63 pertanyaan sedangkan Maman sekitar 62 pertanyaan. Lalu, ia pun membenarkan dari seluruh pertanyaan, ada sekitar 40 pertanyaan yang tidak dijawab, lantaran tidak mengetahui keterangan yang ditanyakan oleh penyidik.
"Karena memang tidak tahu," kata Aziz.
Aziz menambahkan saat ini kedua klienya masih akan jalani pemeriksaan untuk perbaikan materi di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Yang kemudian pemeriksaan, akan kembali dilanjutkan kepada Shabri Lubis dan Maman selaku saksi, dari kasus penghasutan dan melawan petugas atas tersangka Habib Rizieq Shihab.
"Masih semuanya (pemeriksaan sebagai tersangka dan saksi)," kata Aziz.
Sekedar informasi Habib Rizieq disangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lalu, Rizieq juga dikenai dugaan penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP jo Pasal 216 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal enam penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaFirli berujar kedatangannya sebagai komitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaKasus ini menyeret Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah satu kali dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menghormati kebijakan yang dilakukan Polda dalam rangka pengusutan kasus Firli.
Baca SelengkapnyaPolisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaFirli kini terjerat kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnya